Advertisements

Syarat Mendaftarkan Sertifikat Halal

Infokekinian.com – Sobat kekinian, ini syarat mendaftarkan sertifikat halal untuk pemilik UMKM, yuk simak artikel ini hingga selesai.

Sertifikat sangat penting bagi pelaku usaha seperti UMKM agar dapat naik kelas dan produk yang dipasarkan dapat lebih mudah memperoleh akses pasar di luar dan masuk ke dalam rantai pemasok.

Pendaftaran Sertifikat Halal

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendukung pendaftaran sertifikasi bagi pelaku UMKM terpilih dan memenuhi syarat tanpa membayar biaya apapun.

Hal ini merupakan salah satu upaya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk mentransisikan pengusaha mikro dari sektor informal ke sektor formal.

Salah satu sertifikat gratis yang dapat diperoleh UKM adalah sertifikat halal. Lantas, apa saja syarat mendapatkan sertifikasi halal bagi UMKM secara gratis?

Pendaftaran Sertifikat Halal

Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang menetapkan kehalalan suatu produk menurut hukum Islam.

Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk.

Berikut syarat mendapatkan sertifikasi halal bagi UMKM:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online di link bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
  5. Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  6. Hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar
  7. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  8. Memiliki website/ media sosial
  9. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  10. Menyertakan nama produk
  11. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
  12. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  13. Proses pengolahan produk
  14. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

Kesimpulan

Itulah syarat yang bisa kamu perhatikan dan pastikan kamu sudah memenuhi syarat di atas sebelum mendaftar pengajuan sertifikat halal.

Demikianlah artikel mengenai Syarat Mendaftarkan Sertifikat Halal dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.