Advertisements

Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi

Advertisements

Infokekinian.com – Sobat kekinian, begini cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi. Simak artikel ini hingga selesai.

Kini, banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan program pemerintah, BPJS Kesehatan, untuk melakukan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

Hal ini dikarenakan BPJS dipandang sebagai pilihan asuransi kesehatan yang lebih terjangkau dan lebih murah.

Advertisements

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan

Berikut ini iuran terbaru BPJS Kesehatan yang harus kita bayarkan setiap bulannya:

  1. Kelas III, biaya iuran per bulan sebesar 35.000 rupiah
  2. Kelas II, biaya iuran per bulan sebesar 100.000 rupiah
  3. Kelas I, biaya iuran per bulan sebesar 150.000 rupiah

Hal ini berlaku jika BPJS Kesehatan didaftarkan sebelum 28 hari setelah bayi dilahirkan. Jika tidak, maka biaya perawatan dan pengobatan bayi akan ditanggung oleh orang tua.

Namun, jika orang tua bayi baru lahir terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), bayi tersebut otomatis menjadi peserta PBI.

Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan

Bagi peserta PBI, syaratnya sangat mudah. Jika ingin mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS, bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan aktif. Syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Kartu JKN-KIS ibu kandung
  2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh dokter atau bidan di puskesmas/klinik/rumah sakit.
  3. Kartu keluarga orang tua.

Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), bayi dapat langsung didaftarkan setelah lahir.

Bayi pun dapat langsung menjadi peserta aktif. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif melalui lembaga/badan usaha. Berikut syarat-syaratnya:

  1. Kartu JKN-KIS ibu kandung
  2. Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh dokter atau bidan di puskesmas/klinik/rumah sakit.
  3. Kartu keluarga orang tua.

Jika orang tua adalah peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Kartu JKN-KIS ibu kandung
  2. Surat kelahiran yang diterbitkan oleh dokter atau bidan di puskesmas/klinik/rumah sakit.
  3. Kartu keluarga orang tua.

Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:

  1. Fotokopi buku tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
  2. Kemudian isi formulir autodebet yang digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bermaterai 10.000 rupiah.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi

Advertisements

Berikut beberapa cara daftar BPJS kesehatan bayi baru lahir, baik secara online maupun offline:

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang diperlukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan mengantre untuk mendapatkan pelayanan.

2. Mal pelayanan publik

Peserta mengunjungi mall pelayanan publik, melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan, mengisi FDIP dan mengantre untuk mendapatkan pelayanan.

3. Kantor cabang dan kabupaten/kota

Peserta mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan atau kabupaten/kota untuk mendapatkan data nomor antrean perubahan, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang dibutuhkan, serta menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Bagi peserta PPU harus melengkapi persyaratan HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.

Kesimpulan

Itulah beberapa syarat dan cara yang bisa kamu ikuti untuk mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi.

Demikianlah artikel mengenai Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.