Infokekinian.com – Sobat kekinian, ini cara mudah dan praktis membuat NPWP secara online. Yuk, simak artikel ini hingga selesai.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuat terobosan dengan menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.
Terobosan ini dimaksudkan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi sekarang, NPWP sama pentingnya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi pencari kerja, NPWP yang saat ini juga berupa kartu fisik merupakan salah satu kualifikasi yang biasa diminta oleh perusahaan.
Begitu juga dalam urusan perbankan, seperti membuka rekening baru atau mencari kredit bank untuk berbagai keperluan. Bank akan meminta kamu untuk melampirkan salinan kartu NPWP.
Selain kartu NPWP fisik yang ada, keberadaan NPWP elektronik ini menjadi alternatif bagi Wajib Pajak (WP.
Hal ini juga untuk mencegah kartu fisik rusak atau bahkan hilang. Karena sifat NPWP elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan, maka kartu NPWP fisik masih menjadi instrumen utama bagi Wajib Pajak dalam menggunakan layanan perpajakan DJP.
Perbaikan berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga menjadi langkah tepat pemerintah mencermati perubahan perilaku masyarakat di masa wabah virus corona saat ini.
Sebagian besar kegiatan masyarakat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi digital untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah penularan Covid-19.
Terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP melalui email milik WP. Fitur ini terdapat pada menu informasi DJP online.
Daftar Akun DJP Online
Agar bisa menikmati layanan NPWP elektronik ini maka WP perlu membuat akun di DJP Online. Diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.
Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, antara lain, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Kemudian WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silakan kamu mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.
Kemudian, silakan klik “Belum Registrasi” yang berada di bawah “Login”. Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik “Submit”.
Setelah itu, kamu akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman “Registrasi Akun”.
Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.
Setelah selesai, silakan klik “Submit”. Jika berhasil, kamu akan melihat notifikasi “Sukses” di layar komputer kamu.
Setelah itu, silakan cek kotak masuk (inbox) email kamu. Nanti kamu akan mendapatkan email dari DJP. Pilih “Email DJP” dan klik “Aktifkan Akun”.
Nanti, kamu akan melihat notifikasi “Sukses” dan klik “OK”. Kemudian, cobalah kamu melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Jika berhasil, selamat kamu sudah memiliki akun DJP Online. Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik.
Pertama, WP wajib untuk login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, WP akan dialihkan secara otomatis ke menu “Informasi”. Atau klik menu “Informasi” yang memuat preview NPWP elektronik kamu.
Berikutnya, WP menekan tombol “Kirim Email” pada menu “Informasi” tadi. Email WP merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.
Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.
Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.
Kesimpulan
Pada akhirnya, NPWP elektronik ini merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak NPWP elektronik ini merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak.
Sekali lagi, hadirnya NPWP elektronik tidak menggantikan NPWP fisik. Sebaliknya, NPWP elektronik ini dapat dengan sah digunakan terutama saat pandemi seperti sekarang ini.
Itulah cara mudah dan praktis untuk membuat NPWP secara online, yang bisa kamu lakukan ketika ingin membuatnya.
Kini sudah sangat praktis, karna kamu bisa membuatnya menggunakan smartphone mu tanpa harus mengantri lagi.
Demikianlah artikel mengenai Cara Mudah dan Praktis Membuat NPWP Secara Online dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.
Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.