Advertisements

BPJS Kesehatan: Cara Cek Tunggakan dan Cara Bayar Denda

Infokekinian.com – Berikut adalah informasi mengenai BPJS Kesehatan: Cara cek tunggakan dan cara bayar denda. Jadi simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasinya lebih lengkap dan jelas.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mempermudah hidup pengguna BPJS di dunia saat ini dan digital. Informasi cara pembayaran denda BPJS merupakan salah satu upaya yang dilakukan.

Tahukah kamu, selain menawarkan informasi cara bayar denda BPJS dengan cepat, kini kamu bisa mengecek tunggakan BPJS kamu!

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut cara pembayaran denda BPJS dan cara cek tunggakan BPJS? Berikut ini bahasan lengkapnya.

BPJS Kesehatan_ Cara Cek Tunggakan dan Cara Bayar Denda

Tentang BPJS Kesehatan

Hampir semua masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang sangat tergantung dengan fasilitas pelayanan yang satu ini.

Namun tidak dapat dipungkiri jika suatu waktu ada yang telat membayarkan iuran BPJS dan tidak tahu bagaimana cara bayar denda BPJS tersebut.

Tapi apa sih sebenarnya BPJS Kesehatan itu? Menurut ­­laman resmi Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi Kesehatan sosial yang bersifat wajib.

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 20014 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Sedangkan menurut laman resmi OJK, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dengan kata lain, BPJS Kesehatan adalah bentuk jaminan yang diselenggarakan secara nasional dengan menggunakan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuannya adalah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan manfaat pemeliharaan Kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan.

Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan

Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda di setiap kelasnya. Pemilik kartu BPJS Kesehatan kelas I jumlah iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp150 ribu.

Lalu untuk kelas II jumlah iuran yang harus dibayarkan adalah Rp100 ribu, dan untuk kelas III sebesar Rp35 ribu.

Jumlah iuran tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang kartu. Jika tidak, maka akan ada tunggakan sejumlah iuran.

Lalu bagaimana cara cek tunggakan iuran? Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS agar kamu tahu cara bayar denda BPJS Kesehatan sesuai dengan jumlah tunggakannya:

1. Cara Mengecek Tunggakan BPJS Melalui Situs Resmi BPJS

Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengecek tagihan melalui situs resmi BPJS, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Pertama-tama, akses laman BPJS Kesehatan
  2. Kemudian isi data informasi yang diminta. Seperti nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasi
  3. Kemudian klik ‘CEK’
  4. Dan informasi tagihan kamu akan ditampilkan

2. Cara Cek Tunggakan BPJS Melalui Aplikasi JKN

Cara cek tunggakan BPJS selanjutnya adalah dengan menggunakan aplikasi JKN yang bisa kamu unduh di ponsel:

  1. Hal yang harus kamu lakukan pertama kali adalah mengunduh dan memasang aplikasi JKN di ponsel
  2. Jika kamu belum memiliki akun, bisa melakukan registrasi terlebih dulu kemudian log in dengan data yang didaftarkan
  3. Lalu pilih menu ‘TAGIHAN’
  4. Pilih menu ‘PREMI’
  5. Kemudian informasi tagihan BPJS Kesehatan kamu akan ditampilkan

3. Cara Mengecek Tunggakan BPJS Melalui SMS

Jika kamu tidak memiliki paket internet, kamu bisa juga cek tunggakan BPJS melalui SMS, lho, cukup ikuti langkahnya di bawah ini:

  1. NIK(spasi)nomor induk kependudukan atau,
  2. NOKA(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan
  3. Kemudian kirim format pesan tersebut ke nomor 0877 7550 0400

Cara Bayar Tunggakan BPJS

Nah, setelah kamu mengetahui cara cek tunggakan, sekarang saatnya kamu mengetahui cara bayar denda BPJS.

BPJS Kesehatan mengadakan program bernama REHAB yang ditujukan untuk masyarakat yang memiliki tunggakan iuran.

REHAB sendiri adalah singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap. Namun untuk menggunakan cara bayar tunggakan BPJS yang satu ini kamu harus melakukan dan melalui proses pendaftaran terlebih dulu.

Berikut syarat dan ketentuan untuk bisa menggunakan cara bayar denda BPJS dengan program REHAB:

  1. Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
  2. Peserta wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi JKN dan/atau melalui BPJS Kesehatan Care Centre 165
  3. Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan
  4. Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan

Nah, jika kamu merasa sudah memenuhi syarat di atas, sebaiknya ikuti mekanisme pendaftaran di bawah ini agar kamu bisa menggunakan cara bayar denda BPJS dengan program REHAB.

Berikut mekanisme pendaftaran agar kamu bisa menggunakan cara bayar denda dengan program REHAB:

  1. Unduh dan pasang aplikasi JKN di ponsel kamu
  2. Log-in dengan data yang sudah didaftarkan
  3. Pilih menu ‘PROGRAM REHAB’ dan masukan informasi yang diperlukan
  4. Jangan lupa setujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
  5. Nantinya tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi

Kemudian cara bayar denda BPJS adalah dengan membayar iuran pada kanal-kanal pembayaran yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Ingat ya, pendaftaran bisa dilakukan sampai tanggal 28 di setiap bulannya, kecuali untuk bulan Februari maksimal di tanggal 27

Jika kamu terdaftar dengan auto debet, maka tagihan akan terkoneksi langsung dengan tagihan autodebet kamu. Cara bayar tunggakan BPJS ini tidak berlaku untuk bank Mandiri, BNI, dan BCA, ya!

Denda Bayar Iuran BPJS Terlambat

Selain mengetahui cara bayar denda BPJS, kamu juga harus memperhatikan denda jika kamu terlambat membayarkan iuran.

Denda yang ditetapkan adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket atau jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak hanya boleh paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp30 juta.

Setelah kamu mengetahui cara bayar denda BPJS, kamu juga harus mengetahui rumus perhitungan denda tunggakan BPJS. Yaitu:

Total tunggakan = 5% x biaya Kesehatan x jumlah bulan tertunggak

Misalkan, kamu telat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama dua bulan dan tidak menjalani rawat inap, maka cara bayar denda BPJS yang perlu kamu lakukan adalah membayar tunggakan iuran saja agar kartu BPJS kamu bisa aktif kembali.

Namun, jika ternyata kamu harus menjalani rawat inap dengan biaya Rp5 juta, maka cara bayar denda BPJS yang harus kamu lunasi adalah denda 5% dari biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan tertunggaknya.

= 5% x Rp5.000.000,00 x 2

= Rp500.000,00

Maka cara bayar denda BPJS yang perlu kamu lakukan adalah melunasi iuran tertunggak dan denda yang sudah disimulasikan untuk mengaktifkan kartu kepesertaan.

Kerugian Jika Telat Membayar Iuran BPJS

Setelah kamu mengetahui simulasi cara bayar denda BPJS, maka kamu wajib untuk selalu cek apakah kamu memiliki tunggakan atau tidak.

Ada beberapa kerugian yang kamu alami jika kamu telat membayar iuran BPJS Kesehatan, seperti misalnya:

  1. Tunggakan akan semakin besar dan bisa memberatkan pihak yang bersangkutan bila ingin diaktifkan kembali
  2. Iuran BPJS yang tertunggak setiap bulan tidak menjadikan pihak yang bersangkutan keluar dari kepesertaan BPJS.
  3. Namun pihak yang bersangkutan tersebut memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakannya
    Selama tunggakan atau denda BPJS belum dilunasi, maka anggota keluarga lainnya tidak bisa mendaftar kepesertaan sebelum pihak yang bersangkutan melunasi tunggakan

Pihak yang bersangkutan bisa saja keluar banyak uang untuk berobat jika tidak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan

Kesimpulan

Itulah sedikit informasi mengenai cara bayar denda BPJS, lengkap dengan rumus denda hingga kerugian yang akan kamu alami jika telat membayar iuran. Maka dari itu, sebisa mungkin untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, ya!

Demikianlah artikel mengenai BPJS Kesehatan: Cara Cek Tunggakan dan Cara Bayar Denda dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.