Advertisements

Nama Harus Dua Kata, ini Aturan Baru Pembuatan KTP

Infokekinian.com – Berikut adalah informasi mengenai nama harus dua kata, ini aturan baru pembuatan KTP. Jadi simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasinya lebih lengkap dan jelas.

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), telah mengumumkan peraturan baru yang mengatur tentang pendaftaran nama dalam berbagai dokumen kependudukan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Nama Harus Dua Kata, ini Aturan Baru Pembuatan KTP

Aturan Baru dalam Pembuatan KTP

Yang dimaksud dengan “biodata kependudukan, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, akta kependudukan, dan akta catatan sipil” adalah contoh dokumen kependudukan. Per Senin (23/5), Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pendaftaran nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2).

Untuk memulainya, mudah dibaca, tidak memiliki konotasi buruk, dan tidak memiliki banyak interpretasi.

Kedua, jumlah maksimum huruf (termasuk spasi) adalah 60. Ketiga, setidaknya ada dua kata dalam kalimat.

Sementara itu, Pasal 5 menyebutkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tulis Pasal 5 ayat (3).

Meski demikian, dalam Pasal 8 menyebutkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencatatan Nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Kesimpulan

Itulah sedikit informasi mengenai aturan baru mengenai aturan baru dalam pembuatan KTP, yang telah di informasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Demikianlah artikel mengenai Aturan Baru Pembuatan KTP ​dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.