InfoKekinian.com – Pemerintah membagikan subsidi bantuan untuk para pekerja yang mempunyai gaji dibawah UMR, berikut syarat bantuan subsidi upah dan tata caranya akan kami jelaskan. Yuk simak penjelasannya dibawah ini ya!
Syarat Bantuan Subsidi Upah
Pekerja atau buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) .
Pekerja atau pekerja yang menerima upah/gaji dan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Besarannya berdasarkan gaji dan upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek bagi pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek sampai dengan Juni 2020, aktif membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
Aman untuk mengasumsikan bahwa pekerja tersebut memiliki rekening bank yang berfungsi.
Berapa Bantuan Subsidi Upah yang di Terima Pekerja/buruh?
Untuk jangka waktu empat bulan, total Rp 2,4 juta akan disalurkan melalui rencana BSU. Penerima akan menerima subsidi sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap pencairan.
Bagaimana Tata Cara penyaluran Bantuan Subsidi Upah?
Dimulai dengan pendataan calon penerima subsidi yang bersumber dari data peserta aktif yang telah dilaporkan oleh perusahaan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
Sesuai kebutuhan, BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima subsidi gaji/upah. Data yang telah diverifikasi tersebut nantinya akan dicatat dalam bentuk daftar calon penerima subsidi gaji/upah.
Data yang sesuai dengan kriteria/persyaratan tersebut wajib dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsotek kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) selaku Pengguna Anggaran (PA) (PA). menambahkan dokumentasi yang memverifikasi keakuratan dan kesesuaian semua informasi yang diberikan oleh calon penerima subsidi gaji, serta data yang diberikan oleh pemberi kerja, ke aplikasi kamu untuk bantuan keuangan.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) kemudian menetapkan penerima subsidi gaji berdasarkan daftar calon penerima yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya menyerahkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPM LS) bantuan subsidi upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Kemudian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan subsidi gaji melalui bank penyalur. Dana secara bertahap ditransfer dari bank penyalur ke rekening subsidi gaji sebagai bagian dari proses distribusi.
Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan kesepakatan kerjasama antara KPA (tenaga pengguna anggaran, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja) dengan bank penyalur (Pasal 7 Permenaker No. 14/2020)
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai syarat dan tata cara untuk mencairkan bantuan subsidi upah yang pemerintah berikan. Semoga membantu ya!