Advertisements

Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal Beserta Cirinya

InfoKekinian.com – Aplikasi Pinjol Ilegal, bagaimana sih ciri- cirinya? Yuk simak ulasannya dibawah ini ya berikut dengan daftar aplikasi pinjol ilegal yang diblokir OJK.

Perusahaan yang terlibat dalam pinjam meminjam internet tetapi tidak terdaftar di OJK dan tidak beroperasi sesuai dengan stkamur OJK dikenal sebagai “pinjaman online ilegal” (pinjol).

Satgas Waspada Investasi telah menangani 946 organisasi fintech ilegal hingga saat ini, sementara pasar pinjaman internet ilegal tumbuh pesat. Dengan meningkatnya jumlah pinjaman ilegal yang berfungsi di masyarakat, kamu harus lebih waspada sebelum menentukan apakah kamu ingin mengajukan pinjaman online.

Fintech peer-to-peer lending yang kerap disebut pinjaman internet ilegal kembali ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI) (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan tidak memiliki catatan 105 fintech ilegal (OJK). Mereka menyediakan pinjaman untuk masyarakat umum melalui aplikasi online dan pesan teks.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mensinyalir maraknya pinjaman liar itu sengaja memanfaatkan posisi ekonomi masyarakat yang melemah akibat wabah Covid-19.

ciri - ciri pinjol ilegal dan daftar aplikasi pinjol ilegal yang diblokir

Ciri – ciri Aplikasi Pinjol ilegal

Berikut beberapa ciri – ciri yang termasuk kedalam pinjol ilegal

1. Tidak Terdaftar dan Memiliki Izin dari OJK

Umumnya pinjaman online ilegal tidak mencantumkan lambang OJK di website atau aplikasi. Di sisi lain, fintech yang sah akan menunjukkan tanda OJK dengan informasi “terdaftar dan dipantau” oleh OJK.

Namun, kamu tidak boleh hanya memverifikasi simbol OJK di situs web atau aplikasi online karena ada kemungkinan aplikasi ilegal untuk memasukkan simbol OJK. Daftar perusahaan fintech Indonesia yang beroperasi secara legal dapat dilihat di situs OJK.

2. Bunga, Biaya dan Denda yang Sangat Tinggi

Terlepas dari kemudahan dan kecepatan pencairan pinjaman internet ilegal, tingkat bunga, penalti, dan biaya lain yang terkait dengannya seringkali sangat tinggi.

Kecepatan dan kemudahan mendapatkan pinjaman menggoda banyak individu yang tidak menaruh curiga.

3. Fintech Tidak Memiliki Alamat Kantor dan Call Center yang Jelas

Tidak mungkin menemukan kantor pusat perusahaan fintech ilegal atau nomor telepon layanan pelanggan.

Fintech ilegal tidak dapat memberikan informasi tentang kantor dan hotline layanan pelanggan mereka karena dilarang oleh undang-undang. Nanti jika kamu menghadapi suatu masalah kamu akan kesulitan untuk menyuarakan ketidakpuasan kamu.

Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal

Berikut adalah daftar aplikasi pinjol ilegal yang berhasil diblokir OJK

1. DanaBag – Pinjaman Uang Online Dana Cair

2. Prima Tunai – Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam

3. Good Dana – Dana Tunai Online Pinjaman Kredit

4. Fund Cash – Pinjaman Online Cepat, Aman & Terpercaya

5. Doit – Pinjaman Online Cepat Cair SakuAku

6. Pinjaman Kelinci – KTA Terbaik Bunga Rendah Aman Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit Dana

7. Kredit Tunai: Uang Cair KSP Fast Loan

8. Setor Tunai – Pinjaman Uang Tunai Online Dana

9. Bunga Anggrek – Pinjaman Uang Tunai Online Cepat

10. Cash STR Pincash – Pinjaman Online Uang Tunai Rupiah Cepat Bantu Rakyat

Kesimpulan

Nah itulah beberapa aplikasi pinjol yang patut di waspadai, jika ciri – ciri di atas termasuk dalam aplikasi pinjol berati itu termasuk ilegal. Semoga bermanfaat!