Advertisements

Pengertian dan Tujuan Negara Dibentuk

Infokekinian.com – Saat ini kita tinggal di negara Indonesia, tapi kamu tahu gak sih apa itu dan tujuan dibentuknya sebuah negara? Untuk mengetahui pengertian dan tujuan negara dibentuk, simak artikel ini hingga selesai.

Negara diartikan sebagai suatu lembaga atau organisasi atau tingkatan tertinggi dalam suatu kelompok masyarakat yang terdiri dari sekelompok orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu, ingin hidup bersama, dan mempunyai sistem pemerintahan yang berdaulat.

Selanjutnya disebutkan bahwa pengertian negara adalah persekutuan tertinggi manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu, dan mempunyai sistem pemerintahan yang sah dan berdaulat, berdiri sendiri, mempunyai aturan yang berlaku, dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Dalam bahasa Indonesia, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, khususnya kata “Nagari” atau “Nagara”, yang berarti penguasa atau wilayah.

Sementara kata bahasa Inggris untuk ‘negara’ adalah “Negara”, itu mengacu pada keadaan tegak dan tetap.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Selain definisi yang diberikan di atas, beberapa ahli mendefinisikan negara sebagai berikut:

Menurut Max Weber

Menurut Max Weber, negara adalah sekelompok orang yang telah memonopoli penggunaan kekuatan fisik secara legal di wilayah tertentu.

Menurut John Locke

Menurut John Locke, negara adalah suatu organisasi atau badan yang dibentuk berdasarkan kesepakatan masyarakat.

Menurut Roger F. Soleau

Menurut Roger F. Soleau, negara adalah suatu kekuasaan atau sarana kekuasaan yang berfungsi untuk mengatur dan mengendalikan segala persoalan umum dalam kehidupan masyarakat.

Miriam Budiardjo

Menurut Miriam Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah tertentu yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat tertentu dan telah berhasil mengatur rakyatnya agar menuruti kebijaksanaan atau undang-undang yang berlaku melalui kekuasaan yang sah.

Menurut Prof. Soenarko

Menurut Prof. Soenarko, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi yang didiami oleh sekelompok orang, memiliki wilayah tertentu, dan di mana kekuasaan negara memiliki kedaulatan yang sah dan ditegakkan sepenuhnya.

Roger H. Soltou

Sedangkan Roger H. Soltou mendefinisikan negara sebagai alat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang mengatasnamakan masyarakat.

Menurut berbagai pengertian negara yang dikemukakan di atas, penyelenggaraan negara didasarkan pada tiga ciri, yaitu:

  1. Bersifat memaksa, artinya memaksa seluruh masyarakatnya agar mau melaksanakan segala peraturan yang berlaku
  2. Bersifat monopoli, artinya menguasai segala sumber daya alam yang terdapat dalam wilayah negara tersebut
  3. Bersifat totalitas, artinya negara tersebut mempunyai wewenang atas segala hal tanpa terkecuali.

Unsur-Unsur Negara

Tentu saja, elemen-elemen tertentu diperlukan agar negara berfungsi secara keseluruhan. Dimana unsur-unsur tersebut saling melengkapi sehingga membentuk negara yang sempurna.

Unsur-Unsur Negara

Merujuk pada pengertian negara di atas, maka unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara untuk menjadi negara kesatuan adalah:

Menduduki Suatu Wilayah

Jika mendiami suatu daerah, dikatakan sebagai negara. Ini adalah area yang ditempati dan dikendalikan oleh sekelompok orang.

Selanjutnya, wilayah ini dimiliki secara berdaulat melalui batas-batas wilayah. Wilayah yang dimaksud dibagi menjadi tiga bagian: darat, laut, dan udara.

Penduduk/Rakyat

Sebuah negara tidak dapat ada tanpa orang-orang yang tinggal di dalamnya. Dimana penduduk atau orang-orang adalah sekelompok orang yang mendiami suatu daerah, sebagaimana disebutkan pada poin pertama, untuk jangka waktu yang lama.

Padahal rakyat sendiri merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, karena suatu negara akan terbentuk jika penduduknya setuju.

Pemerintahan yang Berdaulat

Tentu saja, harus ada pemerintahan di suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat adalah suatu lembaga dalam suatu negara yang mempunyai kekuasaan penuh dan tertinggi dan dibentuk untuk menjalankan pemerintahan negara.

Pengakuan dari Negara Lain

Tentu saja, setelah memenuhi ketiga kriteria di atas, tidak akan disebut negara kecuali mendapat pengakuan dari negara lain.

Dimana pengakuan ini sangat penting untuk mencegah ancaman dari dalam, disebut juga dengan kudeta, serta campur tangan asing.

Selanjutnya, pengakuan dari negara lain akan membantu negara-negara tersebut dalam menjalin hubungan kerjasama, baik di bidang politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, maupun sosial budaya.

Fungsi Negara

Fungsi Negara

Lalu, apa peran negara? Tentu saja, fungsinya sangat besar. Sedangkan fungsi umum negara adalah sebagai lembaga untuk mewujudkan cita-cita dan harapan masyarakat dalam suatu negara.

Berdasarkan pengertian negara di atas, maka fungsi negara adalah sebagai berikut:

Fungsi Ketertiban dan Keamanan

Salah satu fungsi negara adalah mengatur dan menegakkan ketertiban dan keamanan dalam berbagai aspek kehidupan. Alhasil, kegiatan atau kegiatan mewarnai diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Tentu saja dalam hal pemerintahan, penyelenggara negara harus berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya. Terutama di bidang ekonomi dan sosial yang menjadi jantung kehidupan.

Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Eksistensi negara juga memiliki fungsi pertahanan, yaitu menjamin dan memelihara kelangsungan hidup seluruh rakyat dari segala ancaman, baik kudeta maupun invasi.

Fungsi Penegakan Keadilan

Kedaulatan juga harus ada dalam suatu negara, dimana negara harus mampu menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, yang meliputi aspek kehidupan ekonomi, ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Dimana keadilan dilaksanakan sebagai sarana penegakan hukum melalui berbagai badan peradilan di suatu negara.

Tujuan Negara

Tentu saja pembentukan negara tidak lepas dari tujuannya selain memiliki fungsi utama. Setiap negara yang baru terbentuk tentu memiliki tujuan yang harus dipenuhi melalui berbagai upaya kolaboratif.

Menurut Miriam Budiharjo, tujuan utama didirikannya negara adalah untuk membawa kebahagiaan, kedamaian, dan kemakmuran bagi seluruh warganya.

Dalam hal ini, Negara Indonesia menyatakan tujuan pembentukan negara dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea keempat. Suaranya adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Untuk mempromosikan kesejahteraan masyarakat umum
  3. Untuk mencerdaskan bangsa
  4. dan berkontribusi pada pemeliharaan ketertiban dunia

Bentuk-Bentuk Negara

Setiap wilayah di dunia ini pasti dibatasi oleh sebuah negara. Bentuk setiap negara berbeda-beda tergantung pada sistem yang dianutnya.

Bentuk-Bentuk Negara

Padahal saat ini ada dua jenis negara di dunia, yaitu Negara Kesatuan (Unitary) dan Amerika Serikat (Federation). Berikut penjelasannya:

Negara Kesatuan

Ya, Indonesia telah mengadopsi bentuk pemerintahan ini. Negara kesatuan adalah jenis negara di mana pemerintah pusat memegang kekuasaan paling banyak.

Bentuk negara kesatuan ini juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu;

  1. Pemerintah pusat mengatur segala permasalahan yang timbul di suatu negara dengan sistem yang terpusat. Dimana pemerintah daerah hanya berfungsi sebagai pelaksana dan tidak memiliki kewenangan
  2. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan mereka sendiri dan semua peraturan tertentu di bawah sistem desentralisasi (hak otonomi).

Beberapa negara yang menganut model negara kesatuan adalah:

  1. Indonesia
  2. Filipina
  3. Jepang
  4. Belanda
  5. Italia
  6. Amerika Serikat

Ketika kamu mendengar kata serikat pekerja, kamu langsung memikirkan Amerika Serikat. Ya, negara adalah pendukung bentuk pemerintahan ini. Sedangkan negara serikat adalah jenis negara bagian yang terdiri dari beberapa negara bagian.

Negara kesatuan ini juga dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:

  1. Pemerintah federal adalah pemerintah yang dapat mengatur semua kepentingan bersama negara bagian. Sejauh mata uang, komunikasi, pertahanan, dan hubungan internasional yang bersangkutan,
  2. Pemerintah negara bagian adalah tingkat administrasi pertama dari negara federal.

Negara-negara berikut adalah contoh negara serikat:

  1. Amerika Serikat
  2. Meksiko
  3. Argentina
  4. Austria
  5. Brazil

Kesimpulan

Itulah sedikit informasi mengenai pengertian dan tujuan negara dibentuk yang tentunya sangat penting bagi suatu wilayah untuk masuk negara tertentu.

Karena jika kamu tinggal di daerah yang bukan bagian dari negara manapun dan tidak memiliki undang-undang, hal tersebut tentu tidak berlaku bagi tujuan dan fungsi sebuah negara yang alah satunya adalah agar penduduk yang menempati wilayah tersebut akan merasa aman dari segaka ancaman.

Demikianlah artikel mengenai Pengertian dan Tujuan Negara Dibentuk dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.