Bagi Anda yang saat ini sedang mencari contoh surat kuasa karena alasan tertentu, alangkah baiknya untuk mengenal lebih dahulu pengertian surat kuasa. Jadi, Anda dapat benar-benar memahami tujuan, fungsi, jenis, dan ketentuan dari surat tersebut.
Sesuai dengan namanya, surat kuasa adalah surat pemberian wewenang atau kuasa kepada seseorang yang bisa dipercaya agar orang yang bersangkutan dapat mewakili tindakan orang yang memberi wewenang karena pihak pemberi kuasa tidak dapat menjalankan sendiri tindakan tersebut dengan alasan tertentu.
Jenis Surat Kuasa
Walaupun sekilas contoh buat surat kuasa memiliki isi yang sama, surat kuasa ternyata dibagi menjadi beberapa jenis. Secara umum, surat tersebut terdiri dari 3 macam yaitu sebagai berikut:
Surat Kuasa Pribadi
Surat kuasa perorangan adalah surat yang dibuat oleh indvidu untuk orang lain yang diberi kepercayaan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dari pihak pemberi kuasa.
Biasanya contoh surat kuasa pribadi adalah surat kuasa pengambilan gaji, pensiun, atau pengambilan pesanan.
Surat kuasa Dinas
Jika surat kuasa pribadi dikeluarkan oleh individu atas nama pribadi, surat kuasa ini dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi.
Surat kuasa dinas dapat dibuat oleh pimpinan atau pejabat yang kemudian diberikan pada bawahan untuk melakukan hal yang berkaitan dengan instansi misalnya surat kuasa untuk mengambil dokumen.
Pemberi kuasa untuk surat kuasa kedinasan dapat berasal dari perusahaan swasta, organisasi masyarakat, dan instansi pemerintah.
Surat kuasa yang diberikan biasanya merupakan wewenang untuk menjalankaan tugas tertentu atas nama organisasi atau pimpinan suatu organisasi.
Surat Kuasa Istimewa
Ini adalah surat kuasa yang dibuat oleh seseorang yang diberikan pada pihak lain untuk mewakili pemberi kuasa dalam hal yang berhubungan dengan hukum.
Surat kuasa istimewa biasanya dibuat oleh orang yang mengalami masalah hukum dan ditujukan untuk lembaga bantuan hukum atau pengacara agar dapat membantu menyelesaikan masalah yang dialami.
Contohnya adalah surat kuasa pada pengacara untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan peradilan.
Fungsi Surat Kuasa
Surat kuasa berfungsi sebagai salah satu bukti tertulis atau resmi bahwa orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut memiliki kewajiban atau berhak melakukan tindakan sesuai isi surat tersebut. Berikut ini adalah fungsi surat kuasa menurut jenisnya
Surat Kuasa Umum
Berdasarkan pasal 1796 KUH Perdata, pemberian kuasa dengan rumusan umum hanya mencakup hal-hal yang menyangkut pengurusan.
Untuk keperluan pemindahtanganan barang atau peletakkan hipotek, membuat suatu perdamaian, atau tindakan lain yang hanya bisa dilakukan oleh pemilik dibutuhkan pemberian kuasa dengan kalimat yang tegas.
Pasal 1796 KUHP memberikan batasan yang tegas mengenai cakupan kuasa umum yang hanya dapat digunakan secara terbatas untuk hal-hal yang menyangkut pengurusaan.
Jadi surat kuasa umum tidak dapat digunakan untuk mewakili pemberi kuasa di persidangan.
Surat Kuasa Khusus
Dalam pasal 1975 KUHP dijelaskan bahwa pemberian kuasa boleh dilakukan secara khusus yakni hanya menyangkut satu kepentingan atau lebih atau secara umum yakni mencakup segala kepentingan dari pihak pemberi kuasa.
Di dalam Surat kuasa khusus harus dijelaskan secara rinci mengenai hal-hal yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa.
Kekhususannya terletak pada rincian kepentingan yang dapat diwakili dalam surat kuasa tadi.
Contohnya, surat kuasa khusus untuk pengacara dalam mewakili klien. Jadi dalam surat tersebut wajib disebutkan secara rinci misalnya mengajukaan gugatan, mengajukan alat bukti, dan lain sebagainya.
Surat kuasa contoh khusus adalah untuk penandatanganan akta jual beli tanah. Jadi harus disebutkan secara khusus penerima kuasa boleh mewakili pemberi kuasa untuk menandatangani akta jual beli.
Surat Kuasa Istimewa
Kuasa istimewa merupakan kuasa yang diberikan pemberi kuasa untuk melaksanakan tindakan tertentu yang bersifat penting dan tidak dapat dikuasakan melalui surat kuasa khusus maupun umum.
Jadi sebenarnya tindakan tertentu tadi hanya dapat dilakukan oleh pihak pemberi kuasa tetapi karena kondisi yang sangat mendesak dapat dikuasakan melalui surat kuasa istimewa.
Contoh hal yang tidak boleh diwakilkan dengan surat kuasa khusus atau surat kuasa umum adalah mediasi atau sumpah penentu. Namun hal ini menjadi dapat diwakilkan pada orang lain melalui surat kuasa istimewa.
Kuasa Perantara
Surat kuasa perantara memiliki dasar hukum pasal 1792 KUHP dan pasal nomor 62 KUHD.
Surat kuasa ini merupakan dokumen legalitas khusus untuk makelar atau agen perdagangan atau perwakilan dagang atau broker.
Pemberi kuasa dalam hal ini memberikan perintah pada pihak kedua yang berperan sebagai agen yang menjalankan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.
Surat Kuasa Insidentil
Ini adalah pemberian kuasa untuk orang yang masih mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga dengan prinsip untuk beracara di pengadilan usai mendapat ijin dari ketua pengadilan tempat pihak penerima kuasa akan beracara.
Dalam hal ini, penerima kuasa bukan pengacara, tidak menerima surat kuasa insidentil selama 1 tahun ke belakang, dan tidak mendapat bayaran dari pemberi kuasa.
Sifat Surat Kuasa
- Kuasa merupakan wakil penuh dari pihak pemberi kuasa
- Ini berarti dengan adanya pemberian kuasa, akan terjadi hubungan hukum di antara pihak yang memberi kuasa dan menerima kuasa dengan konsekuensi penerima kuasa menerima hak dan wewenang bertindak atas nama orang yang memberikan kuasa terhadap pihak ketiga. Segala akibat hukum yang muncul dari tindakan penerima kuasa tadi bersifat mengikat terhadap pihak pemberi kuasa selama tindakan yang dilakukan oleh penerima wewenang tidak melewati batas kewenangan yang sudah diberikan.Pemberi kuasa tetap ikut bertanggung jawab atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada penerima kuasa bila terjadi hal yang tidak diharapkan
- Pemberian Wewenang Bersifat Konsensual
- Ini berarti pemberian kuasa harus menurut persetujuan atau kesepakatan yang tegas antara kedua belah pihak.Hal ini dituangkan melalui akta autentik dan dibawah tangan.
- Bersifat Kontraktual atau Terbatas
- Sifat ini berarti tindakan hukum penerima kuasa yang mengikat pemberi kuasa hanya terbatas mengenai hal-hal yang dicantumkan dalam surat kuasa. Jika penerima kuasa melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan, ini merupakan tanggung jawab penerima kuasa tersebut.
Ciri Surat Kuasa
- Surat kuasa termasuk jenis surat resmi. Tetapi surat tersebut memiliki beberapa perbedaan dari surat resmi pada umumnya. Surat kuasa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Terdapat judul surat yaitu Surat Kuasa
- Hanya berisi pemberian wewenang atau kuasa kepada seseorang untuk menjalankan kepentingan tertentu
- Menggunakan bahasa baku yang singkat, lugas, dan efektif serta mudah dipahami
- Surat disertai dengan surat pelimpahan kuasa kepada pihak yang terkait
- Terdapat tanda tangan pemberi kuasa dengan materai
Bagian Surat Kuasa Pribadi
Mengingat surat kuasa termasuk salah satu jenis surat resmi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam cara membuat surat kuasa.
Surat Kuasa memiliki bagian-bagian atau struktur yaitu sebagai berikut:
Kop Surat
Surat kuasa harus memiliki kop surat atau kepala surat.
Bagian kepala surat tersebut berisi identitas dari sebuah surat. Selain itu, kop juga menjadi bagian yang membuktikan bahwa dokumen tersebut merupakan surat resmi.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam kop surat saat buat surat kuasa:
- Judul : berisi tujuan pembuatan surat kuasa tersebut. Untuk surat kuasa biasanya menggunakan judul “Surat Kuasa”
- Nomor surat: Jika surat diterbitkan oleh suatu instansi resmi, maka wajib dicantumkan nomor surat. Pasalnya surat kuasa termasuk surat resmi. Tetapi jika surat diterbitkan oleh individu yang tidak mewakili dari suatu lembaga atau instansi tertentu, maka surat kuasa yang dibuat tidak perlu mencantumkan nomor surat
- Nama organisasi: Jika pihak pemberi surat kuasa merupakan salah satu lembaga atau instansi tertentu (bukan perorangan), maka wajib mencantumkan nama lembaga di bagian kepala surat
Bagian Isi
Bagian isi merupakan bagian utama dari surat kuasa.
Bagian isi mencakup identitas pihak pemberi kuasa, orang yang menerima kuasa, hal yang menyatakan kuasa dan kaitannya, serta konsekuensi yang akan didapat dari penggunaan surat tersebut.
Berikut ini adalah keterangan lengkap untuk cara buat surat kuasa bagian isi:
- Identitas pemberi kuasa: meliputi biodata lengkap pihak pemberi kuasa.Data tersebut mencakup nama lengkap, pekerjaan, tempat/tanggal lahir, dan NIK (nomor induk kependudukan). Pastikan data yang dicantumkan dalam surat tersebut lengkap supaya tidak membingungkan
- Identitas penerima kuasa: meliputi biodata lengkap pihak penerima kuasa di antaranya adalah nama lengkap, pekerjaan, tempat/tanggal lahir, alamat, dan NIK (nomor induk kependudukan). Sama seperti data pemberi kuasa, data yang dicantumkan harus lengkap dan sesuai dengan kartu identitas penerima kuasa
- Pernyataan Penyerahan Kuasa: kalimat yang berisi pernyataan bahwa pihak pertama sebagai pemberi kuasa dan pihak kedua adalah penerima kuasa. Selanjutnya pernyataan berisi pelimpahan wewenang yang akan diberikan misalnya pihak pertama memberi kuasa pihak kedua untuk melakukan tindakan tertentu
- Pernyataan konsekuensi: pemberi kuasa dapat mencantumkan harapan supaya surat kuasa yang dibuat dapat digunakan sebaik mungkin.Hal ini secara tidak langsung menjadi peringatan untuk penerima kuasa supaya tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan dalam surat kuasa tersebut
Bagian Penutup
Penutup untuk surat kuasa dapat menggunakan kalimat penutup seperti surat resmi pada umumnya.
Untuk mengisi bagian ini, Anda dapat menuliskan pernyataan penutup yang berkaitan dengan pembuatan surat kuasa dan yang paling penting adalah menyertakan tanda tangan kedua pihak di atas materai.
Itulah beberapa unsur yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa. Pastikan surat kuasa tersebut dibuat dengan teliti dan rinci. Secara ringkas, bagian surat kuasa tersebut adalah sebagai berikut:
- Kepala surat
- Nomor surat (surat kuasa kedinasan)
- Nama pemberi kuasa
- Identitas pemberi kuasa
- Nama penerima kuasa
- Identitas penerima kuasa
- Hal yang dikuasakaan kepada penerima
- Waktu pemberian kuasa
- Tanda tangan pemberi kuasa
- Tanda tangan penerima kuasa
Unsur Surat Kuasa
Untuk cara bikin surat kuasa ada beberapa hal yang perlu dicantumkan secara jelas dan rinci yakni sebagai berikut:
- Data pribadi dari pihak pemberi kuasa
- Data pribadi dari pihak yang diberi kuasa
- Bentuk kekuasaan yang dipercayakan pada penerima kuasa dan batasannya
Rincian data pribadi dari pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa meliputi nama lengkap, NRP/NIP, pangkat atau golongan, dan jabatan atau pekerjaan. Sementara itu surat kuasa pribadi meliputi nama, pekerjaan, dan alamat.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Surat Kuasa
- Pemberi kuasa dan penerima kuasa sudah dewasa, sehat jasmani, dan rohami
- Pihak penerima kuasa adalah orang yang dapat dipercaya
- Surat kuasa dengan penerima perorangan tidak perlu mencantumkan nomor surat
- Surat kuasa untuk keperluan pengambilan gaji tidak perlu menggunakan materai
Masa Berlaku Surat Kuasa Menjual
Surat kuasa untuk melakukan penjualan sesuai dengan aturan surat kuasa pasal 1789 – 1819 Kuhp.
Dalam pasal tersebut tidak terdapat aturan mengenai berapa lama masa berlaku surat kuasa. Dengan kata lain, masa berlaku suatu surat kuasa tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak sesuai asas kebebasan kontrak menurut pasal 1338 KUHP.
Hal yang perlu diperhatikan sebenarnya adalah larangan surat kuasa mutlak atau surat kuasa yang tidak bisa ditarik kembali oleh pihak penerima kuasa.
Menurut pasal 1813 KUHP, alasan berakhirnya wewenang adalah jika pemberi kuasa menarik lagi kuasa yang diberikan.
Larangan adanya surat kuasa mutlak tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 14 Th. 1982 mengenai larangan penggunaan kuasa mutlak untuk pemindahan hak atas tanah.
Jadi tidak ada pengaturan khusus terkait jangka waktu surat kuasa menjual.
Masa berlaku surat kuasa menjual tergantung dari kesepakatan. Jika jangka waktu surat kuasa akan diatur hingga berakhir perjanjian kredit, hal ini dapat dilakukan.
Kapan Wewenang Dalam Surat Kuasa Berakhir?
Seperti yang dijelaskan di atas, pemberian kuasa adalah perbuatan hukum yang bersumber dari perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari sebagai akibat dari berbagai alasan entah karena sakit, kesibukan, di luar negeri, atau alasan lainnya. Surat kuasa menjadi solusi untuk mengatasi keadaan seperti ini.
Dalam perjanjian pemberian kuasa, pasti ada 2 pihak atau lebih meliputi pemberi kuasa atau lastgever dan pihak penerima kuasa atau lasthebber.
Sama seperti perjanjian, surat kuasa memiliki batas waktu dengan ketentuan berikut:
- Atas kehendak pihak pemberi kuasa
- Atas permintaan dari penerima kuasa
- Salah satu pihak berada di bawah pengampunan atau curatele
- Salah satu pihak mengalami pailit
- Persoalan yang dikuasakan sudah di selesaikan
- Salah satu pihak meninggal entah pemberi kuasa atau penerima kuasa
- Karena pernikahan perempuan yang menerima atau memberi kuasa
Pencabutan Wewenang Surat Kuasa
Berdasarkan pasal 1814 KUP, pemberi kuasa boleh menarik kembali kuasa yang diberikan jika menghendakinya.
Pemberi kuasa juga dapat memaksa pihak penerima kuasa untuk mengembalikan wewenang yang dikuasakan tersebut jika memiliki alasan yang kuat untuk itu.
Jika penerima kuasa tidak bersedia menyerahkan lagi kuasanya dengan sukarela, penerima tersebut dapat dipaksa melalui pengadilan.
Pencabutan kuasa yang dikehendaki oleh pemberi kuasa tidak akan mengikat pihak ketiga selama hal tersebut tidak diberitahukan padanya.
Ketentuan ini dimuat dalam pasal 1815 KUHP.
Sebenarnya kedudukan pemberi kuasa dalam surat kuasa itu seperti manager sedangkan penerima kuasa adalah karyawan di mana pemberi kuasa memiliki hak untuk mencabut kuasa yang diberikan kepada pihak kedua secara sepihak tanpa mendapat persetujuan dari penerima kuasa dengan meminta kembali surat kuasa. Atau pemberi kuasa dapat menunjuk orang lain sebagai pihak kedua yang baru.
Contohnya jika 2 kuasa hukum dari firma hukum yang berbeda dan sama-sama hadir dalam persidangan serta mengaku mendapat kuasa dari imperson untuk perkara yang sama, mungkin imperson sudah mencabut kuasa hukum yang tanggal pembuatan surat kuasanya lebih dulu dibuat.
Jadi tanda tangan penerima kuasa dari surat kuasa tidak termasuk salah satu syarat surat kuasa dianggap sap.
Contoh Surat Kuasa
Berikut ini adalah beberapa contoh bikin surat kuasa beserta format penulisannya
Contoh Surat Kuasa Pribadi
Surat kuasa pengambilan pensiun
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Suhartini
Pekerjaan: Pensiunan Guru SD N Tanjungsari
Alamat: Jalan Cantel Nomor 06, RT 1/ RW 08, Baciro, Yogyakarta
Dengan ini memberikan kuasa kepada
Nama: Hartono
Pekerjaan: Guru
Alamat: Pujokusuman MG 1/347, RT 07/RW 05, Yogyakarta
Untuk: Mengambil pensiun bulan Januari 2019
Surat kuasa ini dibuat karena saya sedang sakit dan terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit. Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 10 Januari 2019
Yang Menerima Kuasa Yang Memberi Kuasa
Hartono Suhartini
Surat kuasa pengambilan ijazah
Surat Kuasa
Saya yang bertanda tangan di bawah ini atau pihak 1:
Nama: Dian Kumala Sari
Tempat/Tanggal Lahir: Palembang, 16 September 1989
NIM: 11234563
Alamat: RT 1, RW 18, Prabumulih, Palembang
Bermaksud memberikan kuasa kepada pihak kedua:
Nama: Arzhita Rismiyana
Tempat/Tanggal Lahir: Bantul, 6 Mei 1990
NIM: 11234572
Alamat: RT 8, RW 7, Srandakan, Bantul
Melalui surat ini, pihak 1 memberikan kuasa kepada pihak 2 untuk mewakili pihak 1 melakukan hal sebagai berikut:
Pengambilan transkrip nilai atas nama pihak 1
Pengambilan ijazah atas nama pihak 1
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Palembang, 16 Maret 2017
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Arzhita Rismiyana Dian Kumala Sari
Contoh Surat Kuasa Kedinasan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kantor Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Yogyakarta
Alamat: Jalan Kemetiran Kidul 35, Yogyakarta Telp (0274 xxxx)
Surat Kuasa
Nomor: 08/SKU/2019
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Drs. Misdiyono
NIP: xxxx
Jabatan: Kepala Sekolah SMK N 1 Yogyakarta
Alamat: Jalan Kemetiran Kidul 35 Yogyakarta
Dengan ini memberikan kuasa sepenuhnya kepada:
Nama: Drs. Sularto
NIP: xxxxx
Jabatan: Wakil Kepala Sekolah SMK N 1 Yogyakarta
Alamat: Jalan Kemetiran Kidul 35, Yogyakarta
Untuk menerima soal-soal USBN tahun 2018 dan segala perangkatnya. Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya berhubung saya sedang mengikuti diklat di Jakarta.
Yogyakarta, 16 April 2018
Yang memberi kuasa Yang menerima kuasa
Drs. Misdiyono Drs. Sularto
NIP: xxxx NIP: xxxx
Contoh Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: H. Sanusi
Umur: 88 tahun
Alamat: Jalan Imogiri Timur no 56, Yogyakarta
Pekerjaan: Pensiunan TNI
selaku pemberi kuasa atau pihak pertama dan selanjutnya memberikan kuasa kepada:
Nama: Andi Sasongko, S.H.
Umur: 45 tahun
Pekerjaan: Swasta
Selaku penerima kuasa atau pihak kedua
Dengan ini, pihak pertama memberikan kuasa sepenuhnya pada pihak kedua untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menyelesaikan masalah harta warisan tanah di Desa Nanggulan seluas 5 hektar dengan nomor persil xxx/xxx kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya, berhubung yang bersangkutan telah berusia lanjut. Maka, surat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya hingga masalah ini dinyatakan selesai dan tuntas
Yogyakarta, 6 Januari 2019
Pihak Kedua/Penerima Kuasa Pihak Pertama/Pemberi Kuasa
Andi Sasongko, S.H. H. Sanusi
Contoh Surat Kuasa Istimewa
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama:
Nama: Dinda Amira
Tempat/Tanggal Lahir: Yogyakarta, 2 Mei 1986
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jalan Menteri Supeno nomor 3A, Semarang
Memberikan kuasa kepada pihak 2
Nama: Riski Ariyanto
Tempat/Tanggal Lahir: Semarang, 19 Agustus 1990
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jalan Dahlia nomor 30, Semarang
Melalui surat ini, pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mengurus semua hal yang menyangkut formulir pendaftaran, pengajuan klaim meninggal, dan proses penerimaan manfaat klaim meninggal atas:
Nama: Zulkarnaen
Tempat/ Tanggal Lahir:
Pekerjaan:
Tanggal meninggal:
Sebab meninggal:
Hubungan dengan pihak 1:
Hubungan dengan pihak 2:
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Harap menggunakan surat ini dengan sebagaimana mestinya.
Semarang, 2 April 2017
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Riski Ariyanto Dinda Amira
Tips Membuat Surat Kuasa
Melihat penjelasan di atas, surat kuasa memiliki peranan yang sangat penting. Kuasa tersebut dapat digunakan untuk melakukan tindakan yang beresiko terhadap pihak 1 misalnya mengambil uang, melakukan penjualan, membuat dokumen, dan hal penting lainnya. Seseorang tidak dapat mengambil dokumen penting melalui orang lain tanpa adanya surat kuasa.
Jika tidak sesuai dengan kriteria surat kuasa yang ada di atas, surat tersebut juga tidak berlaku. Berikut ini adalah beberapa hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan saat membuat surat kuasa.
Memilih Orang yang Dikenal dan Dipercaya
Surat kuasa berhubungan dengan berbagai hal penting atau dokumen penting.
Untuk itu, pilihlah orang yang Anda kenal dengan baik dan dapat dipercaya untuk diberi kewenangan mengurusnya misalnya anggota keluarga, teman dekat, atau kerabat.
Jika bukan kerabat dekat atau keluarga, pastikan bahwa Anda sudah mengenal orang tersebut dengan baik, termasuk mengetahui rekam jejaknya.
Hal ini penting untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan. Apalagi surat kuasa tersebut biasanya digunakan untuk hal-hal yang penting.
Jadi dari Anda sendiri perlu meminimalisir kemungkinan buruk yang mungkin terjadi kapan saja.
Jangan Hanya Mengandalkan Surat Kuasa
Jika Anda kebetulan adalah pihak kedua atau penerima kuasa, Anda sebaiknya jangan hanya mengandalkan surat kuasa yang diberikan untuk mengurus wewenang yang diberikan.
Anda sebaiknya juga membawa semua dokumen pendukung surat kuasa misalnya surat keterangan dari RT dan RW terkait bahwa pihak pertama memang menyerahkan kuasa tersebut.
Anda juga perlu membawa kartu identitas diri (KTP) jika nanti pihak terkait meminta identitas Anda untuk mencocokkannya dengan surat kuasa.
Materai Untuk Legalitas Surat Kuasa
Materai adalah benda kecil yang sering terlupakan dalam contoh membuat surat kuasa.
Surat kuasa perlu disertai dengan materai.
Materai merupakan bukti bahwa surat kuasa tersebut sah di hadapan hukum
Demikian beberapa contoh surat kuasa dan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat surat kuasa. Pastikan Anda memperhatikan hal di atas ketika membuat surat kuasa.