Infokekinian.com – Sobat kekinian ingin mengubah data diri di e-KTP? Yuk simak pembahasan cara ubah data e-KTP di Dukcapil.
Bagi orang yang ingin mengubah status perkawinan atau data pribadi lainnya, perlu mengetahui cara mengubah data e-KTP. Apa saja langkah-langkahnya?
E-KTP wajib dimiliki oleh setiap orang yang berusia 17 tahun dan sudah menikah atau masih lajang sebelum kami menjelaskan cara mengubah data pada e-KTP.
Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut pasal tersebut, masa berlaku e-KTP hanya lima tahun. Ada beberapa data dalam e-KTP yang masih statis atau tidak dapat diubah, seperti NIK dan tanggal lahir.
Namun ada juga data yang bersifat dinamis atau berubah-ubah, seperti status perkawinan hingga tempat tinggal. Nah, kali ini Infokekinian mau share cara ganti data e-KTP. Simak baik-baik ya!
Cara Mengubah Data e-KTP
Berikut cara mudah mengubah data e-KTP yang bisa kamu ikuti.
1. Siapkan Dokumen Yang Diperlukan
Saat ingin mengubah data e-KTP, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- e-KTP yang dimiliki
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- Surat nikah atau keputusan pengadilan untuk mengubah status perkawinan
- Surat keterangan RT atau RW untuk mengubah alamat tempat tinggal
- Ijazah, jika kamu ingin menambahkan gelar pada nama kamu
- Surat keterangan instansi jika ingin mengganti status pekerjaan
- Fotokopi surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemuka agama untuk mengubah data agama.
2. Mendatangi Kantor Dukcapil
Setelah menyiapkan semua dokumen di atas, kamu dapat pergi ke kantor Dukcapil terdekat.
Namun, di beberapa wilayah, proses pengubahan data KTP bisa dilakukan di tingkat kelurahan.
3. Menyerahkan Data ke Petugas
Saat mengunjungi Dukcapil terdekat, kamu dapat menjelaskan alasan perubahan data KTP dan menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan kepada petugas.
Kemudian petugas akan memberikan kamu tanda terima, yang dapat kamu gunakan untuk mengambil e-KTP dengan data baru yang sudah dicetak jadi.
4. Mengambil e-KTP Baru Sesuai Jadwal
Proses pembuatan e-KTP baru umumnya memakan waktu hingga 14 hari kerja. Pada jadwal pengambilan, kamu dapat membawa e-KTP lama dan KK asli untuk pengambilan e-KTP baru.
Kesimpulan
Itulah syarat dan cara yang bisa kamu siapkan dan bawa ke dukcapil untuk mengubah data kamu di e-KTP.
Demikianlah artikel mengenai Cara Ubah Data e-KTP di Dukcapil dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.
Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.