Advertisements

Daftar Biaya Haji 2022, Sah Biaya Haji Naik!

Infokekinian.com – Kemenag resmi mengumumkan bahwa daftar biaya haji 2022 naik, kok bisa ya? Infokekinian akan mengulas mengenai kenaikan biaya haji. Yuk simak penjelasannya berikut ini ya!

Setiap tahun, biaya penyelenggaraan haji (BPIH) dan biaya haji diperbarui untuk mencerminkan perubahan nilai tukar, inflasi, dan biaya.

Begitu juga untuk biaya haji 2022, Kementerian Agama telah mengusulkan Biaya Perjalanan Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M senilai Rp 45.053.368,00.

Biaya BPIH naik sejak 2020. Akibat kenaikan biaya penerbangan dan biaya protokol kesehatan jamaah (prokes), BPIH tahun ini meningkat.

Lantas, bagaimana rincian biaya haji 2022 dibandingkan dengan biaya haji tahun-tahun sebelumnya?

Daftar Biaya Haji 2022, Sah Biaya Haji Naik! (2)

Daftar Biaya Haji Naik dari Tahun ke Tahun

Berikut ini adalah rincian kenaikan biaya haji per tahunnya.

  1. Biaya haji 2015: Rp 30 juta – Rp 38,2 juta
  2. Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta
  3. Biaya haji 2017: Rp 31 juta – Rp 38,9 juta
  4. Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta – Rp 39,5 juta
  5. Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta – Rp 39,2 juta
  6. Biaya haji 2020: Rp 31,4juta – Rp 38,3 juta
  7. Biaya haji 2021: Rp 44,3 juta (estimasi)

Usulan biaya haji tahun 2022: Rp 45.053.368.00
Biaya haji ditetapkan setiap tahun, besarannya berbeda-beda untuk setiap embarkasi. Selain itu, karena pandemi Covid-19, ibadah haji tahun 2020 dan 2021 akan ditunda.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah resmi mencabut aturan ketat masuk negara itu, termasuk tes PCR wajib dan karantina pada saat kedatangan, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini membuka peluang penyelenggaraan haji tahun ini dengan biaya lebih murah.

Jabar memiliki kuota haji tertinggi, menurut Kementerian Agama, dengan 37.988 jemaah dari total 199.518 jemaah haji per 18 Maret 2022.

Sebaliknya, ada 766.26.000 jemaah haji yang mendaftar di Jabar untuk menunaikan ibadah haji, artinya penantian haji telah meningkat menjadi 25 tahun. Kuota sebanyak 34.516 jemaah akan berangkat dari Jawa Timur. Sementara jumlah pendaftar di Jatim mencapai 1,09 juta jemaah, sehingga waktu tunggu haji mencapai 32 tahun.

Jawa Tengah berada di urutan ketiga dengan kuota 29.786 jemaah. Disusul Banten sebanyak 9.279 jemaah, kemudian Sumatera Utara 8.168 jemaah, dan DKI Jakarta 7.766 jemaah. Sedangkan kuota jemaah haji Sulsel sebanyak 7.145 jemaah.

Setelah itu, ada Lampung dengan kuota 6.915 jemaah, serta Sumatera Selatan dan Riau masing-masing 6.890 jemaah dan 4.957 jemaah.

Kesimpulan

Itu adalah ulasan mengenai kenaikan daftar biaya haji 2022 dari tahun ke tahun, karena adanya pandemi lah yang membuat biaya ibadah haji menjadi naik. Jadi kalian sudah tahu ya kira – kira harus butuh berapa lama untuk mengumpulkan biaya haji? Semoga bermanfaat ya!