Advertisements

Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara – Halo sob apa kabar? kemarin ada teman kita yang mendapatkan tugas sekolah untuk mengidentifikasi dasar hukum, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara seperti Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, Komisi Yudisial, BPK dan Bank Indonesia. Nah, kali ini kita akan membahas semua itu.

Untuk mempermudah memahami dan membedakan tugas dan wewenang dari lembaga-lembaga Negara tersebut diatas, maka kami buatkan dalam bentuk tabel. Silahkan dibaca dan dipelajari tabel dibawah ini.

 

Dasar Hukum, Tugas, dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara

Tabel Dasar Hukum, Tugas, dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara.

Oke, itu tadi tabel yang menjelaskan tentang dasar hukum, tugas dan wewenang lembaga negara Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Bank Indonesia. Semoga bermanfaat buat sobat semuanya, salam sobat kekinian :V

NoNama Lembaga NegaraDasar HukumTugas dan Wewenang
1PresidenPasal 4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 15 UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
  1. Memegang kekuasaan
    pemerintahan menurut UUD
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi
    atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
  3. Mengajukan Rancangan
    Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan
    pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan
    RUU menjadi UU.
  4. Menetapkan peraturan
    pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  5. Mengangkat dan memberhentikan
    menteri-menteri
  6. Menyatakan perang, membuat perdamaian
    dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  7. Membuat perjanjian
    internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  8. Menyatakan keadaan bahaya
  9. Mengangkat duta dan
    konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  10. Menerima penempatan duta negara
    lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  11. Memberi grasi, rehabilitasi dengan
    memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  12. Memberi amnesti dan abolisi dengan
    memperhatikan pertimbangan DPR
  13. Memberi gelar, tanda jasa,
    dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  14. Meresmikan anggota Badan
    Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
    pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  15. Menetapkan hakim agung dari calon
    yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR
  16. Menetapkan hakim konstitusi
    dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  17. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
2Mahkamah AgungPasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
  1. Mengadili pada tingkat kasasi
  2. Menguji peraturan
    perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
  3. Memberikan pertimbangan hukum
    kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
    rehabilitasi.
  4. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
3Mahkamah KonstitusiPasal 24C ayat (1) san (2) UUD 1945
  1. Berwenang mengadili pada tingkat
    pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji
    Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan
    lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus
    pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
    Umum.
  2. Wajib memberi keputusan atas
    pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
    atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
  3. Menguji undang-undang
    terhadap UUD 19451.
  4. Memutus sengketa kewenangan
    antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  5. Memutus pembubaran partai
    politik
  6. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
4Majelis Permusyawaratan RakyatPasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945
  1. Mengubah serta menetapkan UUD.
  2. Melantik Presiden serta Wakil
    Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan
    putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil
    Presiden dalam masa
    jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk
    menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi
    Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
    melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari dua
    calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
    Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
    hari.
  6. Memilih Presiden serta Wakil Presiden
    apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
    paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik
    atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan
    sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30
    hari.
  7. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
5Dewan Perwakilan RakyatPasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
  1. Membentuk undang-undang yang
    dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
    bersama
  2. Membahas dan memberikan atau
    tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
    pemerintah pengganti undang-undang
  3. Menerima dan membahas usulan
    Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan
    bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
    penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
    lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
    dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
  4. Mengundang DPD untuk melakukan
    pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud
    pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
  5. Memperhatikan pertimbangan
    DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang
    berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat
    I
  6. Membicarakan APBN bersama
    presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  7. Membahas dan menindaklanjuti
    hasil
    pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai
    otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
    pusat dan
    daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,
    pajak,
    pendidikan, dan agama
  8. Memilih anggota Badan Pemeriksa
    Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  9. Membahas dan menindaklanjuti
    hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh
    Badan Pemeriksa Keuangan
  10. Mengajukan, memberikan
    persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat
  11. Menyerap, menghimpun, menampung
    dan
    menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  12. Melaksanakan tugas dan wewenang
    lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945 dan undang-undang
  13. Membentuk UUD yang dibahas
    dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah
    pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang
    berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
  14. Menetapkan APBN bersama
    Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  15. Melaksanakan pengawasan
    terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah
  16. Memilih anggota BPK dengan
    memperhatikan pertimbangan DPD
  17. Membahas dan menindaklanjuti
    hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan
    oleh BPK
  18. Memberikan persetujuan
    kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
  19. Membentuk Undang-Undang yang
    dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  20. Memberikan pertimbangan
    kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
  21. Memberikan pertimbangan
    kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta
    besar negara lain
  22. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
    pertimbangan DPD
  23. Membahas dan menindaklanjuti
    hasil
    pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh
    BPK
  24. Memberikan persetujuan
    kepada Presiden atas pengangkatan dan
    pemberhentian anggota Komisi Yudisial
  25. Memberikan persetujuan calon
    hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim
    agung oleh Presiden
  26. Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
6Dewan Perwakilan DaerahPasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pasal23F ayat (1) UUD 1945
  1. Mengajukan
    kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
    hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
    daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
    yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian
    mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
  2. Memberikan pertimbangan kepada DPR
    atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR
    dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. Melakukan pengawasan atas
    pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
    dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
    alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
    dan agama.
  5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
7Komisi YudisialPasal 24A ayat (3)) UUD 1945,Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
  1. Mengawasi perilaku hakim
  2. Mengusulkan nama calon hakim agung.
8Badan Pemeriksa KeuanganPasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945 2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan. 3. Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 4. Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. 5. Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
  1. Berwenang mengawasi dan memeriksa
    pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
    pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  2. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
9Bank IndonesiaPasal 23D Undang-Undang Dasar 1945
  1. Melaksanakan dan menetapkan
    kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran
    sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank-bank