Advertisements

Perpanjang SIM Bisa Secara Online

Infokekinian.com – Sobat kekinian, sudah tahu belum kalau perpanjang SIM bisa secara online dan tanpa perlu antri lagi? Yu, simak artikel ini hingga selesai.

Sekarang kita dapat memperbarui SIM A atau C secara online. Layanan perpanjangan SIM online ini disediakan melalui aplikasi Korlantas Digital Polri.

Cara Memperpanjang SIM Online

Harap dicatat bahwa kartu SIM berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Jika sudah habis, pemilik SIM perlu memperbarui.

Cara Memperpanjang SIM Online

Berikut cara memperpanjang kartu SIM online melalui ponsel:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri.

2. Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel dan alamat email kita untuk verifikasi identitas​​.

3. Pemohon akan menerima nomor OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang tertulis. Kode ini nantinyadimasukkan ke dalam aplikasi sebagai bukti verifikasi.

4. Pemohon akan diminta untuk memasukkan NIK dan nama lengkap berdasarkan KTP masing-masing.

5. Sistem akan memverifikasi data melalui pengenalan wajah (face recognition).

6. Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan SIM online dapat digunakan.

7. Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih ikon “SINAR” di aplikasi tersebut
Pilih menu perpanjangan SIM.

8. Pemohon memilih golongan SIM dan mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

9. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian uang atau terjadi pembatalan.

10. Pilih metode pengiriman, meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, perwakilan yang dititipkan lewat surat kuasa, atau penggunaan jasa pengiriman.

11. Berikutnya, pemohon dapat membayar melalui rekening virtual BNI.

12. Setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirim sesuai dengan metode pengiriman yang kita pilih. Jika kita memilih untuk menggunakan layanan pengiriman, kita hanya perlu menunggu di rumah.

13. Setelah SIM sampai di rumah, kita akan diminta untuk memverifikasi tanda terima di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Biaya Perpanjangan SIM Online

Berikut adalah daftar biaya perpanjang SIM:

SIM A dan A umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 umum: 80.000 rupiah
SIM B2 dan B2 umum: 80.000 rupiah
SIM C: 75.000 rupiah
SIM C1: 75.000 rupiah
SIM C2: 75.000 rupiah
SIM D: 30.000 rupiah
SIM D khusus D1: 30.000 rupiah
SIM Internasional: 225.000 rupiah.

Sebagai catatan, biaya perpanjangan SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya ini dapat bervariasi berdasarkan alamat kita masing-masing.

Kesimpulan

Itulah cara yang perlu kamu ingat dan lakukan untuk memperpanjang SIM kamu secara online.

Dengan adanya sistem online ini, jadi membantu kita dengan mudah dan tentunya kita tidak perlu lagi datang jauh dan mengantri.

Demikianlah artikel mengenai Perpanjang SIM Bisa Secara Online dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.