Advertisements

Cara Laporan SPT Tahunan Secara Online

Advertisements

InfoKekinian.com – Cara Laporan SPT Tahunan suatu instansi relatif mudah dan cepat dengan sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Pengajuan elektronik merupakan salah satu cara bagi website atau aplikasi resmi.

DJP Online yang telah bekerja sama dengan DJP untuk menyampaikan sistem pelaporan SPT Tahunan secara online (Direktorat Jenderal Pajak).

DJP menerbitkan Peraturan PENG-04/PJ.09/2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur.

Advertisements

Sehingga seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyelesaikan SPT Masa PPN dengan memanfaatkan program e-Faktur diharapkan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik atau online.

Cara Laporan SPT Tahunan Secara Online (2)

Panduan Aktivasi EFIN untuk Membuat Laporan SPT

Langkah pertama sebelum melaporkan pajak secara online menggunakan e-filing adalah memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number) (Electronic Filing Identification Number). EFIN diperlukan untuk membuat rekening DJP Online.

KPP terdekat adalah tempat kamu bisa mendapatkan EFIN (Kantor Pelayanan Pajak). Permohonan EFIN hanya dapat diajukan secara langsung oleh manajemen perusahaan dan tidak dapat diwakili oleh pihak ketiga. Setelah mendapatkan EFIN, segera aktifkan.

  1. Kunjungi https://djponline.pajak.goid untuk mengakses website DJP Online
  2. Klik “Tidak Terdaftar” lalu masukkan file yang dibutuhkan; TIN, EFIN dan kode keamanan. Setelah itu klik “Kirim”
  3. Selanjutnya akan muncul halaman dimana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi valid dan relevan, lalu masukkan alamat email dan nomor ponsel kamu.
  4. Untuk mengakses akun DJP Online kamu, kamu harus menyiapkan kata sandi yang unik.
  5. Setelah itu klik “Kirim”.
  6. Periksa email yang terdaftar. DJP Online akan memberi kamu tautan aktivasi. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online.
  7. Login menggunakan NPWP dan password yang telah kamu buat sebelumnya.
  8. EFIN sudah aktif dan siap lapor pajak

Bagaimana melaporkan SPT Tahunan untuk Organisasi

Setelah mengaktifkan EFIN, saatnya melaporkan SPT Tahunan Badan secara online melalui e-filing. Formulir SPT 1771 harus digunakan oleh perusahaan ketika mengajukan pajak mereka.

Pendirian seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Ventures), UD (Bisnis Dagang), yayasan, dan asosiasi menggunakan Formulir 1771 untuk mengajukan pengembalian pajak tahunan mereka. Sebelum menyampaikan laporan, berkas-berkas berikut harus dilengkapi:

  1. Menyiapkan SPT Tahunan Badan (SPT Tahunan 1771, SPT 1771-I, SPT 1771-II, SPT 1771-III, SPT 1771-IV, SPT 1771-V, SPT 1771-VI)
  2. Menyiapkan laporan keuangan dalam format PDF.
  3. Khusus Wajib Pajak PP 46: Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran.
  4. Khusus untuk Wajib Pajak PT yang Membebani Utang: Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri.
  5. Khusus untuk Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Khusus: Tinjauan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
  6. Laporan Penyampaian CBCR (Country by Country Report).
  7. Daftar Nominatif Biaya Hiburan jika ada.
  8. Harap sertakan daftar kemungkinan biaya promosi.
  9. Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi, Khusus Bagi Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi.
  10. Khusus untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP PPh Pasal 26 Ayat 4, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Gabungan.

Proses pelaporan pajak dapat dimulai setelah semua dokumen yang diperlukan telah dilengkapi. Cara laporan SPT Tahunan Badan secara online adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs DJP dan masuk ke akun e-Filing kamu.
  2. Klik “e-Filing” lalu pilih “Buat SPT”.
  3. Beberapa pertanyaan akan muncul. Jawablah pertanyaan dengan benar agar sistem dapat memilih jenis formulir SPT yang tepat.
  4. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan utama berikut ini.
  5. Kamu harus memasukkan kode verifikasi yang kamu terima melalui email untuk melanjutkan.
  6. Setelah kamu mengklik “Kirim SPT”, kamu selesai dengan prosedur pelaporan pajak.

Kesimpulan

Advertisements

Nah itulah cara – cara untuk melaporkan SPT tahunan melalui DJP online, sobat kekinian bisa langsung mengikuti langkah – langkah diatas. Semoga bermanfaat!