Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak kepada negara merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan. Selain itu, membayar pajak memiliki sifat yang memaksa dan telah diatur di dalam undang-undang. Yang mana pajak ini nantinya digunakan untuk keperluan negara yang seperti fasilitas publik yang juga akan kembali ke masyarakat untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Lalu, apakah Anda mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak itu sendiri? Pengertian pajak menurut beberapa ahli ialah iuran yang wajib dibayarkan oleh para wajib pajak kepada negara, yang mana proses pembayaran harus didasarkan pada norma-norma hukum yang ada, sumber pembiayaan pengeluaran yang kolektif, sarana yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan balas jasa yang tidak bisa diberikan secara langsung.
Fungsi pajak juga memiliki peran yang sangat besar bagi kemajuan suatu negara. Nah, apa sajakah fungsi pajak yang harus Anda ketahui? Berikut ini penuturannya.
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi pajak yang utama yakni sebagai fungsi anggaran atau yang juga disebut dengan bugdetair. Fungsi pajak yang satu ini merupakan fungsi fiskal (fiscal function), yang mana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke dalam kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa fungsi anggaran disebut sebagai fungsi utama? Hal tersebut karena secara historis, fungsi anggaran merupakan salah satu fungsi yang pertama kali muncul. Di fungsi inilah yang membuat pajak menjadi sumber pembiayaan negara yang paling besar.
2. Pajak Sebagai Alat Pengatur (Regulerend)
Fungsi dari pajak yang lainnya ialah digunakan sebagai alat pengatur. Mengapa demikian? Fungsi yang satu ini memiliki arti bahwa pajak bisa digunakan sebagai instrument untuk bisa mencapai suatu tujuan tertentu.
Sebagai contoh, pada saat pemerintah ingin melindungi kepentingan petani yang ada di dalam negeri, pemerintah bisa menetapkan pajak tambahan seperti contohnya yaitu pajak impor ataupun bea masuk atas suatu kegiatan impor dari komoditas tertentu.
3. Pajak Sebagai Alat Penjaga Stabilitas
Fungsi pajak lainnya yaitu bisa digunakan sebagai alat penjaga stabilitas. Fungsi pajak yang satu ini pastinya akan memberikan manfaat pajak yang sangat banyak bagi suatu negara dan masyarakatnya. Mengapa demikian? Hal tersebut karena pemerintah akan menggunakan pajak untuk stabilitas ekonomi.
Seperti contohnya yaitu barang-barang impor akan dikenakan pajak supaya produksi dalam negeri bisa bersaing. Pemerintah juga dapat menerapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor suatu produk tertentu yang bersifat mewah agar bisa menjaga dan melindungi stabilitas nilai tukar rupiah serta menjaga supaya defisit perdagangan tidak bertambah lebar.
Upaya yang satu ini sangat baik untuk meredam impor berbagai macam barang mewah yang mana memiliki kontribusi sangat besar dalam neraca perdagangan. Jika dilakukan dengan baik, maka keuntungan yang besar pun bisa didapatkan dengan mudah.
4. Fungsi Redistribusi Perdagangan
Tentu saja, dalam membangun infrastruktur negara seperti jembatan, rumah sakit, jalan raya dan sebagainya membutuhkan dana. Dana tersebut bisa didapatkan dari masyarakat. Namun, hanya akan dibebankan bagi yang mampu membayarnya. Selain itu, berbagai infrastrukstur yang telah dibangun juga dapat dinikmati bagi mereka yang tidak mampu membayar pajak.
Nah, setelah Anda mengetahui berbagai macam fungsi pajak di atas semoga dapat membuat Anda bisa tertib untuk membayar pajak. Pastinya, dengan rutin membayar pajak hal ini dapat membantu pemerintah untuk membangun negara menjadi lebih baik lagi. Meski Anda tidak dapat merasakan manfaatnya secara langsung, namun Anda bisa merasakannya di kemudian hari.