Advertisements

Sistem Pemerintahan di Indonesia Setelah Amandemen

Infokekinian.com – Berikut ini kami akan menjelaskan mengenai bagiamana sistem pemerintahan di Indonesia setelah amandemen dan sebelum amandemen. Yuk simak bagaimana penjelasannya!

Sistem pemerintahan adalah kumpulan strategi yang digunakan suatu negara untuk mengendalikan segala sesuatu yang terkait dengan pemerintahan dan kenegaraan.

sistem politik pemerintah di indonesia

Sistem Pemerintah Indonesia

Aturan-aturan pemerintah yang terkandung dalam sistem tersebut terhubung dengan kumpulan aturan dasar yang menyangkut pola pemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan keputusan, dan lain-lain.

Semua negara memiliki sistem khusus untuk menjalankan roda pemerintahan. Upaya untuk memperjelas dan mengarahkan, sebuah negara yang didirikan tanpa sistem tertentu, jelas tidak mungkin, karena mengendalikan negara dan pemerintah memang membutuhkan undang-undang yang mengikat satu sama lain.

Untuk mengelola negara dan pemerintahannya, setiap negara memilih sistem pemerintahannya sendiri sesuai dengan negaranya.

Seseorang dapat memilih di antara sistem presidensial, legislatif, atau semi-presidensial serta bentuk pemerintahan liberal dan komunis. Masing-masing memiliki serangkaian kualitas, manfaat, dan kekurangan yang unik untuk dipertimbangkan.

Setidaknya tiga kali sejak kemerdekaannya dari Indonesia pada tahun 1945, Indonesia telah bergeser dari sistem pemerintahan ke sistem perwakilan.

Peralihan sistem pemerintahan berakhir setelah proklamasi presidensial 5 Juli 1959. Di Indonesia, sistem pemerintahan presidensial sudah ada sejak proklamasi presidensial.

Kita akan berbicara tentang sistem pemerintahan Indonesia secara keseluruhan. Untuk itu, kami akan memisahkannya menjadi 3 bagian, yaitu sistem pemerintahan Indonesia sebelum perubahan UUD 1945, sistem pemerintahan setelah perubahan UUD 1945, dan sistem pemerintahan UUD saat ini.

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Sebelum melangkah lebih jauh menganalisis sistem pemerintahan, kita harus tahu dulu tentang modifikasinya. Karena dalam pembahasan ini kita memisahkan sistem pemerintahan yang telah berlaku di Indonesia sebelum dan sesudah revisi UUD 1945.

UUD 1945 adalah negara hukum tertinggi di Indonesia. Pembuatan undang-undang (UU) dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Hanya melalui revisi UUD 1945 hal itu dapat diperbaiki. Mengubah UUD 1945 juga sulit, karena didasarkan pada norma-norma yang ditetapkan oleh para pendiri bangsa pada saat itu dan karenanya tidak dapat bersifat atau niat sewenang-wenang. Sejak 1999, Indonesia telah melakukan empat amandemen: pada 1999, 2000 (lagi pada 2001), dan 2002 (lagi pada 2002).

Hal itu juga dipicu oleh isu yang mendesak, seperti eksploitasi pemerintah Orde Baru terhadap pasal-pasal dengan interpretasi yang berbeda-beda.

MPR memiliki kekuasaan tertinggi negara, tetapi Presiden memegang kekuasaan paling besar di bawah pemerintahan Orde Baru.

Mengacu pada amandemen UUD 1945, yang dimaksud adalah sistem pemerintahan sebelum amandemen, terutama pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Berikut ini adalah beberapa sistem pemerintahan yang telah ada di Indonesia sebelum revisi UUD 1945.

Sistem Pemerintahan Periode 1945 – 1949 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Sistem pemerintahan: Presidensial

Bentuk pemerintahan: Republik

Bentuk negara: Kesatuan

Konstitusi: UUD 1945

Sistem pemerintahan Indonesia selama ini adalah presidensial. Hal ini menunjukkan bahwa presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sehingga pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, peraturan negara, dan lain-lain diputuskan oleh presiden. Namun seiring berjalannya waktu, pemisahan wewenang ditetapkan dengan Keppres No. X tahun 1945.

Perang Indonesia untuk mengusir penjajah terus berlanjut bahkan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Dunia tidak mau menerima kedaulatan bangsa Indonesia, pada tahun 1946, dengan bermitra dengan pasukan NICA, Belkamu kembali ke Indonesia.

Bahkan setelah kemerdekaan, Indonesia masih harus melalui proses yang sangat panjang agar dunia internasional mau menerima kedaulatan negara kita.

Hal itu dilakukan melalui diskusi, seperti Konferensi Meja Bundar, Perjanjian Linggar Jati, Perjanjian Renville, Perjanjian Roem Royen, dan lain-lain.

Dalam kurun waktu 1945-1949 terdapat 2 perjanjian yang dirundingkan antara Indonesia dan Belkamu, yaitu Perjanjian Linggar Jati (1947) dan Perjanjian Renville (1948). (1948).

Kenyataannya, ada beberapa kesepakatan yang kesepakatannya benar-benar tidak menguntungkan bagi Indonesia. Deklarasi Wapres 1945 lahir dari kebutuhan ini.

Dekrit tersebut meliputi pembagian kekuasaan negara, kekuasaan negara dipecah menjadi 2, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya tetap di tangan presiden.

Majelis Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk, sehingga tidak ada cara untuk mengontrol legislatif seperti yang kita kenal sekarang.

Sistem pemerintahan periode 1949 – 1950 (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950)

Sistem pemerintahan: Parlemen semu (parlemen kuasi) (parlemen kuasi)

Republik adalah bentuk pemerintahan yang paling umum.

federasi negara bagian (federasi)

Konstitusi: Konstitusi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) (RIS)

Pada era pemerintahan 1949-1950, terdapat dua perjanjian antara Indonesia dan Belkamu, yaitu Perjanjian Renville (1949) dan Konferensi Meja Bundar (1949). (1949). Melalui KMB, Indonesia dan Belkamu mencapai banyak kesepakatan, salah satunya adalah pembentukan negara kesatuan, Republik Indonesia Serikat (RIS).

Negara serikat pekerja ini mirip dengan Amerika Serikat, di mana negara ini dibagi menjadi beberapa bagian oleh negara-negara yang bersekutu. Demikian pula Indonesia pada tahun 1949 – 1950. Pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuk pemerintahan sementara, dengan Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai Menteri Keuangan, sesuai kesepakatan.

Dengan adanya Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan, menkamukan bahwa Indonesia pada waktu itu menggunakan sistem pemerintahan parlementer.

Sistem pemerintahan parlementer menyiratkan bahwa pengambilan keputusan dan lainnya berada di tangan Perdana Menteri.

Dan itu tidak terjadi di pemerintahan pada masa itu, pengambilan keputusan tertinggi tetap di tangan presiden. Dapat dikatakan bahwa pada saat itu Indonesia menjalankan sistem quasi parlementer atau sistem parlementer quai.

Sistem pemerintahan periode 1950 – 1959 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Sistem pemerintahan: Parlementer

Bentuk pemerintahan: Republik

Bentuk negara: Kesatuan

Konstitusi: UUDS 1950

Pada era ini bentuk Negara Indonesia bukan lagi negara kesatuan, tetapi telah kembali menjadi negara kesatuan. Majelis Konstituante, sebuah entitas pemerintah, didirikan pada tahun 1956.

Tanggung jawab pembuatan konstitusi berada di tangan Majelis Konstituante. Selama tahun 1950 – 1959 Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) (UUDS) 1950.

Ternyata sampai tahun 1959 konstituen tidak mampu membentuk konstitusi negara baru, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 Sukarno mengeluarkan perintah presiden yang mengumumkan pembubaran lembaga tersebut. Selain itu, proklamasi presiden Sukarno menetapkan tiga poin penting, yaitu:

Pembubaran Konstituante

Pemberlakuan kembali UUD 1945 untuk menggantikan UUDS 1950.

Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS).

Sistem pemerintahan periode 1959 – 1966 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Sistem pemerintahan: Presidensial

Bentuk pemerintahan: Republik

Bentuk negara: Kesatuan

Konstitusi: UUD 1945

Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, Sukarno terpaksa mengeluarkan perintah presiden pada tanggal 5 Juli 1959 karena ketidakmampuan konstituen untuk melaksanakan tanggung jawab mereka.

Karena pemerintahan parlementer 1950-1959 dianggap tidak sesuai dengan pemerintah Indonesia, sebuah keputusan presiden dikeluarkan pada tahun 1959 dan negara itu sekali lagi menggunakan sistem pemerintahan presidensial, yang terus berjalan di bawah UUD 1945 sebagai kerangka hukum utama negara itu.

Sistem pemerintahan periode 1966 – 1998 (Orde Baru – 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Sistem pemerintahan: Presidensial

Bentuk pemerintahan: Republik

Bentuk negara: Kesatuan

Konstitusi: UUD 1945

Orde Baru memperkenalkan sistem pemerintahan presidensial. Namun jika ingin ditelaah lebih jauh, pelaksanaan sistem pemerintahan yang dilakukan pada masa Soekarno dan Suharto sangat berbeda. Terutama kewenangan presiden dan MPR.

Saat itu pemegang kekuasaan tertinggi adalah MPR, dan presiden memiliki kekuasaan yang cukup luas. Maka ketika Suharto digulingkan dari jabatannya (pada masa Gus Dur) rakyat menuntut untuk mengubah UUD 1945 agar tidak dieksploitasi.

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial setelah UUD 1945 diubah, meskipun MPR tidak lagi memiliki kekuasaan tertinggi, seperti pada masa sebelumnya (Orde Baru). Seperti sebelum Orde Baru, kekuasaan tertinggi negara ada di tangan rakyat.

Sedangkan pengambil keputusan tertinggi adalah Presiden dengan konsultasi dari DPR dan MPR. Berikut adalah beberapa aspek terpenting dari sistem pemerintahan Indonesia setelah perubahan.

Bentuk negara adalah negara kesatuan dan jenis pemerintahannya adalah republik, dengan sistem pemerintahan presidensial.

Baik pemerintah negara bagian dan federal dipimpin oleh presiden (eksekutif).

Pemilihan umum adalah satu-satunya cara rakyat memilih presiden (pemilu).

Sebagai presiden negara bagian, Presiden Obama dibantu oleh kabinet menteri yang dia tunjuk sendiri.

Perumusan kebijakan dilakukan oleh DPR, DPD, dan MPR (lembaga legislatif) (legislatif).

Baik Mahkamah Konstitusi (di MK) dan badan peradilan lainnya bekerja sama untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan dengan baik.

Pasca revisi UUD 1945, terjadi perubahan sistem pemerintahan yang sedang diupayakan Indonesia. Beberapa penyempurnaan telah dilakukan pada sistem pemerintahan presidensial untuk mengatasi kekurangannya, yaitu:

Kebijakan yang diambil oleh presiden harus berdasarkan persetujuan dari DPR.

Rancangan undang-undang yang dikembangkan DPR harus mendapat persetujuan presiden.

DPR terus memantau pekerjaan presiden, tetapi tidak secara langsung, sehingga presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR berdasarkan usul DPR.

Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini (Setelah Amandemen) (Setelah Amandemen)

Sejak Amandemen UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan utamanya.

Sistem pemerintahan presidensial menyiratkan bahwa presiden adalah kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sistem pemerintahan presidensial berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer. Mari kita bandingkan dan kontraskan keduanya.

Malaysia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, dimana Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dan Sultan (bisa juga raja atau ratu) sebagai kepala negara.

Pada tahun 1949-1950 (parlemen semu) dan 1950-1959 (parlemen), Indonesia berusaha untuk menerapkan sistem pemerintahan parlementer tetapi gagal, oleh karena itu kembali menggunakan sistem pemerintahan presidensial.

Dalam sistem pemerintahan presidensial ini, tidak diragukan lagi presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, tetapi yang harus diakui adalah bahwa kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat.

Jadi jangan abaikan negara karena yang memegang jabatan hanyalah wakil kita. Suara rakyat, bukan suara beberapa individu yang bersemangat, adalah yang paling berpengaruh.

Kesimpulan

Sistem pemerintahan adalah kumpulan strategi yang digunakan suatu negara untuk mengendalikan segala sesuatu yang terkait dengan pemerintahan dan kenegaraan.

Di Indonesia, sistem pemerintahan presidensial sudah ada sejak proklamasi presidensial. Sejak merdeka dari Indonesia pada tahun 1945, Indonesia telah bergeser dari sistem pemerintahan ke sistem perwakilan.

Perang Indonesia untuk mengusir penjajah terus berlanjut bahkan setelah kemerdekaan diproklamasikan.

Majelis Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk, sehingga tidak ada cara untuk mengontrol lembaga legislatif seperti yang kita kenal sekarang ini.