Advertisements

Pengertian Kebijakan Publik, Ciri-Ciri, Macam-Macam dan Contohnya

Tentunya Anda sering mendengar istilah kebijakan publik bukan, namun tahukah Anda apa itu kebijakan publik? Secara umum, pengertian kebijakan publik ialah suatu proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah atau pemegang kekuasaan dan berdampak pada masyarakat luas.

Pengertian Kebijakan Publik

Sedangkan secara etimologi, kebijakan publik berasal dari bahasa Yunani dari ka Polis yang berarti negara, dari bahasa Lain “Politia” yang artinya negara, dan dari bahasa Inggris Police yang artinya menunjuk pada suatu masalah yang berhubungan dengan publik atau Administrasi pemerintah. Dan kata Publik sendiri berasal dari bahasa Inggris “public”, yang artinya negara atau masyarakat.

 

Dengan demikian, maka pengertian kebijakan publik ialah sejumlah manusia yang mempunyai kebersamaan, harapan, sikap, harapan, perasaan, berpikir serta suatu tindakan yang bersih dan benar berdasarkan dinilai dan norma yang berlaku.

Sedangkan ciri-ciri kebijakan publik yakni sebagai berikut:

  • Kebijakan publik adalah satu arahan dari tindakan seseorang, kelompok maupun pemerintah.
  • Kebijakan publik dijalankan oleh seorang aktor
  • Kebijakan publik adalah satu tindakan yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah
  • Kebijakan publik merupakan satu bentuk konkret hubungan negara dengan rakyat
  • Kebijakan publik merupakan sebuah rangkaian perintah atau instruksi, contohnya adalah Undang-Undang

Dari ciri-ciri kebijakan publik, maka tujuan kebijakan publik sendiri yakni:

  • Guna mewujudkan sebuah ketertiban dalam lingkungan masyarakat
  • Guna melindungi hak-hak masyarakat
  • Guna mewujudkan kedamaian dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat
  • Serta mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat

Kebijakan publik sendiri dibagi menjadi beberapa macam, adapun macam-macam kebijakan publik yakni:

Kebijakan Publik Menurut Pembuatannya:

1. Kebijakan Pusat

Seperti namanya, kebijakan publik ini dibuat oleh pemerintah pusat atau lembaga negara pusat. Fungsi dari kerjakan ini adalah untuk mengatur seluruh warga negara dan seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

2. Kebijakan Daerah

Berbeda dengan kebijakan pusat, kebijakan daerah ini dibuat oleh pemerintah daerah atau lembaga dalam tingkat daerah. Dan fungsinya adalah untuk mengaur sendiri daerahnya masing-masing.

Kebijakan Publik Menurut Sifatnya

Sedangkan menurut sifatnya, kebijakan publik dibagi menjadi 3 macam, yakni:

1. Kebijakan Publik Bersifat Ekstraktif

Kebijakan publik ini artinya mengalokasikan atau membagikan sumber material yang didapatkan oleh masyarakat luas. Misalnya kebijakan pemerintah yang membagikan Kartu Indonesia Sehat untuk warga masyarakat yang kurang mampu

2. Kebijakan Publik Bersifat Regulatif

Kebijakan regulatif artinya kebijakan publik oleh pemerintah dalam menyerap sumber material dari masyarakat luas. Misalnya kebijakan ketika bea cukai tembakau.

3. Kebijakan Publik Distributif

Kebijakan regulatif ini artinya kebijakan publik yang berisi sejumlah kewajiban serta peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat serta penyelenggara, agar bisa menciptakan kelancaran dan ketertiban. Misalnya, kebijakan publik dalam menetapkan UMR.

Secara lebih jelas, berikut ini contoh kebijakan publik dalam UUD 1945

  • Pasal 23 ayat 2, berisi tentang suatu kewajiban warga negara untuk melapor serta membayar pajak di kantor pelayanan pajak sesuai dengan tempat tinggalnya.
  • Pasal 27 ayat 1, berisi tentang setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
  • Pasal 28J ayat 1, berisi tentang setiap warga negara harus menghormati hak asasi manusia warga negara lainnya.
  • Pasal 31 ayat 1, berisi tentang pendidikan dasar 9 tahun merupakan kewajiban bagi setiap negara Indonesia untuk diikuti.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan kebijakan publik merupakan suatu kebijakan yang dapat dikerjakan dan tidak dikerjakan pemerintah, serta bersinggungan secara lengung dengan seluruh aturan dalam kehidupan bersama, baik hubungan warga negara dengan warga negara lainnya ataupun warga negara dengan pemerintah.