Advertisements

Apa Sebenarnya Fungsi, Hak, Tugas dan Wewenang DPR?

Salah satu lembaga negara di Indonesia yang memegang kekuasaan legislatif adalah DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat. Dari kepanjangannya saja sudah jelas jika DPR merupakan wakil rakyat, jadi fungsinya yaitu menyampaikan aspirasi rakyat demi memajukan negara dan mensejahterakan rakyatnya.

Nah, anggota DPR sendiri dipilih oleh rakyat melalui pemilu atau pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. Dalam masa jabatannya, anggota DPR harus menghadiri sidang atau rapat sedikitnya setahun sekali. Sebagai lembaga legislatif pun DPR tentunya memiliki hak, tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dilakukan selama masa jabatannya.

 

Penasaran dengan fungsi DPR sebagai wakil rakyat dan lembaga legislatif negara? Secara umum DPR terbagi dalam 3 fungsi, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Nah, berikut ini ulasan mengenai ketiga fungsi tersebut:

  1. Fungsi Legislasi
    Fungsi legislasi berarti DPR memiliki kekuasaan untuk menyusun serta membentuk undang-undang yang kemudian disetujui oleh Presiden.
  2. Fungsi Anggaran
    Dalam fungsi anggaran berarti DPR membahas kemudian menyetujui rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
  3. Fungsi Pengawasan
    Fungsi DPR pengawasan artinya DPR mengawasi pelaksanaan ABN dan undang-undang.

Selain memiliki ketiga fungsi utama, DPR juga tentunya memiliki tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang wakil rakyat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Untuk lebih jelasnya, inilah tugas dan wewenang DPR:

  1. Merancang dan membentuk undang-undang.
  2. Membahas rancangan Undang-Undang bersama Presiden serta menyetujui rancangan Undang-Undang tersebut.
  3. Mengusulkan rancangan Undang-Undang.
  4. Membahas rancangan undang-undang APBN yang diajukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan pendapat DPRD.
  5. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan pun termasuk dalam wewenang dan tugas DPR.

Tak hanya memiliki fungsi, tugas, dan wewenang, DPR juga tak lepas dari hak-haknya. Ya, setiap orang tentu memiliki hak disamping kewajiban, lantas, apa saja hak-hak DPR? Yuk simak ulasan berikut ini:

  1. Hak Interpelasi
    Hak interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah dan berdampak luas serta penting bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Hak Angket
    DPR memiliki hak angket, yakni hak untuk melakukan penyelidikan dalam hal pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut pun adalah kebijakan yang berkaitan dengan hal strategis, penting, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat.
  3. Hak Menyatakan Pendapat
    Setiap anggota DPR tentu memiliki hak menyatakan pendapat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
  4. Hak Budget
    Hak DPR yang satu ini ialah tentang hak mengesahkan RAPBN atau rancangan APBN menjadi APBN.
  5. Hak Bertanya
    DPR memiliki hak untuk bertanya baik kepada pemerintah maupun Presiden secara tertulis.
  6. Hak Imunitas
    Hak imunitas ialah hak yang tak bisa diganggu gugat hasil keputusannya di pengadilan.
  7. Hak Petisi
    DPR berhak mengajukan usulan mengenai suatu masalah yang terjadi.
  8. Hak Inisiatif
    Selain usulan mengenai masalah yang terjadi, DPR juga memiliki hak mengajukan usulan dalam hal rancangan undang-undang.
  9. Hak Amandemen
    Hak DPR yang selanjutnya adalah melakukan perubahan suatu rancangan undang-undang.

Disamping memiliki hak, DPR berkewajiban untuk menaati prinsip demokrasi, menaati tata tertib, menjaga etika dan norma, menindaklanjuti aspirasi masyarakat, mempertahankan keutuhan NKRI, mengamalkan Pancasila dan masih banyak lagi.

Nah, itu dia fungsi, tugas dan wewenang, serta hak-hak DPR yang wajib Anda ketahui. Anggota DPR pun tidak boleh melupakan kewajiban-kewajibannya, harus melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan, dan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku. Jika sudah menjadi anggota DPR, maka harus amanat serta tanggung jawab dengan jabatannya bukan?