Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan tips mengurus akta kelahiran yang hilang dan rusak. Jadi, simak artikel ini hingga selesai.
Akta kelahiran merupakan dokumen penting bagi setiap anak. Namun, ada situasi ketika akta kelahiran hilang karena bencana alam atau pencurian.
Saat ini, relatif mudah untuk mendapatkan akta kelahiran yang hilang. Kantor Dukcapil hanya membutuhkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk dibawa oleh orang-orang.
Akta kelahiran adalah surat resmi yang memuat fakta tentang kelahiran dan asal usul seseorang.
Berbagai birokrasi yang melibatkan statistik kependudukan dapat memperoleh manfaat besar dari dokumen ini.
Untuk membuat e-KTP, kartu keluarga, paspor, mengajukan asuransi, mendaftarkan sekolah, dan membuat akta nikah, kamu memerlukan akta kelahiran.
Bagi yang berusia di bawah 17 tahun, akta kelahiran juga bisa digunakan sebagai pengganti KTP.
Zudan Arif Fakrullah, Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mengatakan jika akta kelahiran hilang, bisa dicetak ulang.
Mendapatkan akta kelahiran yang hilang itu mudah, menurut Zudan. Akta kelahiran juga tidak dipungut biaya.
Cara Membuat Akta Kelahiran Yang Hilang
Jika akta kelahiran rusak atau hilang, harus segera diurus ke kantor Disdukcapil. Cara membuat akta kelahiran hilang sangat mudah, kamu hanya perlu menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Formulir surat keterangan kelahiran dengan kode F-2.02, ditandatangani oleh pelapor dan perangkat desa
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan hilang dari polisi dan akta kelahiran yang rusak bagi yang rusak.
- Setelah melengkapi dokumen di atas, kamu perlu mengikuti proses di bawah ini:
- Menunjukkan dokumen ke petugas antrean di Disdukcapil setempat
- Melakukan proses perekaman wajah dan minta nomor antrean kepada petugas antrean
- Saat nomor kamu dipanggil, serahkan dokumen yang kamu bawa ke petugas verifikator
- Petugas erifikator memasukkan data pada aplikasi SIAK dan mencetak draft akta kelahiran, yang akan diverifikasi dan ditandatangani oleh kamu
- Petugas verifikator mengajukan sertifikasi elektronik akta kelahiran dan membuat bukti penerimaan berkas
- Dokumen kamu diverifikasi oleh kepala seksi dan sertifikasi melalui SIAK
- Akta kelahiran baru kamu dicetak
- Akta kelahiran baru kamu diserahkan ke petugas penyerahan
- Akta kelahiran baru kamu diserahkan kepada kamu.
Kesimpulan
Proses penerbitan ulang akta kelahiran yang hilang atau rusak hanya membutuhkan waktu sekitar 28 menit.
Meski begitu, hal ini tidak bisa dijadikan patokan yang pasti, karena tergantung panjangnya antrean pada hari kamu tiba.
Demikianlah artikel mengenai Tips Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang dan Rusak dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.
Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.