Advertisements

Mudahnya Membuat NIB Secara Online

Infokekinian.com – Sobat kekinian, begini cara mudahnya membuat NIB secara online. Yuk, simak artikel ini.

Sekarang kamu dapat membuat NIB atau Nomor Identifikasi Bisnis kamu secara online. Kamu hanya perlu mengunjungi laman OSS online untuk mendaftar.

Syarat & Cara Membuat NIB Online

Dengan layanan ini, kamu tidak perlu repot datang langsung ke kantor pemerintah untuk mengajukan NIB. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pengurusan izin usaha.

Selanjutnya diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena mudah dan cepat untuk mengajukan izin usaha.

Syarat & Cara Membuat NIB Online

Berikut syarat dan cara membuat NIB online selengkapnya:

Data yang wajib disiapkan

Berikut adalah data yang perlu kamu persiapkan:

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Alamat e-Mail

Jika semua dokumen di atas sudah disiapkan, langkah selanjutnya yang diperlukan untuk membuat NIB adalah mendaftarkan hak akses usaha mikro dan kecil pada Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS

Perhatikan Langkah-langkah dibawah ini:

  1. Kunjungi situs resmi OSS
  2. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil“
  3. Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. kamu dapat memilih 2 opsi sesuai dengan status usaha kamu, yaitu perseorangan atau badan usaha
  4. Masukkan NIK,, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon dan isi kode verifikasi, lalu klik “Daftar“
  5. Sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang terdaftar untuk proses verifikasi dan aktivasi
  6. Untuk verifikasi, kamu hanya perlu mengklik tombol “Aktifkan” di email.
  7. Username dan password login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim oleh OSS
  8. Hak akses kamu siap digunakan untuk login ke sistem OSS.

Setelah kamu menyelesaikan proses pendaftaran hak akses UMK, dapat mendaftarkan usaha kamu untuk mendapatkan NIB. Berikut langkah-langkahnya:

Cara membuat NIB online

Perhatikan Langkah-langkah dibawah ini:

  1. Kunjungi situs resmi OSS online
  2. Pilih Masuk
  3. Masukkan username dan password serta kode verifikasi yang tertera, lalu klik Masuk
  4. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  5. Lengkapi semua data pelaku usaha
  6. Lengkapi semua data bidang usaha
  7. Lengkapi semua informasi detail bidang usaha
  8. Lengkapi semua data produk/jasa bidang usaha
  9. Periksa daftar produk/jasa
  10. Periksa data usaha
  11. Periksa daftar kegiatan bisnis
  12. Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
  13. Pahami dan centang pernyataan mandiri
  14. Periksa draf perizinan berusaha
  15. Perizinan NIB diterbitkan
  16. Selesai.

Kesimpulan

Itulah syarat dan cara yang perlu kamu lakukan ketika ingin mendaftar NIB, kini kamu tidak perlu datang dan mengantri karena kamu bisa mendaftarnya secara online.

Demikianlah artikel mengenai Mudahnya Membuat NIB Secara Online dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.