Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara cek penerimaan bantuan subsidi upah 2022, jadi simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasinya lebih lengkap dan jelas.
Apakah BSU 2022 yang disebut juga dengan Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan sebelum Idul Fitri 1443 H?
Besaran subsidi upah BSU 2022 yang diberikan kepada pekerja terpilih sama dengan tahun sebelumnya: Rp 1 juta.
Bantuan Subsidi Upah 2022
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 juga patut dibaca. Kapan Dana Disalurkan: Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi upah BSU diharapkan mencapai 8,8 juta pekerja pada tahun 2022.
Di media sosial, baik yang dioperasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan, pertanyaan kapan subsidi upah atau BSU akan dicairkan banyak ditanyakan.
BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi melalui akun Twitter mereka, @BPJSTKInfo, bahwa mereka masih menunggu pemerintah menyiapkan regulasi.
“(1) Selamat siang Sahabat, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam
(2) regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.”
Begitu informasi dari akun Twitter @BPJSTKInfo menjawab pertanyaan warganet, 23 April 2022.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah sudah mengumumkan rencana pemerintah mengucurkan lagi bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta,”
“Diberikan pada sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkap Menko Airlangga.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kenagakerjaan.
Total anggaran pemerintah untuk program ini sebesar Rp8,8 triliun. Menaker Ida mengatakan Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan subsidi upah BSU 2022.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.
Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar.
Pemerintah juga menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis subsidi upah BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya.
Salah satu syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh yang berpenghasilan tidak lebih tinggi Rp3,5 juta per bulan.
Besaran bantuan subsidi upah atau BSU adalah Rp500 ribu per bulan untuk 4 bulan, yang penyalurannya berjalan setiap dua bulan.
Persyaratan lain untuk masuk sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 adalah berstatus aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima Subsidi Upah BSU 2022
Jika kalian merasa memenuhi persyaratan, namun tidak terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji, hubungi nomor kontak pengaduan BSU berikut ini:
Nomor telepon 175 atau WhatsApp ke +62-813-800-70175.
Tahapan Pengecekan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
Untuk memastikan kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak, ikuti langkah-langkah pengecekan berikut:
Bagi pekerja dengan status aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya kamu dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan kembali atau Kemnaker berikut ini:
- Lakukan pengecekan dengan NIK
- Verifikasi akun menggunakan OTP yang dikirimkan melalui email atau nomor ponsel yang didaftarkan.
- Notifikasi akan muncul di layar. Centang berwarna hijau berarti kamu sebagai salah satu calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika centang merah artinya kamu bukan salah satu penerima BLT subsidi gaji.
- Jika kamu mendapatkan centang hijau, lakukan pengecekan saldo di rekening bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Kesimpulan
Itulah sedikit informasi mengenai Cara Cek Penerimaan Bantuan Subsidi Upah 2022, serta cara untuk mengecek penerimaan BSU untuk karyawan.
Demikianlah artikel mengenai Cara Cek Penerimaan Bantuan Subsidi Upah 2022 dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.
Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.