Advertisements

Daftar Pedagang Aset Kripto Legal di Indonesia

Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan daftar pedagang aset kripto legal di Indonesia. Simak artikel ini hingga selesai.

Perhatian yang tinggi terhadap investasi harus dilengkapi dengan alokasi dana yang cermat, salah satunya adalah aset kripto seperti Bitcoin.

Jangan meletakkan dana kamu di tempat yang salah, pada akhirnya kamu kehilangan uang, terutama dalam memilih untuk memperdagangkan aset kripto.

13 Pedagang Aset Kripto Yang Legal

Untuk menghindari risiko tersebut, telah dibuat Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang memuat daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar aset kripto fisik.

Peraturan tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan lingkungan investasi yang menguntungkan dan mencegah penggunaan aset kripto untuk alasan kriminal, seperti pencucian uang, pendanaan teroris dan pengembangan senjata pemusnah massal.

Untuk diketahui, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar aset kripto fisik.

Oleh karena itu, produk yang tidak termasuk dalam daftar harus didelisting. Ini untuk membuat transfer aset kripto transparan. Dan, dalam suasana persaingan yang sehat.

Terlebih, transaksi pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasar menjadi semakin luas, terutama dalam bentuk Bitcoin.

Sejak awal tahun 2020, harga Bitcoin telah naik sekitar 570 persen. Pada awal tahun 2020, harga 1 Bitcoin adalah 8.440 dolar AS, kemudian naik menjadi 29.000 dolar AS pada akhir tahun 2020 dan harga naik menjadi 48.149 pada awal tahun 2021.

Perlu dicatat bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran, tetapi hanya dapat digunakan sebagai komoditas investasi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Beberapa faktor yang memungkinkan aset kripto menjadi komoditas di antaranya fluktuasi harga, kurangnya intervensi pemerintah, penawaran dan permintaan yang besar dan standar komoditas.

Di sisi lain, masyarakat perlu memahami mekanisme dan risiko sebelum memutuskan untuk memperdagangkan aset kripto, termasuk kebutuhan untuk menggunakan dana hasil yang legal untuk investasi.

Lebih lanjut, publik juga harus memastikan bahwa calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto.

13 Pedagang Aset Kripto Yang Legal

Pada awal 2021, 13 perusahaan telah memperoleh tanda pendaftaran dari Bappebti dan menjadi pedagang fisik aset kripto. Perusahaan-perusahaan itu di antaranya:

  1. PT Cripto Indonesia Berkat,
  2. Upbit Exchange Indonesia,
  3. PT Tiga Inti Utama,
  4. PT Indodax Nasional Indonesia,
  5. PT Pintu Kemana Saja,
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia,
  7. PT Bursa Cripto Prima,
  8. PT Luno Indonesia Ltd,
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
  10. PT Indonesia Digital Exchange,
  11. PT Cipta Coin Digital,
  12. PT Triniti Investama Berkat, dan
  13. PT Plutonext Digital Aset.

Kesimpulan

Itulah daftar pedagang aset kripto legal yang ada di Indonesia, yang bisa kamu pilih ketika kamu ingin membeli kripto.

Demikianlah artikel mengenai Daftar Pedagang Aset Kripto Legal di Indonesia dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.