Advertisements

Syarat Membuat SKCK Untuk WNI dan WNA

Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi syarat membuat SKCK untuk WNI dan WNA, jadi simak artikel ini hingga selesai.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen vital yang harus dimiliki oleh masyarakat di Indonesia.

Pasalnya, SKCK sering digunakan untuk berbagai keperluan, seperti lamaran kerja dan aplikasi visa.

Apakah pemilik SKCK memiliki catatan kriminal atau tidak, diperjelas dengan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Polri menggunakan fitur Intelkam dari database mereka.

Syarat Membuat SKCK

Masa berlaku SKCK dibatasi hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang jika masih diperlukan.

Masyarakat dapat membuat SKCK secara offline maupun online. Masyarakat dapat membuka SKCK secara offline dengan mendatangi Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa kelengkapan dokumen dan mengisi formulir yang telah disediakan petugas.

Namun jika dilakukan secara online, pemohon tinggal mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan melalui website skck.polri.go.id.

Namun ada perbedaan seputar syarat pembuatan SKCK online yang harus dipenuhi oleh WNI dan WNA.

Syarat Membuat SKCK

Berikut adalah syarat yang perlu kamu siapkan ketika ingin membuat SKCK:

1. Persyaratan Pembuatan SKCK Bagi WNI

Berikut adalah syarat membuat SKCK untuk WNI:

  1. Fotokopi KTP asli atau identitas lainnya bagi yang belum memenuhi persyaratan pembuatan KTP.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, muka terlihat. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus menunjukkan wajah penuh.

2. Persyaratan Pembuatan SKCK Bagi WNA

Berikut adalah syarat membuat SKCK untuk WNA:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau bertanggung jawab terhadap warga negara asing (WNA).
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri berstatus WNI.
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan, muka terlihat. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, foto harus menunjukkan wajah penuh.

Kesimpulan

Itulah persyaratan pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA. Sebelum mengajukan permohonan, lengkapi dulu persyaratan di atas.

Demikianlah artikel mengenai Syarat Membuat SKCK Untuk WNI dan WNA dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.