Advertisements

Tips Mendaftarkan Produk UMKM di e-Katalog

Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan tips mendaftarkan produk UMKM di e-Katalog. Simak artikel ini hingga selesai.

Untuk memasarkan produk secara lebih umum, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya di e-catalog.

E-catalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi bisnis, harga, dan informasi lain yang terhubung dengan penyedia barang atau jasa.

Perbedaan e-Katalog dan Marketplace

E-katalog akan menampilkan berbagai jenis barang dan jasa sesuai dengan standar unik mereka.

Seperti fasilitas kesehatan, peralatan penerangan jalan, insektisida dan pupuk, pakaian batik, persewaan kendaraan peralatan kantor dan lain-lain.

Ada beberapa keuntungan bagi pelaku UMKM yang mendaftarkan usahanya di e-catalog.

Selain dapat mempromosikan produk ke lebih luas, juga membuka peluang produk yang bersangkutan dikenal dan dilirik oleh pemerintah.

Perbedaan e-Katalog dan Marketplace

Ada perbedaan yang jelas antara e-katalog dan marketplace.

Jika semua komoditas di marketplace dapat dengan bebas masuk untuk dipasarkan, tidak demikian halnya dengan e-katalog.

Produk dalam e-katalog dikelola secara ketat oleh LKPP, dan penyedia barang atau jasa terikat dengan kontrak LKPP.

Katalog memiliki empat varian, yaitu katalog nasional, katalog lokal, katalog sektoral dan UMKM.

Sebelum mendaftar e-katalog, peserta UMKM harus mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu.

Misalnya, apakah pemerintah membutuhkan produk yang sudah ada dan apakah produk tersebut memenuhi karakteristik e-katalog atau belum. U

ntuk mengetahui produk apa saja yang dibutuhkan pemerintah, kita bisa mengeceknya di sirup.lkpp.go.id.

Cara Mendaftar e-Katalog

Berikut adalah cara cara yang bisa kamu lakukan:

1. Daftar di SPSE

Pendaftaran bisa dilakukan via aplikasi SPSE. Pilih SPSE kota terdekat dan lihat informasinya melalui inaproc.id.

  1. Daftarkan email kita.
  2. Menerima email konfirmasi pendaftaran.
  3. Mengonfirmasi email pendaftaran.
  4. Mengisi formulir pendaftaran.
  5. Verifikasi dokumen pendaftaran di LPSE.
  6. Verifikator LPSE mengaktifkan user ID dan password.
  7. Gunakan user ID dan password tersebut untuk login ke aplikasi SPSE.
  8. Lengkapi data penyedia di aplikasi SIKAP.

2. Memenuhi kelengkapan kualifikasi SIKAP

SIKAP bertanggung jawab atas pengelolaan data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.

3. Pendaftaran jenis produk

Daftarkan jenis produk yang berdasarkan kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).

4. Proses verifikasi

Setelah proses verifikasi dan administrasi selesai, lanjutkan verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, konfirmasi verifikasi dan perikatan serta penayangan.

5. E-purchasing

Pelaku usaha telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan dapat melakukan transaksi.

Kesimpulan

Itulah cara yang bisa kamu lakukan ketika kamu ingin mendaftrakan produk usahamu ke dalam e-Katalog.

Demikianlah artikel mengenai Tips Mendaftarkan Produk UMKM di e-Katalog dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.