Advertisements

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK

Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi tentang cara membuat dan perpanjang SKCK untuk WNI dan WNA. Simak artikel ini hingga selesai.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri.

Surat ini berisi catatan kriminal seseorang. Dulu, SKCK disebut dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau disingkat SKKB.

Syarat dan Masa Berlaku SKCK

SKCK dikeluarkan secara resmi oleh Polri bagi pelamar/warga negara melalui fungsi Intelkam.

SKCK berupaya menjawab kebutuhan warga akan kebutuhan atau kondisi yang harus dipenuhi.

SKCK diterbitkan berdasarkan penelitian terhadap biodata warga dan catatan kepolisian yang ada.

Syarat dan Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku maksimal SKCK adalah 6 bulan setelah diterbitkan. Bagaimana jika ingin memperpanjang SKCK?

Jika masa berlakunya sudah habis dan warga masih membutuhkan, SKCK bisa diperpanjang. Berikut syarat-syaratnya:

1. Persyaratan SKCK untuk WNI

Berikut adalah syaratnya:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Jika kamu tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP, kamu harus memberikan kartu identitas lainnya
  6. Pas foto berwarna 6 lembar
  7. Ukuran 4×6 cm
  8. Latar belakang merah
  9. Foto dengan pakaian berkerah dan sopan
  10. Jangan gunakan aksesori di wajah kamu
  11. Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang mengenakan hijab

2. Persyaratan SKCK untuk WNA

Berikut adalah persyaratannya:

  1. Surat permohonan dari perusahaan, sponsor atau lembaga yang menggunakan, mempekerjakan atau bertanggung jawab pada WNA
  2. Jika sponsor adalah warga negara Indonesia (WNI), lampirkan fotokopi KTP dan surat nikah.
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi KITAS atau KITAP.
  5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan oleh kepolisian.
  7. Pas foto berwarna 6 lembar
  8. Ukuran 4×6 cm
  9. Latar belakang merah
  10. Foto dengan pakaian berkerah dan sopan
  11. Jangan gunakan aksesori di wajah kamu
  12. Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang mengenakan hijab

Cara Membuat SKCK Baru

  1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM berdasarkan tempat tinggal yang tercantum dalam surat pengantar dari kantor kelurahan.
  3. Membawa fotokopi KK.
  4. Membawa fotokopi akta kelahiran.
  5. Membawa pasfoto berwarna terbaru 4×6: 6 foto.
  6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan oleh kantor polisi dengan jelas dan benar.
  7. Petugas polisi mengambil sidik jari.

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

  1. Membawa formulir SKCK asli/legalisir (maksimal 1 tahun dari masa berlakunya)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi KK.
  4. Membawa fotokopi akta kelahiran.
  5. Membawa 3 lembar pasfoto berwarna terbaru 4×6.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Kesimpulan

Itulah persyaratan untuk membuat baru dan perpanjang SKCK, untuk WNI maupun WNA yang bisa kamu penuhi sebelum membuat atau perpanjangnya.

Demikianlah artikel mengenai Cara Membuat dan Perpanjang SKCK dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.