Advertisements

Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang

Infokekinian.com – Sobat kekinian, ini syarat dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, Jadi, simak artikel ini hingga selesai.

Sertifikat tanah termasuk surat berharga, yang merupakan tanda hukum kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.

Sertifikat tanah harus disimpan dengan benar. Akibatnya, pemilik tanah tidak akan mengalami masalah ketika tiba saatnya untuk menjual properti mereka di masa depan.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang

Lalu, bagaimana jika sertifikat tanah hilang atau rusak karena suatu bencana?

Pemilik tanah atau pemegang sertifikat tanah dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah karena kehilangan atau kerusakan.

Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengamanatkan tindakan ini.

Tertulis bahwa atas permintaan pemilik tanah, sertifikat dapat dicetak ulang untuk menggantikan sertifikat yang hilang.

Tidak sulit untuk mengajukan permohonan penerbitan ulang sertifikat tanah. Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang

Sebelum pergi ke kantor BPN, harap siapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Fotokopi KTP. Jika pengurusan seritifikat tanah dikuasakan kepada orang lain, lampirkan juga foto identitas yang diberi kuasa.
  2. Surat kuasa.
  3. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
  4. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian.
  5. Formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah ditandatangani oleh pemilik tanah atau pemegang kuasa.

Cara Mengurus Permohonan Penerbitan Kembali

Setelah persyaratan sudah dilengkapi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor BPN terdekat dari lokasi tanah.

Setelah menyerahkan dokumen, pemohon dapat menunggu waktu yang ditentukan oleh petugas BPN untuk diambil sumpahnya atas hilangnya sertifikat tanah.

Sesi pengambilan sumpah akan dipandu oleh rohaniawan dari kantor BPN setempat, dan kemudian pemohon akan menandatangani pernyataan di bawah sumpah.

Pemohon kemudian akan diminta untuk menginformasukan kehilangannya di surat kabar harian di kota tempat tinggal untuk mencegah sanggahan dari pihak lain yang mengklaim tanah yang bersangkutan.

Jika dalam sebulan tidak ada yang menyanggah iklan tersebut, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.

Kesimpulan

Itulah syarat dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Segera urus sertifikat tanah, mengingat ini termasuk dokumen penting.

Jangan lupa untuk melengkapi persyaratan mengurus sertifikat tanah sebagaimana dipaparkan di atas sebelum menuju kantor BPN.

Demikianlah artikel mengenai Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.