Advertisements

Cara Mengurus SIM Yang Hilang

Infokekinian.com – Siapapun mungkin pernah mengalami kehilangan surat izin mengemudi (SIM). Namun, tidak semua orang tahu cara mengurus SIM yang hilang.

Padahal, SIM merupakan kebutuhan wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan hal itu dalam Pasal 77 Ayat 1.

Cara Mengurus SIM Yang Hilang

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan,” bunyi peraturan tersebut.

Lantas, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang? Yuk simak artikel ini hingga selesai.

Cara Mengurus SIM

Berikut adalah cara yang perlu kamu lakukan ketika kamu kehilangan SIM:

1. Buat Surat Keterangan Hilang di Kantor Polisi Terdekat

Langkah pertama mengurus SIM yang hilang adalah pergi ke kantor polisi terdekat. Di sana, kamu perlu membuat surat keterangan kehilangan untuk membuktikan bahwa kamu pernah memiliki SIM.

Sebagai catatan, saat mengurus surat kehilangan, jangan lupa untuk membawa fotokopi SIM atau menyebutkan nomor SIM kamu. Ini akan ditulis dalam surat keterangan kehilangan.

2. Bawa Dokumen Ini ke Satpas SIM

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP dan fotokopinya, fotokopi SIM lama (jika ada) dan surat keterangan hilang dari kantor polisi.

Selanjutnya, isi formulir pendaftaran secara lengkap. Formulir dan dokumen yang dibawa tersebut kemudian diserahkan ke petugas SIM untuk diperiksa.

3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari Untuk SIM Baru

Petugas kemudian akan meminta kamu untuk memverifikasi data SIM lama. Setelah beres, kamu akan diminta untuk mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari dan penandatanganan kartu SIM baru.

Pada tahap ini, petugas akan kembali memastikan kesesuaian data kamu. Seperti nama, alamat dan tanggal lahir.

Tahap terakhir dari mengurus kartu SIM yang hilang adalah menunggu proses pencetakan. Petugas akan memberi kamu kartu SIM baru setelah selesai dicetak.

Kesimpulan

Itulah cara yang perlu kamu lakukan ketika kamu kehilangan SIM, segera urus agar kamu bisa mendapatkan SIM baru.

Untuk biaya pembuatan SIM yang hilang ini sama dengan ketika melakukan perpanjangan SIM, sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah No.60/2016. Yakni, sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C.

Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.

Demikianlah artikel mengenai Cara Mengurus SIM Yang Hilang dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.