Advertisements

Cara Urus STNK Motor Yang Masih Kredit Hilang

Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan cara urus STNK motor yang masih kredit hilang. Yuk simak artikel ini hingga selesai.

Banyak pemilik kendaraan yang mengalami nasib sial karena kehilangan nomor STNK yang bisa diselipkan di tempat yang tidak biasa, seperti lemari, saku, dan kolong meja.

Banyak dari mereka yang bingung dengan situasi ini, terutama jika kendaraan yang mereka miliki masih dalam kondisi kredit di perusahaan pembiayaan atau leasing.

Syarat dan Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Karena dokumen berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi salah satu syarat utama dalam memperoleh STNK, maka masih berada di lokasi sewa.

Menanggapi hal tersebut, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mencatat, untuk menerbitkan STNK baru, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang dipersyaratkan.

“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli dan fotokopi,” katanya.

Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung untuk mengurusnya.

Pemohon dapat meminta fotokopi BPKB di kantor leasing. Namun, jangan lupa untuk meminta legalisasi dari leasing.

“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ujarnya.

Syarat dan Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Berikut persyaratan mengurus STNK hilang yang masih dalam proses kredit:

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
  3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
  5. Surat keterangan dari leasing.

Sedangkan prosedur pengurusannya sama seperti biasa yaitu cek fisik di kantor Samsat Induk, fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir di loket pendaftaran, kemudian pemilik mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.

Jika kendaraan masih memiliki tunggakan pajak tahunan, akan dikenakan biaya tambahan, yaitu pajak yang belum dibayar.

Namun jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar 100.000 rupiah untuk sepeda motor dan 200.000 rupiah untuk mobil.

Kesimpulan

Itulah syarat dan cara mengurus STNK motor yang masih kredit hilang. Kamu bisa mengikuti langkah itu jika kamu mengalami hal tersebut.

Demikianlah artikel mengenai Cara Urus STNK Motor Yang Masih Kredit Hilang dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.