Infokekinian.com – Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai syarat dan cara memblokir STNK secara online agar tidak dikenakan pajak progresif. Simak artikel ini hingga selesai, ya!
Orang yang memiliki lebih dari satu mobil atau sepeda motor akan dikenakan pajak progresif.
Bahkan setelah kendaraan itu dijual, pajak progresif masih dibebankan kepada pemiliknya, meskipun nama dan alamat di surat-surat itu masih sama.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan merupakan bagian dari peraturan tersebut.
Sepeda motor pertama dikenakan pajak kendaraan bermotor pribadi sebesar 2 persen, sesuai dengan Pasal 7 angka 1.
Hingga kendaraan ke-17, masing-masing dikenakan pajak progresif 2,5% dan 3% untuk kendaraan bermotor kedua dan ketiga.
Untuk menghindari pajak progresif, pemilik yang menjual kendaraannya kepada orang lain harus segera memblokir STNK. Agar tidak terlacak oleh STNK, ikuti langkah berikut.
Syarat Blokir STNK
Berikut adalah syarat untuk memblokir STNK:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor (mobil atau motor)
- Surat kuasa dengan materai dan terlampir fotokop (jika dikuasakan ke orang lain)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan dapat diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Cara Blokir STNK Secara Online
Bagi kamu yang tidak sempat datang ke kantor Samsat dan menginginkan cara yang lebih mudah, kamu bisa memblokir STNK kendaraan yang sudah terjual secara online.
Berikut cara memblokir STNK secara online melalui situs pajak online:
- Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih menu PKB
- Pilih Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang hendak diblokir’
- Unggah file dokumen secara lengkap
- Lalu klik “Kirim”.
Setelah melakukan pemblokiran STNK secara online, status pemblokiran juga akan ditampilkan di layar perangkat melalui email atau terlihat di kolom PKB.
Atau, kamu bisa cek ulang melalui website dan cek langsung di kantor samsat daerah.
Kesimpulan
Itulah syarat dan cara memblokir STNK secara online agar tidak dikenai pajak progresif. Segera lakukan pemblokiran jika memang kendaraan kamu sudah berpindah tangan alias terjual.
Demikianlah artikel mengenai Cara Memblokir STNK Secara Online dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.
Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.