Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan syarat dapatkan bantuan subsidi upah BSU 2022, jadi simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasinya lebih lengkap dan jelas.
Pemerintah telah menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2022 akan kembali disalurkan pada bulan April.
Buruh menyambut keputusan pemerintah kembali mencairkan BSU 2022 dengan antusias. Banyak orang yang berharap mendapatkan BLT dengan nilai nominal Rp. 1 juta kali ini.
Namun, para pekerja harus melengkapi sejumlah persyaratan agar memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Syarat Menjadi Penerima BSU 2022
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penerima BSU 2022:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Menerima gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Selain perlu memperhatikan syarat-syarat di atas, pekerja yang ingin menerima BSU 2022 juga harus mengetahui tentang pendaftaran bantuan tersebut.
Tak sedikit yang lantas bertanya tentang cara daftar BSU 2022 agar bisa mencairkan dana Rp1 juta bulan April ini.
Namun, ternyata pekerja tidak bisa mendaftarkan diri secara individual untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini.
Pasalnya, dikutip dari laman Kemenaker, data calon penerima BSU bersumber dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.
Oleh karena itu, pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan diri secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Simak proses penentuan daftar penerima BSU 2022 yang dilakukan oleh Kemenaker berikut ini:
- Data calon penerima BSU 2022 diambil dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker.
- Data calon penerima BSU kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Data calon penerima yang telah dinyatakan sesuai dengan persyaratan akan dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
- Calon penerima BSU 2022 yang sesuai persyaratan bisa langsung menghubungi pihak perusahaan tempat bekerja.
Kesimpulan
Itulah sedikit informasi mengenai syarat yang perlu kamu perhatikan ketika ingin menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah.
Demikianlah artikel mengenai Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.
Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.