Advertisements

Pemerintahan Indonesia Pada Tahun 1950

Infokekinian.com – Berikut adalah informasi mengenai pemerintahan indonesia pada tahun 1950 sampai 1959 menganut sistem demokrasi, jadi simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasinya lebih lengkap dan jelas.

Sistem pemerintahan adalah kumpulan mekanisme yang digunakan suatu negara untuk mengatur semua aspek pemerintahan dan kenegaraan.

Sistem aturan pemerintahan berkaitan dengan seperangkat aturan mendasar yang mengatur pola pemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan keputusan, dan sebagainya.

Setiap negara memiliki sistem untuk menjaga roda pemerintahan tetap berputar. Ia berusaha untuk memperjelas dan mengarahkan hal-hal; negara yang terbentuk tanpa sistem tertentu jelas tidak mungkin, karena mengatur negara dan pemerintahan memerlukan aturan yang mengikat satu sama lain.

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Setiap negara memilih sistem pemerintahannya sendiri sesuai dengan negaranya untuk mengatur negara dan pemerintahannya.

Ada berbagai jenis sistem pemerintahan di dunia, antara lain sistem presidensial, parlementer, semi presidensial, liberal, demokrasi liberal, dan sistem komunis. Masing-masing memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangannya sendiri.

Demikian pula, Indonesia telah beberapa kali mengubah sistem pemerintahannya sejak kemerdekaannya pada tahun 1945.

Dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959, secara efektif mengakhiri perubahan dalam sistem pemerintahan.

Indonesia telah menggunakan sistem pemerintahan presidensial sejak keputusan presiden sampai sekarang.

Dalam pembahasan ini, kita akan melihat setiap sistem pemerintahan Indonesia yang pernah ada. Oleh karena itu, kita akan membaginya menjadi tiga bagian: sistem pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan setelah amandemen UUD 1945, dan sistem pemerintahan Konstitusional saat ini.

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Sebelum mempelajari lebih dalam sistem pemerintahan, kita harus memahami terlebih dahulu amandemennya.

Karena kita sedang membagi sistem pemerintahan yang ada di Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dalam pembahasan ini.

UUD 1945 merupakan aturan atau hukum tertinggi di Indonesia. Penetapan undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Hanya dengan mengamandemen UUD 1945 hal itu dapat diperbaiki. Melakukan amandemen juga sulit karena UUD 1945 merupakan acuan aturan-aturan yang ditetapkan oleh para pendiri bangsa pada saat itu, sehingga tidak bisa sembarangan.

Indonesia telah melakukan empat kali amandemen terhadap Konstitusi sejauh ini, pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Hal itu juga disebabkan oleh sesuatu yang sangat mendesak, seperti adanya pasal-pasal multitafsir dalam pemerintahan Orde Baru yang disalahgunakan.

MPR memegang kekuasaan negara tertinggi dalam pemerintahan Orde Baru, dan Presiden memegang kekuasaan terbesar.

Hal ini mengacu pada sistem pemerintahan sebelum amandemen UUD 1945, yaitu pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

Berikut ini adalah beberapa sistem pemerintahan yang ada di Indonesia sebelum UUD 1945 Amandemen:

Sistem Pemerintahan Periode 1945 – 1949

  1. Sistem pemerintahan: Presidensial
  2. Bentuk pemerintahan: Republik
  3. Bentuk negara: Kesatuan
  4. Konstitusi: UUD 1945

Sistem pemerintahan Indonesia pada periode ini adalah presidensial. Artinya presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sehingga pengambilan keputusan, pengambilan kebijakan, pengaturan negara, dan lain-lain ditentukan oleh presiden.

Namun seiring berjalannya waktu, melalui Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945 ada pembagian kekuasaan.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia masih di sibukkan dengan perjuangan mengusir penjajah.

Dunia belum mau mengakui kedaulatan bangsa Indonesia, pada tahun 1946, dengan menggandeng pasukan NICA, Belanda kembali datang ke Indonesia.

Bahkan setelah kemerdekaan sekalipun Indonesia masih harus melalui proses yang sangat panjang agar dunia Internasional mau mengakui kedaulatan bangsa kita.

Itu semua ditempuh melalui perundingan-perundingan, seperti Konferensi Meja Bundar, Perjanjian Linggar Jati, Perjanjian Renville, Perjanjian Roem Royen, dan lainnya.

Pada periode 1945 – 1949 ada 2 perjanjian yang pernah dilakukan oleh Indonesia dan Belanda, yaitu Perjanjian Linggar Jati (1947) dan Perjanjian Renville (1948).

Bahkan banyak kesepakatan ketika perjanjian itu yang justru merugikan Indonesia. Itulah salah satu alasan munculnya maklumat wakil presiden tahun 1945.

Maklumat tersebut berisi pembagian kekuasaan negara, kekuasaan negara di bagi menjadi 2, kekuasaan legislatif yang dijalankan oleh Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan lainnya tetap berada di tangan presiden.

Pada saat itu masih belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengatur legislatif seperti saat ini.

Sistem pemerintahan periode 1949 – 1950

  1. Bentuk pemerintahan: Republik
  2. Bentuk negara: Serikat (federasi)
  3. Konstitusi: Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)

Pada periode pemerintahan 1949 – 1950 pernah terjadi 2 kali perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia dan Belanda, yaitu perjanjian Renville (1949) dan Konferensi Meja Bundar (1949).

KMB menghasilkan berbagai perjanjian antara Indonesia dan Belanda, salah satunya yaitu pembentukan negara perserikatan, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS).

Bentuk negara serikat ini seperti di Amerika, negara dibagi menjadi beberapa bagian, antara negara satu dengan yang lainnya saling bersekutu.

Begitu juga Indonesia pada periode 1949 – 1950. Setelah perjanjian tersebut, pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuk pemerintahan sementara, Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai Pendana Menteri.

Dengan adanya Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan, itu artinya bahwa Indonesia pada saat itu menggunakan sistem pemerintahan parlemen.

Sistem pemerintahan parlemen artinya bahwa pengambilan keputusan dan lain-lainnya berada di tangan Perdana Menteri.

Dan itu tidak terjadi pada pemerintahan periode tersebut, pengambilan keputusan tertinggi tetap berada di tangan presiden.

Bisa dikatakan bahwa pada saat itu Indonesia menggunakan sistem parlementer semu atau quai parlementer.

Sistem pemerintahan periode 1950 – 1959

  1. Sistem pemerintahan: Parlementer
  2. Bentuk pemerintahan: Republik
  3. Bentuk negara: Kesatuan
  4. Konstitusi: UUDS 1950

Pada periode ini bentuk Negara Indonesia bukan lagi Serikat, tapi sudah kembali menjadi negara kesatuan. Tahun 1956 dibentuk lembaga negara yang bernama konstituante.

Konstituante bertugas untuk membentuk Konstitusi baru negara atau UUD baru. Selama periode 1950 – 1959 Indonesia menggunakan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Ternyata sampai tahun 1959 konstituante tidak dapat membentuk konstitusi negara baru, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang menyatakan pembubaran lembaga tersebut.

Bukan hanya itu saja, tetapi ada 3 hal pokok dekrit presiden yang dikeluarkan oleh Sukarno, yaitu:

  1. Pembubaran konstituante.
  2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 untuk menggantikan UUDS 1950.
  3. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS).

Sistem pemerintahan periode 1959 – 1966

Sistem pemerintahan periode 1959 – 1966

  1. Sistem pemerintahan: Presidensial
  2. Bentuk pemerintahan: Republik
  3. Bentuk negara: Kesatuan
  4. Konstitusi: UUD 1945

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa konstituante tidak dapat menjalankan tugasnya, sehingga pada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekrit presiden.

Selain itu, alasan lain munculnya dekrit presiden karena sistem pemerintahan parlemen pada periode 1950-1959 dirasa tidak sesuai dengan kepemerintahan Indonesia, sehingga pada tahun 1959 setelah dekrit presiden, Indonesia kembali menggunakan sistem pemerintahan presidensial dan tetap menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Sistem pemerintahan periode 1966 – 1998

  1. Sistem pemerintahan: Presidensial
  2. Bentuk pemerintahan: Republik
  3. Bentuk negara: Kesatuan
  4. Konstitusi: UUD 1945

Orde Baru menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Tetapi apabila kamu mau belajar lebih, penerapan sistem pemerintahan yang dilakukan pada zaman Soekarno dan Soeharto sangat berbeda. Terutama kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan MPR.

Pada zaman itu pemegang kekuasaan tertinggi adalah MPR, dan presiden memiliki kekuasaan yang sangat luas.

Maka setelah Soeharto diturunkan dari jabatannya (zaman Gus Dur) rakyat mendesak untuk melakukan amandemen UUD 1945 agar tidak disalahgunakan.

Setelah dilakukan amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial, tetapi yang berbeda, jika periode sebelumnya (Orde Baru) kekuasaan tertinggi berada di MPR, maka tidak demikian setelah dilakukan amandemen.

Sistem pemerintahan periode 1966 – 1998 

Kekuasaan tertinggi negara seperti sebelum Orde Baru, berada di tangan rakyat. Sedangkan pengambil keputusan tertinggi adalah Presiden dengan pertimbangan DPR dan MPR.

Agar lebih jelas, berikut beberapa pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah dilakukan amandemen:

  1. Bentuk negara adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem pemerintahan presidensial
  2. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (eksekutif)
  3. Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu)
  4. Dalam menjalankan perannya sebagai eksekutif presiden dibantu oleh menteri yang dipilih langsung oleh presiden
  5. Pembuatan kebijakan dilakukan oleh DPR, DPD, dan MPR (legislatif)
  6. Mempertahankan pelaksanaan undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial

Setelah amandemen UUD 1945, ada perbaikan-perbaikan sistem pemerintahan yang berusaha dilakukan oleh Indonesia.

Untuk mengurangi kelemahan yang ada pada sistem pemerintahan presidensial, maka ada beberapa perbaikan yang dilakukan yaitu:

  1. Kebijakan yang diambil oleh presiden harus berdasarkan persetujuan dari DPR
  2. Rancangan undang-undang yang dibuat oleh DPR harus mendapatkan persetujuan dari presiden
  3. DPR tetap mengawasi kerja presiden meskipun tidak secara langsung, sehingga presiden bisa sewaktu-waktu diberhentikan dari jabatannya oleh MPR berdasarkan usul dari DPR
  4. Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini (Setelah Diamandemen)
  5. Sistem pemerintahan yang digunakan Indonesia saat ini sama dengan sistem pemerintahan setelah amandemen UUD 1945, yaitu presidensial.
  6. Sistem pemerintahan presidensial berarti bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Sistem pemerintahan presidensial berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer. Mari kita lihat bedanya.

Malaysia merupakan negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, dimana Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dan Sultan (bisa juga raja atau ratu) sebagai kepala negara.

Indonesia pernah mencoba menerapkan sistem pemerintahan parlementer tersebut pada periode 1949-1950 (parlemen semu) dan 1950-1959 (parlemen), namun tidak berhasil, sehingga kembali ke khitrahnya semula yaitu menggunakan sistem pemerintahan presidensial.

Sistem pemerintahan presidensial ini, presiden memang menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, namun yang harus diketahui bahwa kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat.

Jadi jangan abaikan terhadap negara karena mereka yang menempati jabatan hanyalah sebagai wakil kita. Suara rakyatlah yang paling menentukan, bukan suara segelintir orang berkepentingan.

Kesimpulan

Itulah sedikit informasi mengenai sejarah panjang tentang sistem pemerintahan negara Indonesia, yang perlu kamu ketahui untuk menambah pengetahuan kamu.

Demikianlah artikel mengenai Pemerintahan Indonesia Pada Tahun 1950 Sampai 1959 Menganut Sistem Demokrasi dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.