Advertisements

Pajak Membangun Rumah Sendiri atau KMS

InfoKekinian.com – Apakah sobat kekinian ada niat membangun rumah sendiri? Ternyata pajak membangun rumah sendiri kini sudah diterapkan oleh Kemenkeu, nah Infokekinian akan membahas mengenai perhitungan pajaknya. Yuk simak!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi maupun tempat usaha.

Ketentuan penyesuaian PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Pada 1 April 2022, aturan ini akan mulai berlaku.

“Jika kamu sedang membangun sebuah bangunan untuk penggunaan kamu sendiri, kamu terlibat dalam” pembangunan sendiri,” yang didefinisikan dalam ayat (1) sebagai “membangun gedung baru atau memperluas gedung yang sudah ada,”

yang dapat digunakan baik oleh pembuatnya maupun pihak lain” Pada hari Sabtu tanggal 4 September 2022, penulis Pasal 2 ayat 3 peraturan tersebut dikutip.

Pajak Membangun Rumah Sendiri atau KMS (2)

Pajak Membangun Rumah Sendiri

Ada beberapa faktor yang menentukan berapa banyak bangunan yang dikenakan pajak ini:

1. Minimal 200 meter persegi (m2) (m2).

2. Kriteria selanjutnya adalah bangunan utama terdiri dari kayu, beton, pasangan bata atau jenis bahan lain dan atau baja.

3. Kemudian bangunan yang dibangun untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha

Jumlah tersebut merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajaknya. Maka tingkat efektifitas yang dihasilkan untuk kegiatan self-build adalah 2,2 persen.

2,2% adalah tarif efektif, yang kemudian dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayar untuk konstruksi. Ini saya dapat dari Instagram @Ditjenpajakri, terima kasih sudah berbagi!

Untuk kegiatan membangun sendiri, PPN harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir melalui Surat Setoran Pajak, sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PMK RI Nomor 61/PMK.03/2022.

PPN KMS (Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri) berlaku sejak 1 Januari 1995, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Hanya rumah dengan luas bangunan minimal 200 m2 yang tarifnya dinaikkan dari 10% menjadi 11%.

Jika sebuah rumah membutuhkan biaya Rp 1 miliar untuk membangun, maka PPN yang terutang adalah Rp 22 juta (Rp 1 miliar x 20% x 11%) atau lebih (Rp 1 miliar x 2,2 persen).

Selanjutnya KMS untuk pajak bangun sendiri dimaksud dapat dilakukan secara bersamaan dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kegiatan, sepanjang batas waktu antar tahapan pembangunan tidak lebih dari 2 tahun.

Namun apabila tahapan kegiatan pembangunannya lebih dari 2 tahun, maka kegiatan tersebut merupakan kegiatan pembangunan gedung tersendiri, sepanjang memenuhi ketentuan.

Pembayaran dengan Deposit ke Bank

Pelaku KMS bertanggung jawab untuk membayar biaya PPN, yang kemudian disetorkan ke bank. Hal ini dianggap telah dilaporkan saat membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP.

Selanjutnya, PPN atas KMS yang telah disetorkan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Sedangkan KMS menurut PMK 61 Tahun 2022 adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang tidak dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dipakai sendiri atau dipakai pihak lain.

Kesimpulan

Bagaimana sobat? Apa sudah mengerti cara perhitungan dan besar pajak yang akan kalian keluarkan untuk membangun rumah sendiri?

Peraturan Perundang – udangan tertulis jelas bahwa yang ingin membangun KMS untuk tempat tinggal atau kantor akan dikenakan pajak sebesar luas meter tanah perseginya. Semoga bermanfaat ya!