Advertisements

Tarif PPN Naik 11 Persen!

Advertisements

InfoKekinian.com – Tarif PPN naik menjadi 11 persen dari tarif sebelumnya 10 persen. Peningkatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendongkrak jumlah pemungutan pajak sehingga pemerintah mampu mencapai target defisit APBN sebesar 4,8 persen.

Cari tahu lebih lanjut tentang seluk-beluk kenaikan tarif beserta daftar barang atau jasa yang dikenakan atau dibebaskan dari PPN.

Tarif PPN Naik 11 Persen! (2)

Tarif PPN akan Naik Sebesar 11%

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) sebelumnya menetapkan tarif PPN sebesar 10%. Kebijakan ini masih dalam tarif. Namun dengan terbitnya UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) menyebabkan perubahan pada berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk penyesuaian tarif PPN.

Advertisements

Dalam UU HPP ditegaskan tarif PPN akan naik menjadi 11 persen per April 2022. Selain itu, pungutan ini akan dinaikkan menjadi 13% paling lambat mulai Januari 2025.

Namun, Pasal 7 Ayat (3) juga menunjukkan bahwa tarif dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. Selain itu, terdapat penerapan tarif tertentu secara tegas untuk PPN sektor perkebunan sebesar 1 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020.

Selain itu, barang mana yang akan dikenakan tarif dalam tarif PPN karena kenaikan yang tercantum di bawah ini (daftar negatif)?

1. Produk atau Hal Yang Harus Membayar PPN

Barang atau jasa yang tidak terhindar dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai antara lain:

Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pelaku usaha,

2. Impor Barang Kena Pajak

Advertisements

Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Menggunakan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Ekspor Barang dan Jasa Kena Pajak baik fisik maupun tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ekspor Barang Kena Pajak fisik atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kegiatan mendirikan bangunan sendiri dengan luas lebih dari 200 m² yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh orang atau organisasi swasta yang hasilnya dipekerjakan sendiri atau oleh pihak lain, dan

Pajak Masukan yang dibayar pada saat pembelian dapat dikreditkan terhadap penyerahan harta yang tidak pernah dimaksudkan untuk dijual.

3. Daftar Komoditas Bebas PPN dan Perubahan UU HPP

Berbagai barang bebas dari PPN berdasarkan undang-undang PPN sebelumnya yang berlaku pada saat itu. Komoditi Bebas PPN terdiri dari Barang Tidak Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak sebagai berikut:

4. Barang Bebas Tarif PPN

Barang pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas alam, dll) (minyak mentah, asbes, batu bara, gas alam, dll.),

The Essentials (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dll.)

Makanan dan minuman yang disajikan di restoran atau restoran

Jumlah uang, serta emas batangan

5. Jasa Tidak Kena Tarif PPN

Penyediaan layanan kesehatan

Layanan sosial

Layanan keuangan

Layanan asuransi

Kegiatan berjamaah

Layanan untuk mengedukasi masyarakat

Layanan seni dan hiburan

Layanan penyiaran yang tidak beriklan

Transportasi umum mencakup moda transportasi darat dan air, serta moda mobilitas udara.

tempat untuk tinggal

Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya

Layanan parkir

Catering atau jasa katering

Namun berdasarkan UU HPP yang terbit Oktober lalu, banyak barang yang dilarang masuk Daftar Pengecualian PPN (daftar negatif) (negatif list). Produk atau layanan ini meliputi:

Suatu keharusan

Pelayanan kesehatan

Layanan untuk mengedukasi masyarakat

Layanan sosial

Absennya keempat kategori yang disebutkan dalam Daftar Pembebasan PPN tersebut memang memicu perdebatan. Masyarakat merasa keempat barang tersebut termasuk dalam konsumsi pokok, sehingga tidak boleh dihilangkan dari daftar negatif.

Namun, pemerintah melalui UU HPP juga menegaskan bahwa masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk konsumsi kebutuhan pokok, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan sosial.

Kesimpulan

Itulah beberapa informasi yang bisa kami berikan mengenai kenaikan tarif PPN, kalian bisa mulai meminimalisir dalam berbelanja atau memakai jasa supaya tidak terlalu kena biaya yang besar akbibat PPN naik. Semoga bermanfaat!