Advertisements

Cara Membuat Surat Izin Mengemudi

Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi cara membuat Surat Izin Mengemudi. Simak artikel ini hingga selesai.

Bagi individu yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SIM tersebut.

Memiliki SIM menunjukkan bahwa kamu terbukti terdaftar dan teridentifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi standar yang ada.

Cara Membuat SIM A, C, D

Cara Membuat SIM A, C, D

Berikut cara membuat SIM A, C dan D yang perlu kamu ketahui:

  1. Persyaratan Pemohon SIM
  2. Permohonan tertulis
  3. Bisa membaca dan menulis
  4. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
  5. Batas usia, antara lain: 16 Tahun untuk SIM Golongan C, 17 Tahun untuk SIM Golongan A dan 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.
  6. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
  9. Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku dan fotokopi KTP.

Selain itu, pemohon SIM juga disarankan membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) dan surat keterangan kesehatan dokter yang memuat sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

Tahap Pembuatan SIM Baru

1. Tahap Pertama

Pemohon kartu SIM harus membayar biaya PNBP resi bank melalui ATM atau teller bank.

2. Tahap Kedua

Pemohon SIM harus melakukan registrasi dengan mengisi formulir (dokumen), sidik jari dan foto.

3. Tahap ketiga

Pada tahap ini pemohon akan mengikuti ujian teori. Pemohon akan menjalani tes teoritis tentang peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.

4. Tahap Keempat

Tahapan ujian selanjutnya adalah ujian praktik.

5. Tahap Kelima

Tahapan ini merupakan tahapan terakhir, yaitu mencetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diwajibkan untuk memberikan tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan kartu SIM, serta penyerahan SIM.

Biaya pembuatan SIM

1. SIM A

  1. Pembuatan SIM A Baru, sebesar 120.000 rupiah
  2. Perpanjang SIM A, sebesar 80.000 rupiah

2. SIM B1

  1. Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar 120.000 rupiah
  2. Perpanjang SIM B1: 80.000 rupiah

3. SIM B2

  1. Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar 120.000 rupiah
  2. Perpanjang SIM B2, sebesar 80.000 rupiah

4. SIM C

  1. Pembuatan SIM C Baru, sebesar 100.000 rupiah
  2. Perpanjang SIM C, sebesar 75.000 rupiah

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

  1. Pembuatan SIM D Baru, sebesar 50.000 rupiah
  2. Perpanjang SIM D, sebesar 30.000 rupiah

6. SIM Internasional

  1. Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar 250.000 rupiah
  2. Perpanjang SIM Internasional, sebesar 225.000 rupiah

Kesimpulan

Itulah syarat dan cara membuat SIM beserta biaya pembuatan maupun perpanjang.

Demikianlah artikel mengenai Cara Membuat Surat Izin Mengemudi dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.