Infokekinian.com – Sobat kekinian yang bersekolah di madrasah, kini Dana BOS dari Kemenag siap cair loh, nah Infokekinian akan menjelaskan rincian yang berhak untuk menerima Dana Bos tersebut. Yu simak!
Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk madrasah swasta dari Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi melalui kantor wilayah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Ditjen Pendidikan Islam nantinya akan menyalurkan dana BOS Kemenag langsung dari pusat.
Madrasah swasta yang menerima dana BOS Kemenag itu antara lain Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan SMK Kejuruan.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kemahasiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama Ahmad Umar mengatakan, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui sejumlah bank yang telah ditunjuk pemerintah.
“Pendistribusian BOS madrasah swasta dilakukan secara terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam melalui mekanisme channeling bank,” kata Ahmad Umar, dikutip Hops.ID dari Kemenag.go.id, Rabu, 23 Maret 2022.
Tahap I sudah dimulai, menurutnya, dan distribusi sudah dimulai.
“Tahap persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I diupayakan paling lambat 31 Maret 2022 setelah madrasah melengkapi persyaratan,” ujarnya.
Mengenai besaran dana BOS madrasah berbeda-beda untuk setiap tingkatan.
Untuk MI, biaya per siswa adalah Rp. 900.000; untuk MTs, biaya per siswa adalah Rp. 1,1 juta; dan untuk MA/MAK, biaya per siswa adalah Rp. 1,5 juta.
Menurutnya, “11 Maret hingga 31 Maret 2021” adalah saat dia mengharapkan uangnya bisa dicairkan.
Rincian Penerimaan BOS Kemenag
Dari laman Kemenag.go.id juga dijelaskan kriteria madrasah yang berhak menerima dana BOS Kemenag. Spesifiknya adalah sebagai berikut:
1. Status sebagai MI swasta, MT, MA, atau MAK
2. Izin operasional minimal satu tahun yang ditetapkan oleh Kementerian Agama diperlukan paling lambat 1 Januari 2021 (IJOP madrasah diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), kecuali di wilayah 3T dan atau di perbatasan negara.
3. Telah memperbarui data EMIS untuk tahun berjalan.
4. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2022 melalui Portal BOS Kementerian Agama.
Halaman web berikut dapat dikonsultasikan untuk pertanyaan dan jawaban tentang dana BOS:
https://bos.kemenag.go.id
Kesimpulan
Nah itulah penjelasan dan rincian mengenai Dana BOS yang Kemenag sediakan untuk yang bersekolah di Madrasah. Kalian bisa melihat informasi di website yang kami berikan diatas ya!