Advertisements

Pengertian Produsen Ekonomi: Tujuan, Hak dan Kewajibannya

InfoKekinian.com – Berikut kami akan mengajak kamu untuk mengenal pengertian produsen ekonomi, jadi simak artikel ini hingga selesai.

Dalam ilmu ekonomi, kamu mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah produsen. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah produsen ini?

Apa itu Produsen
Produsen adalah mereka yang bertanggung jawab untuk memenuhi permintaan pasar akan barang atau jasa.

Untuk penjelasan lengkap mengenai pengertian produsen ekonomi, simak artikel di bawah ini!

Pengertian Produsen Ekonomi

Secara umum, produsen adalah mereka yang menciptakan dan menambah nilai guna barang atau jasa sebagai bagian dari operasi produksi mereka.

Dengan upaya produksi tersebut, kebutuhan masyarakat diyakini dapat terpenuhi.

Meski sudah menjadi ungkapan yang tersebar luas di masyarakat, masih ada kalanya masyarakat tidak yakin apa itu produser dan siapa saja yang disebut sebagai produser.

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengubah istilah produsen menjadi pelaku usaha.

Akibat peralihan dari produsen ke pelaku usaha, produsen dapat berupa perseorangan atau badan usaha.

Dengan demikian, istilah “produsen” mengacu pada bisnis yang dijalankan pemerintah dan swasta yang terlibat dalam produksi sebagai kegiatan bisnis.

Dalam bukunya Basic Aspects of Microeconomics (2006), Tri Kunawangsih Pracoyo dan Antyo Pracoyo berpendapat bahwa produsen adalah individu atau bisnis yang menciptakan barang atau jasa.

Tujuan Produsen

Berikut adalah beberapa tujuan dari produsen:

1. Memenuhi Kebutuhan Konsumen

Salah satu alasan mengapa produsen menciptakan barang dan jasa adalah untuk memenuhi permintaan konsumen.

Sebaliknya, konsumen membutuhkan produsen untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Dengan kata lain, hubungan antara konsumen dan produsen adalah hubungan simbiosis di mana kedua belah pihak saling bergantung.

2. Meningkatkan Nilai Guna Barang atau Jasa

Sebelum menjual barang jadi kepada konsumen, produsen harus mengubah bahan mentah menjadi barang jadi.

Untuk mencapai hal ini, produsen harus mengubah nilai utilitas sumber daya mentah menjadi barang habis pakai.

Proses konversi ini dikenal dengan proses produksi. Misalnya, kain harus dijahit menjadi pakaian sebelum dapat dimanfaatkan oleh manusia.

3. Menggerakkan Roda Perekonomian Negara

Mesin ekonomi suatu negara dapat digerakkan oleh kegiatan produksi para produsennya.

Dengan kegiatan produksi, negara dapat menumbuhkan pendapatannya melalui pembayaran pajak produsen dan ekspor produk.

Bentuk Produsen

Berikut adalah bentuk dari produsen:

1. Produsen Perorangan

Produsen perorangan adalah jenis produsen yang melakukan kegiatan produksinya sendiri secara independen dari pihak lain.

Namun, kegiatan industrinya masih memerlukan penggunaan tenaga kerja dan jumlah karyawan relatif sedikit.

2. Produsen Badan Usaha

Produsen Badan Usaha
Produsen entitas bisnis adalah produsen yang terdiri dari beberapa individu yang berkomitmen untuk menjalankan bisnis bersama.

Ada dua kategori entitas bisnis yang berbeda, yaitu badan hukum dan bisnis non-hukum.

Badan hukum yang merupakan badan komersial adalah badan hukum yang merupakan badan usaha. Misalnya koperasi, yayasan, dll.

Badan usaha yang bukan badan hukum adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan komersialnya kadang-kadang tanpa badan hukum. Sebuah perusahaan adalah contohnya.

Hak Produsen

Karena produsen berperan vital dalam menjawab tuntutan masyarakat, maka hak-hak produsen harus dijaga dan dipenuhi.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hak-hak produsen sebagai berikut:

  1. Menurut ketentuan perjanjian antara kedua belah pihak tentang kondisi dan nilai tukar produk atau jasa, produsen berhak atas pembayaran
  2. Produsen berhak atas perlindungan hukum terhadap pelanggan yang beritikad tidak baik selama proses transaksi
  3. Jika keluhan konsumen diajukan ke pengadilan di kemudian hari, produsen berhak membela diri di pengadilan
  4. Produsen berhak untuk memperbaiki atau meningkatkan reputasi perusahaan mereka jika dapat dibuktikan secara hukum bahwa produk atau layanan mereka tidak merugikan konsumen
  5. Kesetaraan hukum produsen diatur oleh aturan undang-undang dan peraturan lainnya.

Menurut buku Hukum Perlindungan Konsumen karya Celina Tri Siwi Kristiyanti, isi dari hak-hak tersebut sesuai dengan pandangannya.

Secara khusus, kondisi yang membebaskan produsen dari pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggan.

Masalah-masalah ini dapat bermanifestasi dalam bentuk kerusakan atau cacat di masa depan yang disebabkan oleh proses manufaktur.

Kewajiban Produsen

Berikut adalah kewajiban produsen yang telah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

  1. Dalam melakukan semua tindakan ekonomi mereka, produsen harus memiliki itikad yang baik
  2. Produsen wajib memberikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipercaya mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan. Selain itu, sertakan penjelasan penggunaan, perawatan, dan perbaikannya
  3. Produsen diharapkan memperlakukan atau melayani konsumen secara adil dan jujur, tanpa diskriminasi atau pilih kasih
  4. Kewajiban produsen adalah memastikan bahwa barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar kualitas yang berlaku
  5. Produsen diharapkan memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji barang atau jasa mereka. Pabrikan juga harus mengeluarkan garansi atau garansi untuk perangkat tertentu
  6. Produsen wajib memberikan ganti rugi atau ganti rugi apabila di kemudian hari ditentukan bahwa telah terjadi kerugian akibat penggunaan barang atau jasa yang diperdagangkan
  7. Dalam hal dikemudian hari ditentukan bahwa barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, produsen wajib menawarkan penggantian atau restitusi.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Produsen

Untuk menjadi produsen yang bereputasi baik, ada banyak hal yang harus kamu hindari untuk menjaga reputasi positif di mata publik. Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu ketahui:

Membohongi Konsumen

Membohongi Konsumen
Untuk memenangkan kepercayaan konsumen, yang dapat berkontribusi pada kesuksesan produsen, kamu tidak boleh menipu mereka dengan cara apa pun.

Hal ini disebabkan karena hubungan yang baik antara konsumen dapat menguntungkan dan mempertahankan kepercayaan konsumen.

Sulit untuk Diajak Berkomunikasi

Jika kamu seorang produsen, kamu harus selalu siap untuk berkomunikasi, terutama dengan konsumen. Ini karena kepercayaan konsumen akan berkurang jika kamu adalah produsen yang sulit dihubungi.

Tidak Bertanggung Jawab

Terkadang, barang atau jasa produsen yang rusak atau cacat. Memang, ini adalah sesuatu yang harus dihindari.

Namun, jika itu terjadi, cobalah untuk bertanggung jawab dan ganti atau tingkatkan produksi kamu untuk membuat produk masa depan menjadi lebih baik.

Contoh Produsen

Perusahaan yang mengolah makanan, seperti PT Indofood, adalah contoh produsen. PT. Indofood merupakan produsen yang mengolah bahan baku menjadi berbagai produk makanan dan minuman.

FAQ

Berikut kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang biasa dipertanyakan:

Apa Perbedaan Antara Produksi dan Produsen?

Produksi merupakan kegiatan mengelola atau menghasilkan suatu jasa atau barang, sedangkan produsen adalah orang yang memproduksinya.

Apa Peran Distributor bagi Produsen?

Bagi produsen, distributor memiliki peran untuk membantunya dalam menyalurkan jasa atau barang yang telah dihasilkan oleh produsen ke tangan pelanggan ataupun langsung ke konsumen.

Kesimpulan

Itulah sedikit informasi mengenai pengertian produsen ekonomi yang perlu kamu ketahui, lengkap dengan tujuan serta hak dan kewajiban yang harus di perhatikan bagi pelaku produsen.

Perlu diingat bahwa sebelum menjadi pelaku usaha, kamu harus terlebih dahulu mempelajari seluk beluk peraturan yang telah ditetapkan agar perusahaan kamu dapat beroperasi secara efisien.