Advertisements

Resmi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Hingga Harga Rp14 Ribu

Infokekinian.com – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan resmi, larangan ekspor minyak goreng berlaku hingga harga Rp 14 ribu, jadi simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasinya lebih lengkap dan jelas.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan resmi yang melarang ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Embargo tersebut akan berlangsung hingga minyak goreng curah tersedia di masyarakat dengan harga Rp. 14.000 per liter dan tersebar merata di seluruh Indonesia.

Resmi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Hingga Harga Rp14 Ribu

Hanya barang RBD Palm Olein yang memiliki tiga kode Harmonized System (HS), 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39, yang dikenai larangan ekspor.

Sementara CPO dan RPO masih bisa diekspor sesuai kebutuhan. Hasilnya, perusahaan dapat terus membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Larangan Ekspor Minyak Goreng

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif.

Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.

Menko Airlangga mengatakan bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Kesimpulan

Itulah sedikit informasi mengenai kebijakan pemerintah yang menyatakan larangan ekspor minyak hingga harga minyak goreng di Indonesia seharga Rp. 14.000,-/ Liter.

Demikianlah artikel mengenai Resmi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Hingga Harga Rp14 Ribu ​dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.