Advertisements

Gaji ke-13 PNS Cair Pada Bulan Juli 2022, ini Besaran Gajinya

Infokekinian.com – Berikut adalah informasi mengenai Gaji ke-13 PNS cair pada bulan Juli 2022, ini besaran gajinya. Jadi simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasinya lebih lengkap dan jelas.

Pemerintah akan membayar gaji ke-13 secara penuh pada Juli 2020, yang menjadi kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari pensiunan hingga TNI dan Polri.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima pembagian gaji ke-13.

Gaji ke-13 PNS Cair Pada Bulan Juli 2022, ini Besaran Gajinya

Hal senada juga diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu. Aturan yang mengatur tentang gaji ke-13 juga diatur bersamaan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN pusat dan daerah.

Hal ini juga sesuai dengan aturan pencairan gaji 13 PNS, sehingga gaji 13 PNS sering dicari di bulan Juli.

Sejak 13 April 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan tersebut. Ke-13 PNS tersebut akan diberikan gaji berdasarkan komponen pendapatan yang diberikan pada Juni 2022.

Alasan pencairan gaji 13 PNS pada Juli 2022, menurut Sri Mulyani, terkait dengan belanja aparatur. negara untuk memenuhi tuntutan pendidikan anak usia sekolah mereka.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Republik Indonesia (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Manfaat.

Sedangkan besaran gaji ke-13 PNS tercantum dalam pasal 6 PP Nomor 16 tahun 2022 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Untuk tahun ini, jumlahnya mengalami kenaikan karena ada tambahan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tambahan penghasilan 50% ini memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, menyebutkan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli.

Penerima gaji ke-13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuankeuangan negara.

Rincian Besaran Gaji ke-13

Sebagaimana PP nomor 16 tahun 2022, berikut ini rincian pemberian besaran gaji ke-13 yang akan cair bulan Juli:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.OO0
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.OOO
  3. Sekretaris atau sebutan lain Rp 18.340.000
  4. Anggota sebesar Rp 18.340.000

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  1. Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19.939.O00
  2. Eselon II pejabat pratama Rp 14.702.000
  3. Eselon III/pejabat adiministrator Rp 987.000
  4. Eselon IV/pejabat pengawas Rp 517.000

Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:

1. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3. 219.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.613.000
  3. Masa di atas 20 tahun Rp 4.079.000

2. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.842.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.329.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

3. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.138.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.657.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000,00

4. Strata I /Diploma Empat/sederajat

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.735.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.394.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000

5. Strata 2 Strata 3 sederajat

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 5.064.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.770.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.769.000

Kesimpulan

Itulah sedikit informasi mengenai besaran gaji ke-13 dan pensiun para PNS yang akan cair pada bulan juli tahun 2022 ini.

Demikianlah artikel mengenai Gaji ke-13 PNS Cair Pada Bulan Juli 2022, ini Besaran Gajinya dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.