Infokekinian.com – Sobat kekinian, ini syarat dan cara mencairkan jamsostek secara offline maupun online. Simak artikel ini hingga selesai.
Penarikan Jamsostek atau juga sering diistilahkan dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.
Bisa juga dilakukan secara offline lho. Seperti yang kamu ketahui bersama, wabah COVID-19 membuat banyak daerah menetapkan pembatasan perjalanan dan jam operasional kantor.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) atau BP Jamsostek mengatakan ada dua cara untuk menarik Jamsostek.
Cara pertama adalah melakukannya secara online, tanpa kontak fisik. Cara kedua adalah pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Selama kamu mengikuti syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, kamu bisa melakukan pencairan baik secara online maupun offline.
Syarat Pencairan Jamsostek
Berikut syarat yang harus kamu siapkan sebelum melakukan pencairan Jamsostek:
- Kartu peserta tenaga kerja (lampirkan fotokopi dan asli).
- KTP asli dan fotokopi.
- KK asli dan fotokopi.
- Surat pernyataan atau surat pemberhentian bekerja dari perusahaan (foto kopi).
- Mengisi formulir klaim JHT.
- Buku tabungan atas nama peserta JHT.
- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mencairkan Jamsostek Offline
Masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mencairkan dana Jamsostek. Berikut tahapannya:
Dapatkan nomor antrian dan pastikan kamu telah membawa dokumen fisik yang dipersyaratkan
Mengisi formulir pengajuan klaim yang diperoleh dari petugas dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen, jika sudah lengkap maka peserta akan diberikan nomor antrean untuk menemui petugas pengajuan klaim. Petugas pengajuan klaim akan meninjau semua dokumen.
Jika persyaratan telah lengkao, petugas akan menginformasikan kepada peserta terkait waktu pencairan saldo JHT. Kemudian mengirimkan pencairan saldo ke rekening peserta.
Cara Mencairkan Jamsostek Online
Masyarakat juga dapat memilih jalur online untuk mencairkan Jamsostek. Masyarakat dapat melakukan pencairan dana dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU.
Setelah itu, peserta login ke akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum memiliki akun, peserta harus mendaftar terlebih dahulu.
Kemudian, peserta dapat memilih menu klaim saldo JHT. Selanjutnya, isi kolom informasi sesuai kebutuhan. Kemudian akan ada pilihan jenis klaim.
Di sini, peserta dapat memilih jenis klaim, seperti usia pensiun, pengunduran diri atau PHK. Kemudian dokumen persyaratan dan klik klaim.
Nantinya, semua dokumen akan diverifikasi oleh petugas, dan hasilnya akan diberitahukan melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
Jika verifikasi disetujui, peserta akan menerima dana JHT di rekening yang ditentukan pada waktu yang telah ditentukan
Kesimpulan
Itulah syarat yang perlu kamu penuhi sebelum ingin mencairkan Jamsostek, dan kamu pun bisa mencairkannya secara offline maupun online.
Demikianlah artikel mengenai Syarat dan Cara Mencairkan Jamsostek dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.
Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.