Advertisements

Cara Ajukan Registrasi SIM Secara Online

Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan cara ajukan registrasi SIM secara online. Simak artikel ini hingga selesai.

Surat Izin Mengemudi adalah badan hukum bagi siapa saja yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan umum (SIM).

Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cara Mengajukan Permohonan

SIM adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Saat ini pengurusan SIM sudah bisa dilakukan secara online. Layanan SIM online digunakan untuk registrasi SIM baru dan perpanjangan SIM.

Namun, tidak semua kategori SIM dapat diproses melalui layanan online ini, melainkan terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Cara Ajukan Registrasi Permohonan

Ada sejumlah syarat untuk pengajuan SIM, misalnya pemohon SIM A, SIM C dan SIM D (SIM untuk pengemudi berkebutuhan khusus) berusia minimal 17 tahun.

Sementara itu, pemohon SIM B I berusia minimal 20 tahun dan r SIM B II berusia 21 tahun.

Untuk SIM A Umum, hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun, SIM B I Umum 22 tahun dan SIM B II Umum 23 tahun.

Persyaratan usia berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Meskipun bisa mendaftar secara online, pemohon tetap harus datang ke Satpas SIM atau Polres sesuai dengan yang dipilih.

Panduan Mengajukan Registrasi

Berikut ini tata cara mengajukan registrasi SIM secara online:

  1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.iddan pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’
  2. Klik tombol ‘Mulai’, setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
  3. Klik ‘Lanjut’, lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
  4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah
  5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol ‘Lanjut’, dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM onlinesebelumnya
  6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
  7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol ‘kirim’
  8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik ‘Ok’ dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Bukti Registrasi

Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil. Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Setelah memenuhi persyaratan, masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Biaya Pembuatan SIM

Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini:

  1. SIM A, dengan biaya pembuatan 120.000 rupiah
  2. SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan 120.000 rupiah
  3. SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan 120.000 rupiah
  4. SIM C, dengan biaya pembuatan 100.000 rupiah
  5. SIM C1, dengan biaya pembuatan 100.000 rupiah
  6. SIM C2, dengan biaya pembuatan 100.000 rupiah
  7. SIM D, dengan biaya pembuatan 50.000 rupiah
  8. SIM D khusus D1, dengan biaya pembuatan 50.000 rupiah
  9. SIM Internasional, dengan biaya pembuatan 250.000 rupiah

Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  1. SIM A, biaya perpanjangan sebesar 80.000 rupiah
  2. SIM B1, biaya perpanjangan sebesar 80.000 rupiah
  3. SIM B2, biaya perpanjangan sebesar80.000 rupiah
  4. SIM C, biaya perpanjangan sebesar 75.000 rupiah
  5. SIM C1, biaya perpanjangan sebesar 75.000 rupiah
  6. SIM C2, biaya perpanjangan sebesar 75.000 rupiah
  7. SIM D, biaya perpanjangan sebesar 30.000 rupiah
  8. SIM D khusus D1, biaya perpanjangan sebesar 30.000 rupiah
  9. SIM Internasional, biaya perpanjangan sebesar 225.000 rupiah

Kesimpulan

Itulah sedikit informasi cara ajukan registrasi Surat Izin Mengemudi secara online beserta biaya pembuatan maupun biaya perpanjang.

Demikianlah artikel mengenai Cara Ajukan Registrasi SIM Secara Online dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.