Infokekinian.com – Kami akan memberikan beberapa informasi mengenai pengertian otonomi daerah berikut pembahasan lebih jelasnya pada artikel diwah ini ya!
kamu mungkin pernah mendengar atau membaca tentang konsep “otonomi daerah” sebelumnya. Istilah “otonomi daerah” adalah istilah yang keliru. Mari kita simak lebih dekat dalam pemeriksaan mendalam berikut ini:
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh setiap daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri dan kepentingan penduduk setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ungkapan otonomi daerah, jika ditelusuri secara etimologis, berasal dari istilah Yunani autos dan namos. Autos berarti sendiri, sedangkan namos menunjukkan peraturan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan rakyatnya yang dilakukan oleh daerah-daerah tertentu.
Dalam undang-undang no. 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk menguasai dan mengurus berbagai urusan yang berkaitan dengan pemerintahan dan kepentingan rakyatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harus ada lkamusan hukum bagi otonomi daerah sekaligus sebagai jawaban atas kebutuhan dunia global yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Sangat penting untuk menggunakan, mengatur, dan menyelidiki kemungkinan sumber di setiap wilayah. setiap. wilayah.
Pengertian otonomi daerah menurut para ahli :
Ateng Syarifuddin
Ketika kebebasan atau kemerdekaan dilihat sebagai peluang potensial, itu disebut “kebebasan terbatas” atau “kemerdekaan”.
Benjamin Hoeshin
Secara informal, wilayah nasional negara bagian diatur tanpa pemerintah federal.
Vincent Lemius
Kebebasan atau otoritas untuk membuat pilihan politik atau administratif yang diwajibkan secara hukum.
F.Sugeng Istianto
Memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat daerah.
Syarif Saleh
Kemampuan untuk menetapkan aturan dan peraturan sendiri untuk wilayahnya sendiri, bahkan jika pemerintah itu berasal dari otoritas yang lebih tinggi.
Sunarsip
Kewenangan daerah untuk mengurus dan mengendalikan segala kepentingan masyarakat sesuai dengan prakarsanya sendiri berdasarkan tujuan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Philip Mahwood
Hak masyarakat sipil untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, baik dalam mengekspresikan, membela kepentingannya yang berbeda, maupun berpartisipasi dalam mengatur kinerja pemerintahan daerah.
Prinsip Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian di atas, maka konsep otonomi daerah meliputi:
Otonomi dalam arti yang seluas-luasnya
Ide ini mengacu pada aturan yang memberikan daerah kewenangan untuk mengontrol pemerintah dan kepentingan rakyat. Namun, dengan catatan otonomi ini tidak memiliki kewenangan untuk menentukan politik luar negeri, moneter, agama, peradilan, keamanan, serta keuangan nasional.
Prinsip Otonomi Nyata
Berdasarkan tanggung jawab, wewenang, dan kewajiban yang ada, konsep ini menetapkan kewenangan yang dimiliki daerah otonom untuk menyelenggarakan pemerintahan. Untuk memanfaatkan ciri dan kemungkinan unik kawasan ini, proyek ini dapat lebih ditingkatkan dan disesuaikan.
Otonomi dengan Responsif dan Akuntabilitas
Konsep otonomi ini mengatur sistem pemerintahan daerah sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi itu sendiri. Oleh karena itu, tujuannya adalah agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakat menjadi lebih kaya.
Prinsip Otonomi Daerah – pengertian otonomi daerah
nomor hukum. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah digunakan dalam merujuk pengertian otonomi daerah. Desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan adalah salah satu dari tiga bentuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diakui oleh undang-undang sebagai lkamusan bagi pemerintah daerah untuk mencapai otonomi daerah.
Desentralisasi
Apakah pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri urusan daerahnya berdasarkan otonomi oleh pemerintah federal?
Dekonsentrasi
Pelimpahan urusan pemerintahan merupakan kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat pada instansi vertikal di beberapa sektor atau kepada gubernur, bupati, dan walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan pada umumnya.
Tugas Pendampingan
Adalah penugasan dari pemerintah pusat di daerah otonom untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi di daerah kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
Sedangkan konsep dasar ketatanegaraan meliputi:
Konsep kepastian hukum: adalah asas yang berkaitan dengan supremasi hukum dan keadilan dalam pelaksanaan tindakan pemerintahan.
Konsep kepentingan umum: menitikberatkan pada kesejahteraan umum secara akomodatif, aspiratif, dan selektif.
Gagasan tertib penyelenggara menjadi pedoman untuk menjamin terselenggaranya penyelenggaraan negara yang tertib, seimbang, dan serasi.
Seharusnya tidak ada penghalang antara pemerintah dan warga negara dalam hal mengakses informasi pemerintah, selama hak privasi, keamanan nasional, dan kepentingan khusus lainnya dilindungi. Inilah yang kami maksud ketika kami berbicara tentang konsep keterbukaan.
Memprioritaskan keselarasan antara tanggung jawab dan hak merupakan komponen kunci dari prinsip proporsionalitas.
Profesionalisme adalah praktik menempatkan kepentingan keadilan di atas keuntungan pribadi atau keuntungan pribadi bagi majikan seseorang.
Sangat penting untuk memiliki sistem yang memungkinkan masyarakat dan masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pejabat pemerintah atas hasil kerja mereka.
Konsep efisiensi dan efektifitas: menjamin terselenggaranya penggunaan sumber daya yang tersedia secara bertanggung jawab dan optimal untuk kesejahteraan rakyat.
Dasar Hukum Otonomi Daerah – pengertian otonomi daerah
Landasan hukum yang melkamusi otonomi daerah meliputi:
Pasal 18 (ayat 1–7), Pasal 18A (ayat 1-2), dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (ayat 1 dan 2).
Ketetapan MPR RI No. XV/MPR?1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pemerataan, penguasaan, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 membahas rekomendasi kebijakan dalam pembentukan otonomi daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU Keuangan No. 33 Tahun 2004, yang mengatur tentang neraca pembayaran antara pemerintah daerah dan negara bagian.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor. 32 tahun 2004.
Tujuan Otonomi Daerah
Secara umum, ada 7 tujuan otonomi daerah, yang meliputi:
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lebih baik
Memberikan perkembangan kehidupan demokrasi
Menciptakan keadilan nasional
Mewujudkan pemerataan tanah dan wilayah
Memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dan daerah serta antara daerah yang satu dengan daerah lainnya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bertujuan untuk memberdayakan individu dan kelompok dalam masyarakat
Menumbuhkan inovasi dan upaya meningkatkan keterlibatan dalam masyarakat, serta memperluas tugas dan kegiatan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Sementara itu, tujuan politik, administrasi, dan ekonomi adalah tiga pilar kerangka konseptual pemerintah Indonesia.
Tujuan politik: yang ingin dicapai dalam tujuan politik otonomi daerah adalah upaya untuk melaksanakan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
Tujuan administratif: pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber daya keuangan, dan reformasi birokrasi pemerintahan di daerah akan dilaksanakan melalui otonomi daerah di wilayah administrasi.
Sasaran ekonomi: kenaikan indeks pembangunan manusia, yang menjadi tolok ukur peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia, diproyeksikan sebagai hasil dari pelaksanaan otonomi daerah.
Contoh Otonomi Daerah
Perhatikan contoh otonomi daerah berikut ini agar kamu lebih memahami otonomi daerah dan implementasinya:
Penetapan Upah Minimum Regional (UMR)
UMR merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah kepada perusahaan dalam membayar pekerjanya. UMR ini dihitung berdasarkan biaya hidup di masing-masing wilayah. Misalnya, di Yogyakarta, gaji minimum adalah sebesar 1,7 juta. Kini, seorang warga Yogyakarta dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa setiap bulan dengan jumlah tersebut.
Di Jakarta, ada satu lagi. Jika UMR di Jakarta yang diterapkan sama dengan di kota Yogyakarta, maka individu tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Tentu saja, jumlah yang diberikan tidak mencukupi. Hitungan UMR Jakarta sudah mencapai 3,5 juta.
Ini analog dengan tingginya biaya hidup di Ibukota. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No, 01/MEN/1999 yang mengatur tentang Upah Minimum mengatur tentang UMR.
Penerapan APBD -pengertian otonomi daerah
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Semuanya dapat berubah berdasarkan perubahan dari tahun ke tahun dalam tuntutan daerah dan alokasi khusus dan umum yang dibuat. Pemerintah pusat memberikan keleluasaan untuk apa uang yang didistribusikan selama apa yang diperoleh pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.
Pengembangan Kurikulum Pendidikan
Beberapa topik wajib dan wajib diajarkan kepada semua siswa Indonesia tanpa terkecuali. Seperti matematika, IPA, dan bahasa Indonesia. Namun, pemerintah pusat juga memberikan pilihan kepada pemerintah daerah untuk menuntut studi tertentu bagi siswa, mata pelajaran ini disebut muatan lokal.
Misalnya, konten lokal di Jawa Tengah adalah bahasa Jawa, tetapi di Jawa Barat ada bahasa Sunda. Tidak ada masalah dengan aplikasi ini. Jika penggunaan bahasa daerah tertentu di Indonesia secara keseluruhan menyebabkan pengajaran menjadi tidak jelas.
Perwakilan dari moda transportasi online dan tradisional dengan antusias menyambut peraturan ini sebagai sarana untuk menyelesaikan ketegangan masyarakat. Rasa aman dapat dipulihkan.
Ciri dan Perbedaan Negara Kesatuan, Negara Federal, dan Otonomi Daerah
- Negara kesatuan
- Negara Bagian
- Otonomi di tingkat daerah
- Tidak ada kesepakatan lintas wilayah ketika sumber daya alam dan sumber daya manusia dilibatkan
- Ada kesepakatan antara wilayah yang melibatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia
- Ketika datang ke sumber daya alam dan manusia, tidak ada yang bisa menyepakati apa pun.
- Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
- Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
- Adanya peraturan daerah pada tingkat hukum untuk setiap daerah.
- Setiap daerah memiliki konstitusi daerah yang tidak bertentangan dengan konstitusi negara, sehingga dapat dianggap sebagai peraturan perundang-undangan sendiri
- Setiap daerah memiliki peraturan daerah yang setingkatnya berada dalam peraturan perundang-undangan
- Perjanjian dengan pihak internasional atau asing melalui pusat awalnya
- Kontrak yang melibatkan pihak internasional atau asing pada awalnya disalurkan melalui pusat.
- Perjanjian dengan pihak internasional atau asing melalui pusat awalnya
- Sentralisasi
- Desentralisasi
- perpecahan otoritas
- Pemerintah federal memiliki kewenangan untuk mencabut Perda.
- Peraturan daerah dapat dibatalkan oleh DPR dan DPD di masing-masing daerah
- Perda bisa dibatalkan oleh pemerintah pusat
- Perda wajib mengikuti hukum.
- Konstitusi daerah tidak dibatasi oleh undang-undang negara
- Perda wajib mengikuti hukum.
- Kita semua bertanggung jawab atas masalah-masalah regional.
- Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah daerah.
- Kita semua bertanggung jawab atas masalah-masalah regional.
- Dengan membandingkan biaya APBN dan APBD.
- APBN dan APBD diperoleh dengan cara dibagi.
- Dengan membandingkan biaya APBN dan APBD,
- Hanya presiden atau raja yang memiliki wewenang untuk mengatur undang-undang
- Hanya kepala negara bagian atau monarki yang memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang, sedangkan pemimpin daerah bertanggung jawab atas otoritas itu.
- Satu-satunya orang yang memiliki wewenang untuk mengubah undang-undang adalah presiden atau raja.
- Pilihan pemerintah daerah diatur oleh pemerintah pusat
- Tindakan pemerintah daerah tidak ada hubungannya dengan pemerintah federal
- Pilihan pemerintah daerah diatur oleh pemerintah pusat
- Hanya yang diakui secara nasional
- Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
- Hanya yang diakui secara nasional
- Bahasa nasional adalah satu-satunya yang diakui secara resmi.
- Selain bahasa resmi negara, dialek daerah juga dipertimbangkan.
- Bahasa resmi negara adalah satu-satunya yang dipahami.
- Tidak ada hak veto bagi DPRD (provinsi/negara bagian/dll) atas legislasi negara yang disahkan oleh DPR
- Perundang-undangan negara yang disetujui oleh DPR tunduk pada hak veto DPRD (provinsi/negara bagian/dll).
- Tidak ada hak veto untuk DPRD (provinsi/negara bagian/dll.) atas legislasi negara yang disahkan oleh DPR
- Daerah dikelola oleh pemerintah pusat
- Kemandirian daerah adalah suatu keharusan.
- Kemandirian daerah adalah suatu keharusan.
- Dapat menerima keterlibatan dari pemerintah federal
- Keterlibatan pemerintah pusat tidak dimungkinkan.
- Bisa mendapatkan keterlibatan pemerintah federal
- Hanya bendera nasional yang diakui
- Bendera negara dan wilayah regional diakui dan diperlakukan sama.
- Hanya bendera nasional suatu negara yang boleh dikibarkan di atas Gedung Putih.
- PBD dan PBN serempak
- APBD hanya untuk daerah dan APBN untuk negara
- APBD dan APBN digabungkan
- Kekuatan regional tidak diakui
- Pengakuan pengaruh regional
- Kekuatan regional tidak diakui
Kesimpulan
Itulah informasi yang bisa kami sampaikan kepada sobat kekinian mengenai pengertian otonomi daerah semoga artikel diatas bisa membantu dan bermanfaat untuk kalian ya!