Advertisements

Dokumen Untuk Memblokir STNK Kendaraan

Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini saya membagikan dokumen untuk memblokir STNK kendaraan motor dan mobil yang sudah dijual.

Sudahkah kamu menjual mobil atau motor kamu? Pastikan untuk tidak lupa memblokir STNK.

Idenya adalah kamu tidak tunduk pada aturan pajak progresif, karena kamu memiliki lebih dari satu STNK.

Cara memblokir STNK sepeda motor dan kendaraan yang dijual cukup mudah. Misalnya di DKI Jakarta, proses ini bisa dilakukan secara online. Nah, bagaimana langkah dan syaratnya?

Dokumen Yang di Perlukan

Proses pelaporan kendaraan bermotor yang terjual dapat dilakukan melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Prosesnya dasar, pertama kamu harus mendaftar menggunakan NIK kamu (pribadi) atau NPWP Pusat (organisasi komersial) (badan usaha). Jika berhasil, wajib pajak akan menerima email aktivasi untuk mengaktifkannya.

Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang tersedia di pajak online.

Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.

Setelah itu, kamu bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor kamu. Jangan lupa siapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk diunggah.

Dokumen Yang di Perlukan

Adapun persyaratan dokumen lapor jual kendaraan sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
  2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
  3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
  4. Fotocopy STNK/BPKB
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Keenam dokumen itu wajib ada. Dan jika salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka kamu diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Syaratnya membawa KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotocopy, Kartu Keluarga asli dan fotocopy, materai, surat kuasa disertakan materai dan KTP penerima kuasa asli beserta fotocopy apabila dikuasakan.

Kesimpulan

Demikianlah artikel mengenai Dokumen Untuk Memblokir STNK Kendaraan dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.