Advertisements

Ini Cara Registrasi Kartu Simpati

Infokekinian.com – Sobat kekinian yang pengguna simpati, ini cara registrasi kartu simpati yang bisa kamu ikuti.

Cara ini bisa digunakan untuk pengguna baru maupun lama, jadi simak terus artikel ini hingga selesai.

Seperti diketahui, setiap pengguna kartu provider wajib mendaftarkan atau registrasi nomor ponselnya.

Pemerintah langsung membuat aturan ini dengan Peraturan Kominfo No. 12/2016. Aturan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan panggilan telepon yang tidak diinginkan dan penipuan pesan teks.

Oleh karena itu, sangat perlu mempelajari cara mendaftarkan kartu Simpati bagi penggunanya.

Cara Registrasi Kartu Simpati

Biasanya, registrasi kartu provider dilakukan dengan memasukkan beberapa identitas diri, seperti nama, NIK, nomor dan KK.

Namun, masing-masing provider memiliki prosedur pendaftaran sendiri, yang berbeda satu sama lain.

Oleh karena itu, untuk registrasi kartu Simpati, pengguna harus mengetahui cara yang tepat.

Karena jika registrasi gagal, kartu Simpati tidak dapat digunakan untuk berbagai layanan yang tersedia.

Cara Registrasi Kartu Simpati

Metode pendaftaran kartu Simpati baik untuk pengguna baru maupun pengguna lama, membutuhkan pengguna untuk mempersiapkan data berupa KTP dan kartu keluarga sebagai kebutuhan.

Berikut adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan:

1. Registrasi Kartu Simpati Untuk Pengguna Baru

Berikut adalah cara registrasi kartu Simpati untuk pengguna baru:

  1. Ketik REG NIK#Nomor KK#
  2. Kirim ke 4444
    Contoh: REG 1234567890101011#12345678900987654#

2. Registrasi Kartu Simpati Untuk Pengguna Lama

Jika kamu adalah pengguna lama, berikut langkah yang harus kamu ikuti:

  1. Ketik ULANG NIK#Nomor KK#
  2. Kirim ke 4444
    Contoh: ULANG1234567890101011#12345678900987654#

Cara Mengecek Nomor Yang Sudah Teregistrasi

Saat berhasil melakukan registrasi kartu Simpati, pengguna akan menerima SMS pemberitahuan.

Namun, karena masalah sistem, pesan teks pemberitahuan itu mungkin tidak masuk ke kotak pesan.

Jika kamu mengalami masalah semacam itu, jangan khawatir, karena kamu bisa mengecek status pendaftaran secara mandiri.

Cara mengecek status registrasi kartu Simpati sangatlah gampang, berikut langkah-langkahnya:

  1. Panggil/hubungi *444#
  2. Setelah itu, akan ditampilkan beberapa daftar menu seperti registrasi, cek status registrasi, UNREG dan lainnya. Pilih nomor 2 untuk melihat status, lalu tekan kirim.
  3. Kamu akan diminta untuk mengisi nomor KTP atau NIK. Kemudian, klik Kirim.
  4. Terakhir, yang harus kamu lakukan adalah menunggu informasi tentang status registrasi.

Jika kartu telah teregistrasi, kamu akan mendapatkan informasi tentang tanggal dan waktu kartu diregistrasikan.

Namun jika tidak, kamu akan mendapatkan pesan yang menyatakan bahwa kartu tersebut belum terdaftar.

Kesimpulan

Itulah cara untuk meregistrasi kartu Simpati yang bisa kamu ikuti baik pengguna baru maupun pengguna lama.

Demikianlah artikel kali ini dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.