Advertisements

Jangan Dilanggar! Ini Dia 4 Macam-Macam Norma Yang Harus Anda Taati

Dalam bermasyarakat tentunya Anda sudah sering mendengar istilah norma. Namun, sudah tahukah Anda apa itu norma? Norma merupakan ketentuan atau disebut juga dengan kaidah yang mengikat dan mengatur tingkah laku seseorang dalam bermasyarakat.

Norma ini bisa berupa tertulis maupun tidak tertulis namun harus dipatuhi oleh masyarakat. Biasanya norma ini dibuat oleh sekumpulan masyarakat tertentu dengan adat istiadat yang berbeda, namun, ada pula norma yang berlaku untuk seluruh masyarakat dan bersifat global. Misalnya adalah larangan untuk mencuri, membunuh, berzina, menganiaya dan masih banyak lainnya.

 

Apa Saja Macam Macam Norma?

Dilihat dari macamnya, norma dibagi menjadi empat macam yaitu norma susila, norma kesopanan, norma agama dan juga norma hukum. Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dijelaskan mengenai Macam macam norma ini.

1. Norma Susila

Norma susila merupakan sebuah norma yang bersifat peraturan hidup yang berasal dari hati nurani seseorang. Norma ini akan menentukan manakah yang baik dan mana yang buruk sesuai dengan hati nurani.

Untuk manusia yang memiliki hati yang normal, norma ini akan berfungsi untuk mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang baik dan meninggalkan hal-hal yang buruk.

Adapun contoh norma susila seperti larangan mencuri, larangan membunuh, berkata jujur serta menghormati sesama. Adapun sanksi yang didapatkan oleh seseorang yang melanggar norma susila adalah penyesalan dan rasa bersalah.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah sebuah aturan yang timbul dari kehidupan bermasyarakat. Norma ini biasanya didasari dengan kebiasaan, kepantasan dan juga kepatutan dalam hidup bermasyarakat.

Norma kesopanan juga sering disebut dengan adat istiadat, sopan santun dan juga tata krama. Contoh norma kesopanan ini seperti ketika berjalan di depan orang yang lebih tua menunduk, menggunakan pakaian yang sopan dan rapi, berpamitan kepada orang tua dan masih banyak lainnya.

Adapun sanksi jika melanggar norma ini adalah dikucilkan oleh masyarakat. Bentuk pengucilan ini bisa berupa sindiran atau sejenisnya.

3. Norma Agama

Norma agama adalah aturan atau kaidah yang bersumber pada Tuhan Yang Maha Esa. Isi dari norma ini berupa perintah, larangan dan juga ajaran dalam agama. Norma agama ini juga tertulis dalam sebuah kitab suci atau disebut juga dengan wahyu yang memiliki nilai yang fundamental untuk mewarnai berbagai macam norma lain seperti norma kesopanan, norma hukum dan juga norma susila.

Adapun contoh norma agama seperti larangan untuk membunuh, larangan untuk berzina, larangan untuk mencuri dan masih banyak lainnya. Adapun sanksi yang diperoleh jika melanggar norma agama adalah balasan di Akhirat yang berbentuk siksaan di neraka.

4. Norma Hukum

Berbeda dengan ketiga norma di atas dimana aturan yang ditetapkan tidaklah tertulis, maka lain halnya dengan norma hukum. Norma hukum merupakan sebuah aturan yang bersifat memaksa dan harus dipatuhi oleh semua masyarakat.

Norma ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat. Adapun contoh norma hukum seperti semua pasal-pasal yang sudah tertera dalam peraturan perundang-undangan yang diatur oleh pemerintah.

Misalnya saja seperti pasal 362 KUHP yang berbunyi “barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak enam puluh rupiah.

Adapun saksi yang diberikan jika melanggar norma ini adalah pidana penjara dan juga denda.

Dengan dijelaskannya Macam macam norma di atas semoga dapat menyadarkan masyarakat bahwa keberadaan norma dalam bermasyarakat sangatlah penting.