Infokekinian.com – Sobat kekinian, kamu punya usaha? ini cara membuat surat izin usaha perdagangan. Simak terus artikel ini hingga selesai.
Setelah menentukan bidang usaha yang akan digeluti, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP merupakan surat yang wajib dimiliki oleh UKM. Terutama mereka yang bergerak di bidang perdagangan khususnya jual beli barang atau jasa.
SIUP perdagangan jasa meliputi penyediaan jasa dan sewa guna usaha. Sedangkan SIUP perdagangan barang semata-mata berupa jual beli produk yang tidak memerlukan pengolahan atau produksi.
Setiap pengusaha dengan kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah (tidak termasuk properti dan bangunan usaha) wajib memiliki SIUP.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009.
SIUP harus dikantongi untuk berbagai keperluan. Selain mempunyai bukti pengesahan dari pemerintah untuk meningkatkan brand awareness, SIUP juga dapat digunakan sebagai persyaratan tambahan saat mengajukan kredit modal usaha di perbankan.
Cara Membuat SIUP
Berikut ini kami jelaskan cara membuat SIUP:
1. Mengambil Formulir Pendaftaran
Pemilik usaha cukup mendatangi Kantor Dinas Perdagangan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP.
Jika pemilik usaha berhalangan hadir, maka dapat menyuruh orang lain dengan melampirkan surat kuasa bermaterai.
2. Mengisi dan Menandatangani Formulir Pendaftaran
Setelah mendapatkan formulir pendaftaran, kamu kemudian diminta mengisi data secara lengkap dan benar.
Jangan lupa untuk menandatangani formulir dan membubuhkan stempel meterai. Formulir pendaftaran hanya dapat ditandatangani oleh pemilik/direktur/penanggung jawab perusahaan.
Setelah menyelesaikan semua langkah di atas, lakukan fotokopi formulir 2 lembar dan gabungkan dengan persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Jika kamu menggunakan jasa pihak ketiga untuk membuat SIUP bagi perusahaan, mohon tambahkan surat bermaterai khusus.
3. Membayar Biaya Pembuatan SIUP
Selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah membayar biaya pembuatan SIUP. Untuk diketahui, setiap daerah memiliki aturan pembayaran biaya pembuatan SIUP yang berbeda-beda.
4. Ambil SIUP
Setelah mengikuti semua cara pembuatan SIUP di atas, kamu tinggal menunggu surat izin itu selesai. Biasanya, SIUP bisa diambil dalam waktu sekitar 2 minggu sejak tanggal pembuatan.
Setelah SIUP dibuat, Petugas Dinas Perdagangan akan memberi tahu bahwa SIUP perusahaan telah selesai dan dapat diambil di tempat kamu mengurusnya.
Kesimpulan
Itulah 4 cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaparkan SIUP untuk usaha yang kamu miliki.
Demikianlah artikel mengenai Ini Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.
Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.