Advertisements

Syarat dan Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi syarat dan cara mengurus STNK yang hilang beserta biaya nya. Jadi simak artikel ini hingga selesai.

Salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengemudi adalah Surat Tanda Pendaftaran Kendaraan (STNK).

Saat kamu membeli kendaraan, kamu mengenal pemilik asli kendaraan untuk pertama kalinya berkat STNK. Selain surat izin mengemudi, pengemudi kini harus membawa STNK saat bepergian.

Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Namun STNK bisa saja hilang atau rusak, sehingga pemilik harus merawatnya untuk mendapatkan STNK baru. Berikut kami uraikan cara merawat STNK yang hilang atau rusak.

Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Berikut cara mengurus STNK yang hilang, serta persyaratan dan biaya:

1. Pergi ke kantor polisi terdekat dan laporkan kehilangan STNK. Laporan kehilangan diperlukan untuk mendapatkan surat kehilangan untuk mengajukan STNK baru.

2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat STNK baru, antara lain sebagai berikut:

  1. KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopo
  2. Fotokopi STNK lama
  3. Surat kehilangan yang dikeluarkan oleh kantor polisi setempat
  4. BPKB asli beserta fotokopi.

3. Datang ke kantor Samsat untuk membuat STNK baru dengan membawa persyaratan lengkap sebagaimana disebutkan di atas.

Untuk diketahui, Kantor Samsat adalah tempat membuat dan mengesahkan STNK baru oleh tiga instansi (yaitu Polri, Jasa Raharja dan Dinas Pendapatan Provinsi).

4. Kendaraan perlu menjalani pemeriksaan fisik dan gesek nomor rangka dan mesin

5. Mengisi formulir pembuatan STNK baru dan mengecek pemblokiran yaitu surat keterangan hilang dari Samsat yang berisi informasi keabsahan STNK yang bersangkutan, seperti tidak dalam keadaan diblokir atau dalam pencarian.

6. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN (Bea Balik Nama) II mengenai identitas pemilik STNK

7. Membayar pajak kendaraan bermotor tahun terkait.

8. Bayar biaya pembuatan STNK baru, berikut rinciannya:

  1. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3 atau angkutan umum 50.000 rupiah
  2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 75.000 rupiah
  3. Pengesahan STNK 0 rupiah

Jika semua langkah sudah dilakukan, bukti pembayaran kasir diserahkan ke bagian pengambilan STNK yang baru.

Tunggu dipanggil petugas untuk mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah diproses..

Kesimpulan

Itulah cara, syarat dan biasa mengurus STNK yang hilang atau rusak. Segera urus STNK kita karena itu termasuk dokumen yang harus dibawa saat berkendara.

Demikianlah artikel mengenai Syarat dan Cara Mengurus STNK Yang Hilang dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.