Advertisements

Pendaftaran dan Syarat PPDB Prov. DKI Jakarta 2022/2023

Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai pendaftaran dan syarat PPDB Prov. DKI Jakarta 2022/2023, jadi simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasinya lebih lengkap dan jelas.

Setiap tahun ajaran baru, sekolah-sekolah di Provinsi DKI Jakarta selalu menerima siswa baru yang disebut juga dengan Penerimaan Siswa Baru (PPDB).

Penerimaan mahasiswa baru kini dilakukan secara online melalui situs yang dirancang khusus, sesuai dengan perkembangan zaman.

Alamat web khusus penerimaan siswa baru di provinsi DKI Jakarta adalah jakarta.siap-ppdb.com.

Pendaftaran dan Syarat PPDB Prov. DKI Jakarta 2022_2023

Website jakarta.siap-ppdb.com telah disiapkan untuk menyampaikan informasi penerimaan calon siswa baru, mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang semuanya dilakukan secara online.

PPDB Provinsi DKI Jakarta dirancang untuk menerima calon siswa baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Tahun lalu, PPDB DKI Jakarta menerima siswa baru di semua jenjang pendidikan. Namun, untuk tahun ini, informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs web resmi, karena tidak ada informasi di situs web resmi saat artikel ini ditulis.

8 Jalur Pendaftaran PPDB 2022/2023

Untuk jalur pendaftaran yang dibuka terdiri dari beberapa jalur berikut :

  1. Jalur Zonasi
  2. Jalur Inklusi
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko
  5. Jalur Afirmasi Zonasi
  6. Jalur Non Zonasi
  7. Jalur Afirmasi Non Zonasi
  8. Jalur Luar DKI

Terkadang jalur jalur di atas dibuka secara bersamaan, namun terkadang juga hanya sebagian saja. Pastinya selalu cek di situs resmi PPDB Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini akan dijelaskan masing-masing jalur pendaftaran calon peserta didik baru melalui PPDB Provinsi DKI Jakarta.

I. Pendaftaran PPDB Provinsi DKI Jakarta Jalur Inklusi Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

A. Ketentuan Umum

Ketentuan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar yaitu :

  1. Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan
  2. Calon Peserta Didik Baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat Satuan Pendidikan.
  3. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik Baru adalah peserta didik inklusi dari pihak yang berkompeten.
  4. Calon Peserta Didik Baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.

B. Persyaratan Calon Peserta

Untuk jenjang SD:

  1. berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun
  2. Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun dapat mendaftar; dan
  3. memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan.

Untuk jenjang SMP:

  1. memiliki SKHUN SD / SDLB / MI, DNUN Paket A atau SKYBS; dan
  2. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun

Untuk jenjang SMA:

  1. memiliki SKHUN SMP / SMPLB / MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
  2. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun

Untuk jenjang SMK:

  1. memiliki SKHUN SMP / SMPLB / MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
  2. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
  3. bagi calon peserta didik Inklusi, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
  4. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog / Dokter (bagi yang memiliki).

C. Tata Cara Pelaksanaan

Berikut tata cara pelaksanaan pendaftaran:

  1. Calon Peserta Didik Baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan.
  2. Calon Peserta Didik Baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia Sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya.
  3. Calon Peserta Didik Baru SMP, SMA, dan SMK menyerahkan fotocopi dan memperlihatkan kartu peserta US bagi peserta didik yang mengikuti US dan kartu peserta UN bagi peserta didik yang mengikuti UN.

D. Pemilihan Sekolah Tujuan

Calon peserta didik hanya boleh memilih satu sekolah saja

E. Dasar Dan Cara Seleksi

  1. Seleksi pada Satuan Pendidikan SD dilakukan seleksi berdasarkan usia; dan
  2. Seleksi pada Satuan Pendidikan SMP, SMA, dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan usia, rerata nilai USBN dan / atau SKYBS.

F. Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan dapat dilihat di situs resmi PPDB Provinsi DKI Jakarta di alamat jakarta.siap-ppdb.com

G. Pengumuman dan Lapor Diri

  1. Pengumuman dilakukan secara daring sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  2. Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran;
  3. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Jalur Zonasi.

II. Pendaftaran PPDB Provinsi DKI Jakarta Jalur Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

A. Ketentuan Umum

1. Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti jalur ini terdiri dari:

  1. Anak Asuh Panti;
  2. Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
  3. Anak dari Pengemudi Jaklingko;

2. Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Asuh Panti, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jaklingko dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota Afirmasi 20%

3. Anak Asuh Panti sebagaimana dimaksud pada angka 1 point 1 di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

B. Persyaratan Peserta

Persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Anak Asuh Panti:

  1. Tercatat dalam KK Panti
  2. Tercatat dalam Daftar Kolektif Anak Panti sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta; dan
  3. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada point 2 yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-

2. Tercatat dalam Kartu Keluarga Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga Pengemudi Jaklingko;

III. Pendaftaran PPDB Provinsi DKI Jakarta Jalur Zonasi Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

A. Persyaratan Peserta

Persyaratan pendaftaran Calon Peserta Didik Baru sebagai berikut:

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun
  2. Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun dapat mendaftar
  3. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

PPDB

B. Tata Cara Pelaksanaan

PPDB dilaksanakan beberapa tahap, yaitu:

  1. PPDB Jalur Zonasi;
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama; dan
  3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

PPDB Jalur Zonasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili sesuai dengan zona sekolah.

2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari:

  1. 80% untuk umum;
  2. 20% untuk afirmasi.

3. Daya tampung kedua adalah daya tampung sekolah dikurangi Calon Peserta Didik Baru yang diterima melalui Jalur Inklusi, Anak dari Penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari Pengemudi Jaklingko dan Anak Panti.

4. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Zonasi sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) dan angka 2) di atas.

5. Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan;

6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;

7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;

8. Calon Peserta Didik Baru yang diterima pada Jalur Zonasi tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti seleksi PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, serta hanya bisa mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

9. Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.

PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru:

  1. yang bertempat tinggal / berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  2. yang bertempat tinggal / berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan
  3. Belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi.

2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung kedua, dengan rincian:

  1. 1. Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan , terdiri dari:
  2. 80% untuk umum
  3. 20% untuk afirmasi
  4. paling banyak 5% (lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;

3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Non Zonasi Tahap Pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas.

4. Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) Sekolah;

5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;

6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;

7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua;

8. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;

2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
  2. diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
  3. belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.

3. Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) sekolah;

4. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.

C. Dasar Dan Cara Seleksi

PPDB dilakukan secara daring, berdasarkan:

  1. Usia tertua ke usia termuda;
  2. Urutan pilihan sekolah; dan
  3. Waktu mendaftar.

D. Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan dapat dilihat di situs resmi PPDB Provinsi DKI Jakarta di alamat jakarta.siap-ppdb.com

E. Perpindahan Tugas Orangtua / Wali

1. Kepanitiaan PPDB memfasilitasi permohonan pendaftaran PPDB bagi Putra-Putri Pejabat Negara / Penyelenggara Pemerintah / Lembaga Negara / Pejabat Pemerintah / Aparatur Sipil Negara yang mendapat pindah tugas dan/atau Calon Peserta Didik Baru yang terkena dampak bencana alam/sosial.

Dengan mengecualikan ketentuan batas waktu pencatatan Kartu Keluarga, dapat mengikuti PPDB Jalur Zonasi atau Jalur Non Zonasi dengan syarat dan seleksi yang sama, dan diwajibkan melampirkan Surat Keputusan pindah tugas dari Instansi dan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat tanpa dibatasi

2. Calon Peserta Didik Baru sebagaimana tersebut dalam poin 1 mendaftar langsung ke Posko PPDB Dinas Pendidikan.

IV. Pendaftaran PPDB Provinsi DKI Jakarta Jalur Afirmasi Zonasi Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

A. Ketentuan Umum

1. Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi terdiri dari:

  1. Anak Asuh Panti;
  2. Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
  3. Anak dari Pengemudi Jaklingko;
  4. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
  5. Anak yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dari Dinas Sosial bagi Calon Peserta Didik Baru yang akan mendaftar ke jenjang SD.

2. Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Asuh Panti, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jaklingko dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota Afirmasi 20%.

3 .Anak Asuh Panti sebagaimana dimaksud pada angka 1 point 1 di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

4. Jalur Afirmasi pada jenjang SMP, SMA dan SMK untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) disediakan kuota 20%.

5. Jalur Afirmasi pada jenjang SD untuk Calon Peserta Didik Baru yang tercatat dalam BDT disediakan kuota 20%.

6. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring.

B. Persyaratan Peserta

1. Anak Asuh Panti:

  1. tercatat dalam KK Panti
  2. tercatat dalam Daftar Kolektif Anak Panti sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta; dan
  3. melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

2. Tercatat dalam Kartu Keluarga Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;

3. Tercatat dalam Basis Data Terpadu Dinas Sosial dan tercatat dalam Kartu Keluarga;

4. Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif yang berasal dari jenjang pendidikan sebelumnya dan tercatat dalam Kartu Keluarga;

5. Tercatat dalam Kartu Keluarga Pengemudi Jaklingko;

6. Memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

7. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun

8. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun

C. Pelaksanaan

1. PPDB Jalur Afirmasi hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili

2. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari penerima KJP dan KJP Plus, dapat mengajukan pilihan sekolah sebagai berikut:

  1. Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah sesuai Jalur Zona dan Jalur Non Zonasi;
  2. Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan sesuai Jalur Zona dan Jalur Non Zonasi; dan
  3. Untuk SMK paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian tanpa dibatasi Zona.

3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari penerima KJP, KJP Plus, dan anak yang terdaftar dalam BDT dapat mengikuti PPDB di luar Jalur Afirmasi.

4. Pengumuman hasil PPDB Jalur Afirmasi dilakukan secara daring sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran.

6. Calon Peserta Didik Baru yang sudah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

7. Apabila Calon Peserta Didik Baru tidak diterima di sekolah tujuan dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

8. Apabila Calon Peserta Didik Baru diterima di sekolah tujuan tetapi tidak melakukan lapor diri, hanya dapat mengikuti proses PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

9. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur lain.

D. Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan dapat dilihat di situs resmi PPDB Provinsi DKI Jakarta di alamat jakarta.siap-ppdb.com

E. Dasar Dan Cara Seleksi

1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara daring.

2. Satuan Pendidikan memverifikasi berkas.

3. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi PPDB dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. nilai rata-rata hasil US / M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD / Madrasah, atau UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah;
  2. urutan pilihan sekolah;
  3. usia Calon Peserta Didik Baru;
  4. waktu mendaftar.

Kesimpulan

Itulah sedikit informasi mengenai pendataran PPDB Provinsi DKI Jakarta, untuk informasi yang belum disampaikan disini bisa kamu lihat melalui situs resmi PPDB Prov. DKI Jakarta.

Informasi ini bersumber dari arsip PPDB Provinsi DKI Jakarta tahun sebelumnya. Apabila ada update terbaru untuk tahun ini, maka akan segera diupdate pula di blog ini.

Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di situs resmi PPDB Provinsi DKI Jakarta

Demikianlah artikel mengenai Pendaftaran dan Syarat PPDB Prov. DKI Jakarta 2022/2023 dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.