No | Nama Lembaga Negara | Dasar Hukum | Tugas dan Wewenang |
---|
1 | Presiden | Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 15 UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 | - Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD - Memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) - Mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan
RUU menjadi UU. - Menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa) - Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri - Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR - Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR - Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat duta dan
konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR - Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. - Memberi grasi, rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung - Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR - Memberi gelar, tanda jasa,
dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU - Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) - Menetapkan hakim agung dari calon
yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR - Menetapkan hakim konstitusi
dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung - Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
|
---|
2 | Mahkamah Agung | Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 | - Mengadili pada tingkat kasasi
- Menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang - Memberikan pertimbangan hukum
kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi. - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
|
---|
3 | Mahkamah Konstitusi | Pasal 24C ayat (1) san (2) UUD 1945 | - Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan
lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum. - Wajib memberi keputusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. - Menguji undang-undang
terhadap UUD 19451. - Memutus sengketa kewenangan
antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. - Memutus pembubaran partai
politik - Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
|
---|
4 | Majelis Permusyawaratan Rakyat | Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945 | - Mengubah serta menetapkan UUD.
- Melantik Presiden serta Wakil
Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR. - Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil
Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk
menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR. - Melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. - Memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
hari. - Memilih Presiden serta Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30
hari. - Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
|
---|
5 | Dewan Perwakilan Rakyat | Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 | - Membentuk undang-undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama - Membahas dan memberikan atau
tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang - Menerima dan membahas usulan
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan
bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I - Mengundang DPD untuk melakukan
pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud
pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I - Memperhatikan pertimbangan
DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat
I - Membicarakan APBN bersama
presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD - Membahas dan menindaklanjuti
hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,
pajak,
pendidikan, dan agama - Memilih anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD - Membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan - Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat - Menyerap, menghimpun, menampung
dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat - Melaksanakan tugas dan wewenang
lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan undang-undang - Membentuk UUD yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah
pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang
berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan - Menetapkan APBN bersama
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD - Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah - Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD - Membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan
oleh BPK - Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota. - Membentuk Undang-Undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. - Memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi - Memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta
besar negara lain - Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD - Membahas dan menindaklanjuti
hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh
BPK - Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial - Memberikan persetujuan calon
hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden - Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
|
---|
6 | Dewan Perwakilan Daerah | Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pasal23F ayat (1) UUD 1945 | - Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian
mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.. - Memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama - Memberikan pertimbangan kepada DPR
dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. - Melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama. - Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
|
---|
7 | Komisi Yudisial | Pasal 24A ayat (3)) UUD 1945,Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 | - Mengawasi perilaku hakim
- Mengusulkan nama calon hakim agung.
|
---|
8 | Badan Pemeriksa Keuangan | Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945 2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan. 3. Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 4. Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. 5. Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. | - Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. - Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
|
---|
9 | Bank Indonesia | Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945 | - Melaksanakan dan menetapkan
kebijakan moneter - Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran - Mengatur dan mengawasi bank-bank
|
---|