Advertisements

Tips Verifikasi Bagi WNI Yang Divaksin di Luar Negeri

Infokekinian.com – Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan tips verifikasi bagi WNI yang di vaksin di luar negeri. Jadi, simak artikel ini hingga selesai.

Kali ini Infokekinian ingin menyampaikan kabar gembira bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah divaksinasi di luar negeri.

Saat ini Kementerian Kesehatan telah menawarkan fitur baru di PeduliLindungi untuk memudahkan warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki kartu vaksinasi di luar negeri untuk mengakses aplikasi tersebut.

Cara Mendapatkan Kartu VNI

Ini tidak bisa cukup ditekankan. Pasalnya, aplikasi PeduliLindung merupakan prasyarat wajib untuk melakukan aktivitas di berbagai tempat umum sehingga siapapun harus memilikinya.

Melalui fitur ini, mereka bisa mendapatkan Kartu Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).

Cara Mendapatkan Kartu VNI

Berikut Infokekinian jelaskan cara mendapatkan kartu VNI untuk anda yang telah divaksinasi di luar negeri:

1. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh WNI dan WNA pemegang kartu Vaksinasi Non Indonesia adalah mendaftar dan mengisi data di laman resmi kemenkes RI, untuk berikutnya diverifikasi.

2. Dokumen yang harus disiapkan untuk WNI berupa KTP dengan NIK, dan ID yang digunakan untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi. Adapun verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

3. Dokumen yang harus disiapkan oleh WNA di antaranya: izin diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi berikut kartu vaksinasi. ID yang digunakan untuk verifikasi adalah nomor paspor.

4. Verifikasi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi WNA dengan izin tinggal masih dalam tahap finalisasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.

5. Setelah diverifikasi, data yang dimasukkan akan dikonfirmasi melalui alamat email yang terdaftar di website. Proses konfirmasi ini memakan waktu kurang lebih 3 hari kerja.

6. Setelah memperoleh email pemberitahuan, langkah berikutnya yakni mendaftar dan mengisi data di aplikasi PeduliLindungi. Ini dilakukan untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi.

7. Setelah itu, aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan untuk memindai scan barcode di berbagai tempat di berbagai fasilitas umum.

Kesimpulan

Untuk diketahui, kartu sertifikat Vaksinasi Non Indonesia (VNI) ditujukan untuk mengonfirmasi bahwa vaksinasi telah dilakukan.

Kartu tersebut berlaku di Indonesia dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jadi bukan sertifikat vaksinasi.

Jika ada kendala pada saat pendaftaran Kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI), masyarakat dapat menghubungi hotline: vni@dto.kemkes.co.id.

Demikianlah artikel mengenai Tips Verifikasi Bagi WNI Yang Divaksin di Luar Negeri dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.