InfoKekinian.com – Dana Subsidi sudah cair loh bagi pekerja yang mempunyai gaji dibawah UMR, Infokekinian akan menjelaskan cara cek daftar penerima BSU. Yuk simak penjelasannya dibawah ini ya!
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kembali menggelontorkan dana melalui program BSU 2022. Mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan berhak mengikuti program BSU pada tahun 2022. Besaran BSU yang diberikan sebesar Rp. 1 juta.
Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebelumnya menyatakan 8,8 juta pekerja akan mendapatkan BSU.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengucurkan dana sebesar 8,8 triliun untuk program BSU ini. Lantas, kapan BSU 2022 akan dilikuidasi?
BSU Cair Rp 1 Juta di Bulan April 2022
Menteri Tenaga Kerja Anwar Sanusi mengumumkan BSU sebesar 1 juta rupiah akan mulai disalurkan pada April 2022. Di sisi lain, pihaknya belum bisa memastikan tanggal penyaluran BSU sebesar Rp 1 juta tersebut.
“Bulan ini hadiah BSU akan tiba (April 2022). Untuk mempercepat proses dan mematuhi koridor dan regulasi yang ada, kami akan segera berkoordinasi terkait keputusan ini, yang baru diberikan arahan kemarin” dalam wawancara dengan Kompas Anwar .com
Saat ini Kementerian Tenaga Kerja sedang menyusun mekanisme dan ketentuan bagi penerima BSU sebesar Rp. 1 juta. Penyaluran BSU sebesar Rp. 1 juta akan dilakukan berdasarkan data dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Daftar penerima BSU
Untuk mengetahui status penerima BSU sebesar Rp. 1 juta, masyarakat dapat mengecek penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Namun, Dian Agung Senoaji, Deputi Direktur Pps Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan belum bisa melakukan pengecekan terhadap penerima BSU hingga 2022. “Belum ada aturannya,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Jika kamu belum memiliki akun, buatlah sekarang. Klik bagian registrasi kemudian lengkapi identitas sesuai petunjuk. Gunakan one-time password (OTP) yang dikirimkan ke ponsel kamu untuk menyelesaikan proses aktivasi akun.
3. Login dengan akun yang sudah dibuat
4. Lengkapi profil dengan biodata kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan jenis lokasi.
5. Akun akan menampilkan pemberitahuan jenis berikut:
Terdaftar
Saat BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data kamu kepada Kementerian Tenaga Kerja sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), kamu akan menerima notifikasi bahwa kamu telah melakukannya.
Tidak terdaftar
kamu akan mendapatkan pemberitahuan bahwa kamu tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), jika tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2021
Kamu juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, jika memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data kamu belum masuk tahap penyampaian data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut adalah urutan notifikasi yang akan kamu terima jika kamu menerima notifikasi Terdaftar.
1. Ditetapkan atau Tidak Memenuhi Syarat
kamu akan diberi tahu jika kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. kamu akan mendapatkan notifikasi jika tidak memenuhi persyaratan.
2. Tersalurkan ke Rekening kamu – Cara Cek Daftar Penerima BSU
Dana Bantuan Subsidi Upah akan ditransfer ke rekening Bank Himbara kamu setelah kamu menerima pemberitahuan (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
3. Channeled dan Aktivasi Akun Baru
Kamu akan mendapatkan notifikasi jika dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru kamu. Rekening baru adalah rekening yang kami buat di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena kamu tidak memiliki rekening di bank tersebut. kamu harus segera mengaktifkan akun BSU baru kamu untuk melakukan penarikan.
Kesimpulan
Nah itulah cara untuk cek daftar penerima BSU dari pemerintah, kalian bisa langsung menbgikui langkah – langkah diatas yang sudah kami jelaskan. Semoga membaantu ya!