Advertisements

Cara Cetak Mandiri KK, Akta Kelahiran

Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi cara cetak mandiri KK, Akta kelahiran dengan mudah. Jadi, simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih rinci.

Akta kelahiran dan kartu keluarga, yang hilang kini tak perlu lagi repot untuk mengurusnya.

Karena kini pemerintah mempermudah layanan dengan memperkenalkan teknologi independen untuk pencetakan pribadi di rumah.

Cara Mengecek Keaslian Dokumen

Saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mengefektifkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan melalui teknologi percetakan mandiri.

Dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian dapat dicetak di atas kertas putih HVS A4 biasa 80 gram di dalam maupun luar negeri menggunakan printer laser dan kertas A4 biasa.

Alhasil, semua dokumen kependudukan bisa kami tangani tanpa harus datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Meskipun kamu hanya mencetaknya pada selembar kertas biasa, bukan di kertas anti pemalsuan berhologram, dokumen tersebut masih memiliki pengaruh hukum.

Kuncinya terletak di kode pemindai (barcode) Quick Response (QR) di sudut kanan bawah dokumen kertas yang kamu cetak sendiri di rumah.

Kode QR merupakan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai tanda keaslian data dan dapat menggantikan tanda tangan dan stempel basah yang sebelumnya dicetak menggunakan pencetakan anti pemalsuan.

Cara Mengecek Keaslian Dokumen

Lalu, bagaimana jika kamu ingin memastikan apakah data kamu itu palsu atau asli?

Sederhana, Cukup simpan kode QR di dekat perangkat gawai atau smartphone kamu, lalu aktifkan mode pemindai QR di setiap perangkat dan sambungkan ke situs web www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, melalui scan ini akan ditampilkan data lengkap masing-masing anggota keluarga.

Jika dokumennya adalah dokumen asli maka akan muncul tanda centang hijau di scan, dan dokumen aktif, Nomor Induk Pemohon (NIK), nama pelamar dan nomor dokumen akan ditulis.

Jika dokumen dipalsukan atau tidak cocok dengan yang ada di database, tanda centang merah akan muncul.

Cara Mencetak Secara Mandiri

Berikut beberapa langkah agar kamu bisa mencetak dokumen secara mandiri di rumah:

1. Kamu harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mengunjungi kantor Dukcapil setempat.

Atau melalui situs web www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh kantor Dukcapil mana pun dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Kamu harus memberikan nomor ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh petugas dukcapil dalam format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah pengajuan lamaran, pegawai Kantor Dukcapil akan memprosesnya.

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang diproses oleh Dukcapil setempat kemudian divalidasi melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) berupa pemindai kode QR oleh Kepala Dukcapil setempat.

5. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mengirimkan notifikasi melalui SMS (Short Message Service) dan email berupa link informasi website dukcapil dan PDF.

6. Selain notifikasi dari aplikasi SIAK, kantor Dukcapil setempat juga akan mencantumkan nomor identifikasi pribadi (PIN) yang dapat kamu gunakan sebagai kata kunci untuk mengakses layanan.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan dengan pihak lain.

Jika kamu telah menerima semua dokumen yang dikirim oleh kantor Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF, mohon periksa apakah sesuai dengan data pribadi kamu atau tidak.

Jika masih ada kekurangan data, segera laporkan dengan mengunjungi kantor Dukcapil setempat atau melalui website www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Jika tidak ada lagi detail yang perlu dimasukkan, kamu bisa mencetaknya langsung dari rumah.

Cara mencetaknya adalah : Kunjungi Link Berikut

Masukkan PIN, kemudian isi Captcha lalu Klik Tampilkan

Simpan file data digital dalam format PDF di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mencetak dokumen untuk berbagai keperluan.

Tidak Perlu Legalisasi/Legalisir

Dokumen kependudukan yang ditandatangani secara digital (menggunakan Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu lagi dilegalisasi. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri No. 104 dan 109 Tahun 2019.

Adapun layanan legalisasi yang dimaksud adalah fotokopi pengesahan kutipan catatan status sipil, KTP yang dilegalisir, fotokopi catatan kependudukan yang dilegalisir yang ditandatangani oleh catatan sipil atau kepala kantor catatan sipil di Disdukcapil.

Kesimpulan

Itulah sedikit informasi yang bisa kamu lakukan ketika ingin membuat dan mencetak sendiri akta atau kartu keluarga maupun dokumen lain.

Demikianlah artikel mengenai Cara Cetak Mandiri KK, Akta Kelahiran dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.